MENTERI YUDDY : PNS SUDAH DIBERI THR, JANGAN LAGI RAKUS TERIMA PARCEL, JIKA KETAHUAN INI HUKUMANNYA !!

- 10.31

MENTERI YUDDY : PNS SUDAH DIBERI THR, JANGAN LAGI RAKUS TERIMA PARCEL, JIKA KETAHUAN INI HUKUMANNYA !!

 
Assalamualaikum Wr Wb. Selamat pagi sahabat pilahberita di seluruh indonesia. Salam Anget serta berbahagia bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Pada pagi hari yng cerah ini kami hadir yang dengannya informasi terkait instruksi Pak MenPan-RB Yuddy kepada para PNS bagi atau bisa juga dikatakan untuk tak mendapatkan parcel lebaran. Baca informasi selengkapnya dibawah ini ya serta jangan tidak ingat dibagikan.. Terimakasih.. Menteri Pendayagunaan‎ Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mewanti-wanti seluruh PNS bagi atau bisa juga dikatakan untuk tak mendapatkan bingkisan lebaran aliasparcel yng terkait yang dengannya posisi menjdai abdi negara. Bagi yng melanggar, maka sanksinya telah diatur dalam Aturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 perihal Disiplin PNS. Kebijakan itu memanglah bukan hal baru. Walau demikian Yuddy tetap mengingatkan para PNS agar menaatinya. "Dalam PP Disiplin PNS Pasal 4 angka 8 disebutkan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dalam bentuk apa saja dari siapa pun juga yg berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya," ujar Menteri Yuddy di Jakarta, Selasa (21/6). Yuddy pula menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 perihal Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU itu mengatur beberapa jenis pemberian yng ataupun tergolong gratifikasi. Antara lain pemberian uang, barang, rabat ataupun diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, sampai-sampai fasilitas lain-lainnya. Yang digolongkan gratifikasi salah satunya pemberian di dalam ataupun luar negeri, secara langsung ataupun pun melalui sarana elektronik. “Apabila PNS menerima hadiah lebaran, misalnya parcel dan itu tidak dilaporkan, masuk dalam gratifikasi. Karena itu bagi yg bersangkutan bukan hanya diberikan sanksi disiplin, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana,” tutur Yuddy. Akan tetapi demikian, kata Yuddy, ketentuan itu tak berlaku andai penerima gratifikasi melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun melalui unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi. Karenanya Yuddy pula meminta PNS penerima gratifikasi bagi atau bisa juga dikatakan untuk proaktif. “Untuk itu saya menghimbau bagi PNS yg tak terhindarkan menerima hadiah atau pemberian apa saja, segera melaporkan pemberian tersebut ke KPK atau unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi,” ungkap Yuddy. Lebih lanjut Yuddy mengatakan, pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan kebijakan perihal pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada PNS serta anggota TNI/Polri sebesar gaji pokok. Harapannya agar kesejahteraan PNS serta anggota TNI/Polri makin baik. “Kesejahteraan aparatur negara saat ini sudah jauh lebih baik, bahkan dalam rangka menghadapi lebaran Bapak Presiden sudah menyetujui pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri. Untuk itu kami mengharapkan segenap aparatur negara untuk mentaati ketentuan pelarangan menerima hadiah atau pemberian tersebut,” pungkas Yuddy.‎ Sumber : jpnn.com Demikian informasi yng bisa kami bagikan pada pagi hari ini, mudah-mudahan berguna. Jangan tidak ingat like fanspage Facebook kami KUKUTIP serta add Official Line kami di link berikut http://line.me/ti/p/%40wvu0732a serta pula bagikan informasi ini ke yng lain ya.. Terimakasih lantaran tetap setia bersama Pilahberita. PNSTHR PNS
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/06/menteri-yuddy-pns-sudah-diberi-thr.html

Seputar MENTERI YUDDY : PNS SUDAH DIBERI THR, JANGAN LAGI RAKUS TERIMA PARCEL, JIKA KETAHUAN INI HUKUMANNYA !!

Advertisement
 

Cari Artikel Selain MENTERI YUDDY : PNS SUDAH DIBERI THR, JANGAN LAGI RAKUS TERIMA PARCEL, JIKA KETAHUAN INI HUKUMANNYA !!