PERMENDIKBUD NO 17 Tahun ini TELAH DISAHKAN, 3000 GURU DIPASTIKAN KEHILANGAN TUNJANGAN SERTIFIKASI

- 20.54

PERMENDIKBUD NO 17 Tahun ini TELAH DISAHKAN, 3000 GURU DIPASTIKAN KEHILANGAN TUNJANGAN SERTIFIKASI

 
Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak serta Ibu Guru, PNS dan teman-teman sahabat Pilahberita lain-lainnya dimana saja berada. Salam Anget serta sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Pada malam hari ini redaksi Pilahberita hadir yang dengannya berita perihal permendikbud no 17 Tahun ini sudah disahkan, 3000 guru dipastikan kehilangan tunjangan sertifikasi, simak info selengkapnya dibawah ini... Kalangan pendidik di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) era ini resah. Pasalnya, sekitar 3.000 guru pegawai negeri sipil (PNS) terancam tidak mendapatkan tunjangan profesi menyusul terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun ini perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi. Regulasi itu memuat ketentuan guru penerima tunjangan profesi wajib memenuhi rasio siswa minimal. Sekretaris Bidang Pendidikan serta Pelatihan PGRI Sukoharjo, Sahono mengatakan, didasari aturan yang telah di sebutkan, guru penerima tunjangan profesi wajib memenuhi rasio siswa minimal, yaitu jenjang Taman Kanak-kanak (TK) 15:1, jenjang SD-SMA serta sederajat 20:1. “Misalnya, satu guru SD harus mengajar 24 jam tatap muka dalam sepekan dengan jumlah siswa minimal 20 siswa. Hal ini tidak bisa diterapkan di sekolah pinggiran yang jumlah siswanya sangat minim,” ujarnya, semisal bersumber dari Solopos.com, Rabu (16/11/2016). Menurutnya, rasio siswa minimal, mampu diterapkan di sekolah-sekolah di wilayah perkotaan semisal Grogol, Kartasura serta Kota Sukoharjo. Akan tetapi kondisi ini berbanding terbalik di sekolah-sekolah pinggiran semisal Weru, Bulu ataupun Tawangsari, di mana beberapa sekolah jumlah siswanya di setiap kelas tidak lebih dari 20 siswa. “Jumlah guru bersertifikat di Sukoharjo sekira 4.000 orang. Sementara guru bersertifikat yang terancam tidak bisa menerima tunjangan profesi lebih dari 70 persen atau sekira 3.000 guru,” pungkasnya. Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Didi Suprijadi pula menambahkan, masalah yang telah di sebutkan muncul lantaran regulasi yng mengatur rasio siswa minimal, oleh lantaran itu, Didi bakal berjuang bagi atau bisa juga dikatakan untuk merubah regulasi itu agar warga tidak lagi resah serta khawatir. “Regulasi harus diubah dan kami akan berjuang sekuat tenaga. Kami akan melakukan lobi dan pendekatan terhadap pemerintah pusat,” kata dia. Sumber : (http://www.suarapgri.com/) .
Demikian Informasi serta berita yng bisa redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Mudah-mudahan berguna bagi atau bisa juga dikatakan untuk bapak serta ibu. Andai berkenan mohon dibagikan ya beritanya serta berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terimakasih lantaran sudah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs informasi resmi PNS serta Guru, terbaru, terupdate serta terpercaya di Indonesia. Sertifikasi GuruTunjangan Profesi Guru
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/11/permendikbud-no-17-tahun-ini-telah.html

Seputar PERMENDIKBUD NO 17 Tahun ini TELAH DISAHKAN, 3000 GURU DIPASTIKAN KEHILANGAN TUNJANGAN SERTIFIKASI

Advertisement
 

Cari Artikel Selain PERMENDIKBUD NO 17 Tahun ini TELAH DISAHKAN, 3000 GURU DIPASTIKAN KEHILANGAN TUNJANGAN SERTIFIKASI