PRESIDEN JOKOWI SAHKAN PP 92 Tahun ini, TUNJANGAN PNS DPR NAIK HINGGA 26 JUTA RUPIAH

- 04.27

PRESIDEN JOKOWI SAHKAN PP 92 Tahun ini, TUNJANGAN PNS DPR NAIK HINGGA 26 JUTA RUPIAH

 
PILAHBERITA.COM -- Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Aturan Presiden Nomor 92 Tahun ini wacana Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal serta Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Dalam beleid yang telah di sebutkan dijelaskan, pegawai (PNS serta Pegawai lain-lainnya) yng memiliki jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal serta Badan Keahlian DPR, selain diberikan penghasilan sesuai yang dengannya ketentuan aturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja tak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen serta Badan Keahlian DPR RI yng tak memiliki jabatan tertentu. Selain itu, pegawai yng diberhentikan sementara ataupun dinonaktifkan pula tak mendapatkan tunjangan kinerja. Pegawai yng diberhentikan dari jabatan organiknya yang dengannya diberikan uang tunggu serta belum diberhentikan menjdai PNS (Pegawai Negeri Sipil) tak mendapatkan tunjangan ini. Selanjutnya, pegawai di lingkungan Setjen serta Badan Keahlian DPR RI yng diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Setjen serta Badan Keahlian DPR RI pula tak mendapatkan tunjangan. Yang terakhir, pegawai yng diberikan cuti di luar tanggungan negara ataupun dalam bebas tugas bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakoni masa persiapan pensiun pula tak mendapatkan tunjangan. "Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud besarannya sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 4 Perpres ini semisal bersumber dari situs Setkab, Selasa (20/12). Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan November Tahun ini, serta diberikan yang dengannya memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan. Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam dibebankan pada Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (APBN). Bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) serta Badan Keahlian DPR RI yng diangkat menjdai pejabat fungsional yng memperoleh tunjangan profesi, pendapat dari Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya yang dengannya tunjangan profesi pada jenjangnya. "Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatan maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini. Yang dengannya berlakunya Aturan Presiden ini, maka Aturan Presiden Nomor 41 Tahun ini wacana Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dicabut serta dinyatakan tak berlaku. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 13 Aturan Presiden Nomor 92 Tahun ini. Dari lampiran keputusan ini, berikut besaran tunjangan kinerj PNS di lingkungan DPR. 1. Kelas jabatan 1 mendapatkan tunjangan kinerja Rp 1.968.000 2. Kelas jabatan 2 mendapatkan tunjangan kinerja Rp 2.089.000 3. Kelas jabatan 3 mendapatkan tunjangan kinerja Rp 2.216.000 4. Kelas jabatan 4 mendapatkan tunjangan kinerja Rp 2.350.000 5. Kelas jabatan 5 mendapatkan tunjangan kinerja Rp 2.493.000 6. Kelas jabatan 6 mendapatkan tunjangan kinerja Rp 2.702.000 7. Kelas jabatan 7 mendapatkan tunjangan kinerja Rp 2.928.000 8. Kelas jabatan 8 mendapatkan tunjangan kinerja Rp 3.319.000 9. Kelas jabatan 9 mendapatkan tunjangan kinerja Rp 3.781.000 10. Kelas jabatan 10 mendapatkan tunjangan kinerja Rp 4.551.000 11. Kelas jabatan 11 mendapatkan tunjangan kinerja Rp 5.183.000 12. Kelas jabatan 12 mendapatkan tunjangan kinerja Rp 7.271.000 13. Kelas jabatan 13 mendapatkan tunjangan kinerja Rp 8.562.000 14. Kelas jabatan 14 mendapatkan tunjangan kinerja Rp 11.670.000 15. Kelas jabatan 15 mendapatkan tunjangan kinerja Rp 14.721.000 16. Kelas jabatan 16 mendapatkan tunjangan kinerja Rp 20.695.000 17. Kelas jabatan 17 mendapatkan tunjangan kinerja Rp 26.324.000 Sumber : www.merdeka.com
Demikian info dari kami, like komen serta share ya.. Terimakasih.. Gaji PNSPNSTunjangan PNS
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/12/presiden-jokowi-sahkan-pp-92-tahun-2016.html

Seputar PRESIDEN JOKOWI SAHKAN PP 92 Tahun ini, TUNJANGAN PNS DPR NAIK HINGGA 26 JUTA RUPIAH

Advertisement
 

Cari Artikel Selain PRESIDEN JOKOWI SAHKAN PP 92 Tahun ini, TUNJANGAN PNS DPR NAIK HINGGA 26 JUTA RUPIAH