Pilahberita.com – Selamat Pagi Bapak serta ibu PNS dan Guru Seluruh Indonesia. Salam Anget serta berbahagia bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh, Selamat menjalankan aktifitas ya.. Pada siang hari ini kami hadir kembali yang dengannya informasi terkait PNS Perlu Tau, Berapa jumlah santunan serta hak hak yng akan diperoleh ahliwaris disaat PNS meninggal dunia, penasaran kelanjutan informasinya? silahkan disimak informasi selengkapnya.. Kematian merupakan hal yng pasti serta tak mungkin bisa dihindari. Kematian merupakan misteri Ilahi serta pasti akan menimpa siapa saja, salah satunya seorang PNS. Terkait yang dengannya kematian ini, pemerintah sudah memperhatikan nasib ahli waris yng ditinggalkan.
Sebelum membahas mengenai hak ahli waris andai ada PNS yng meninggal dunia, butuh dibedakan berlebi dahulu jenis kematiannya.
Di dalam dunia PNS ada dua jenis kematian yakni Wafat serta Tewas. Keduanya memanglah secara bahasa adalah sinonim, namun dampak dari kedua istilah yang telah di sebutkan Amat berbeda terkait yang dengannya asuransi sosial yng akan diterimanya.
Andai seorang PNS meninggal biasa, misal lantaran sakit yng bukan lantaran dinas, kecelakaan pada era sedang jalan-jalan, kematian PNS yang telah di sebutkan dinamakan wafat.
Sedangkan andai PNS meninggal lantaran kecelakaan era sedang dinas, ataupun menderita penyakit lantaran dinas lalu meninggal, maka kematian PNS yang telah di sebutkan dinamakan Tewas, serta tentu saja ada tahapan-tahapan yng Perlu dilalui bagi atau bisa juga dikatakan untuk diterbitkan SK Tewas.
Pada peluang di artikel ini akan saya tuliskan kasus andai seorang PNS meninggal yang dengannya kriteria Wafat, bukan Tewas.
Dasar Hukum
Dasar Hukum yng berkaitan yang dengannya PNS yng meninggal di antaranya merupakan: 1. UU Nomor 11 Tahun 1969 ihwal Pensiun Pegawai serta Pensiun Janda/Juda Pegawai. 2. UU Nomor 11 Tahun 1992 ihwal Dana Pensiun. 3. UU Nomor 40 Tahun 2004 ihwal System Jaminan Sosial Nasional. 4. UU Nomor 8 Tahun 1974 ihwal Pokok-pokok Kepegawaian berikut UU Perubahannya. 5. PP Nomor 25 Tahun 1981 ihwal Asuransi Sosial PNS. 6.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 500/KMK.06/2004 ihwal Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 ihwal Persyaratan serta Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil. 7. PP Nomor 70 Tahun ini ihwal Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN. 8. Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor SE-90/A/1989 tanggal 26 Juli 1989 mengenai Gaji Terusan.
Hak Ahli Waris era PNS Meninggal Dunia
Andai kamu seorang duda/janda/anak dari seorang PNS, serta kebetulan kamu mendapatkan musibah yang dengannya meninggalnya istri/suami/orang tua kamu, maka penting bagi kamu bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengetahui apa saja hak-hak kamu sesudah ia meninggal dunia.
Adapun hak bagi duda/janda/anak PNS yng ditinggal mati oleh istri/suami/orang tuanya berhak bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh:
1. Gaji Terusan. 2. Jaminan Kematian. 3. Asuransi Kematian/Askem (THT). 4. Asuransi Dwiguna (THT). 5. Pensiun Janda/Duda/Anak. 6. Pengembalian Uang Taperum PNS
1. Gaji Terusan
Sesudah PNS meninggal dunia, andai ia meninggalkan seorang suami/istri (duda/janda) ataupun anak/orang tua, maka duda/janda/anak/orang tua PNS yng meninggal dunia (wafat) berhak memperoleh gaji terusan selama 4 bulan berturut-turut sebesar penghasilan yang terakhir sebelum ia meninggal dunia.
Gaji terusan diberikan bulan selanjutnya sesudah bulan PNS yang telah di sebutkan meninggal dunia.
Menjdai semisal, PNS meninggal dunia pada tanggal 7 April Tahun ini, maka gaji terusan diberikan selama 4 bulan berturut-turut mulai bulan Mei s.d. Agustus Tahun ini.
Bulan September Tahun ini, tak diberikan gaji terusan lagi lantaran mulai September Tahun ini duda/janda/anak PNS yang telah di sebutkan akan mendapatkan Pensiun pertamanya.
Gaji Terusan besarnya percis yang dengannya gaji induk yang terakhir, cuma saja tak dipotong IWP yng 10%. Gaji terusan cuma dikenakan potongan 2% bagi atau bisa juga dikatakan untuk asuransi kebugaran atau kesehatan.
Gaji Terusan dibayarkan ke rekening Bendahara Pengeluaran, bukan ke Rekening PNS yng bersangkutan, lantaran telah meninggal
2. Jaminan Kematian (JKM)
Sesuai yang dengannya PP Nomor 70 Tahun ini ihwal JKK serta JKM bagi Pegawai ASN, andai ada PNS yng meninggal dunia (wafat), maka ahli warisnya berhak bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkanJaminan Kematian berupa: 1. santunan sekalian sebesar Rp15.000.000,-. 2. uang duka wafat (UDW) sebesar tiga kali gaji pokok yang terakhir,- 3. biaya pemakaman sebesar Rp7.500.000,-. 4. bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,- sesudah kepesertaan mencapai minimal 3 tahun (kepesertaan terhitung mulai 1 Juli Tahun ini bagi PNS yng diangkat sebelum 1 Juli Tahun ini). Bantuan beasiswa diberikan kepada 1 orang anak yang dengannya ketentuan hampir percis semisal pada pembayaran tunjangan anak yakni:
1. masih sekolah ataupun kuliah; 2. berusia paling tinggi 25 tahun; 3. belum pernah menikah; serta 4. belum bekerja. Bantuan beasiswa ini diberikan paling cepat pada tahun 2018 kelak sesudah 3 tahun dari 1 Juli Tahun ini.
Urutan ahli waris yng berhak memperoleh JKM merupakan:
1. Istri/suami yng sah. 2. Andai tak ada istri/suami yng sah maka diberikan kepada anak. 3. Andai tak ada anak, maka orang tua. Pengajuan Jaminan Kematian, salah satunya UDW, diajukan oleh ahli waris ke PT Taspen, bukan ke Kantor PNS yang telah di sebutkan bekerja.
3. Asuransi Kematian (Askem). Sesuai yang dengannya KMK Nomor 478/KMK.06/2002, bahwasanya hak peserta Program Tabungan Hari Tua (THT) bagi PNS yng meninggal dunia merupakan: · Manfaat Asuransi Dwiguna; serta · Manfaat Asuransi Kematian (Askem).
Andai PNS meninggal dunia, Asuransi Kematian dibayarkan sebesar 2 x Penghasilan yang terakhir (Gaji Pokok + Tunjangan Istri/Suami + Tunjangan Anak).
Menjdai semisal, seorang PNS Golongan III a, masa kerja golongan 3 tahun, punyaseorang istri serta seorang anak meninggal dunia pada 6 April Tahun ini. Berapa besar asuransi kematian yng dibayarkan?
Pertama-tama lihat Gaji Pokok PNS yng bersangkutan di PP Nomor 30 Tahun inibagi atau bisa juga dikatakan untuk gaji pokok PNS Tahun ini serta Tahun ini.
Dari tabel gaji pokok PNS yang telah di sebutkan bisa dilihat bahwasanya gaji pokok PNS Gol III a denganMKG 3 tahun merupakan Rp2.534.000,-.
Yang dengannya demikian, bisa dihitung penghasilan yang terakhir PNS yng bersangkutan merupakan:
1. Gaji Pokok = Rp2.534.000,-. 2. Tunjangan Istri = Rp253.400 (10% x Gaji Pokok) 3. Tunjangan Anak = Rp50.680,- (2% x Gaji Pokok) Total Penghasilan yang terakhir = Rp2.838.080,-.
Menjadikan Asuransi Kematian yng dibayarkan = 2 x penghasilan yang terakhir = Rp5.676.160,-.
4. Asuransi Dwiguna
PNS yng meninggal dunia pula berhak atas Asuransi Dwiguna (Tabungan Hari Tua) yng dibayarkan kepada ahli warisnya. Rumus perhitungan Asuransi Dwiguna merupakan: Asuransi Dwiguna = + Di mana:
1. Y1 = selisih antara batas usia pensiun 58 tahun yang dengannya usia Peserta pada era mulai menjadi Peserta. 2. P1 = penghasilan yang terakhir sebulan beberapa saat sebelum berhenti menjdai PNS, didasari Aturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 ihwal Aturan Gaji Pokok PNS, yng terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Isteri, serta Tunjangan Anak. 3. Y2 = selisih antara batas usia pensiun 58 tahun yang dengannya usia Peserta pada tanggal 1 Januari 2001. 4. P2 = penghasilan yang terakhir sebulan beberapa saat sebelum Peserta berhenti menjdai PNS, yng menjadi dasar potongan iuran, terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Isteri, serta Tunjangan Anak.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk perkiraan pastinya, tak usah repot-repot menghitung yang dengannya rumus di atas lantaran telah ada estimasi hak THT Asuransi Dwiguna dari website Taspen.
5. Pensiun Bulanan
Seorang PNS yng meninggal dunia, berapapun masa kerjanya, berhak atas pensiunyang diberikan kepada ahli warisnya.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk pensiun janda/duda, besaran pensiun pokoknya merupakan 36% dari dasar pensiun(gaji pokok sesuai yang dengannya PP ihwal Penggajian PNS).
Andai PNS meninggal tak meninggalkan janda/duda, maka pensiun janda/duda diberikan kepada anak/anak-anaknya yng memenuhi syarat.
Selanjutnya, andai tak meninggalkan janda/duda/anak, maka pensiun janda/dudadiberikan kepada orang tuanya yang dengannya besaran 20% x 36% x dasar pensiun.
6. Pengembalian Uang Taperum PNS
Andai PNS yng meninggal dunia, semasa hidupnya belum pernah mengajukan Uang Muka Perumahan ataupun Bantuan Uang Muka Perumahan ke Bapertarum PNS, maka pada era pensiun, oleh PT Taspen dibayarkan pula Iuran Taperum yng selama ini dibayarkan oleh PNS yng bersangkutan tiap bulannya, yng dipotong dari gaji bulanan.
Jadi Taperum PNS ini tak dimintakan lagi ke Bank semisal BRI, namun Taperum ini dibayarkan sekalian pada era pengajuan JKM, THT, serta pula Taperum itu sendiri.
Demikian berita ini kami bagikan bagi atau bisa juga dikatakan untuk sobat seluruh mudah-mudahan ada manfaatnya, Terimakasih
Sumber : Gajibaru.com Demikian informasi yng bisa kami bagikan pada pagi hari ini, mudah-mudahan berguna bagi atau bisa juga dikatakan untuk bapak serta ibu sekalian, andai berkenan mohon dibagikan serta like fanspage facebook kami ya.. Terimakasih atas kunjungannya..
GURUPNS
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/05/pns-dan-guru-harus-tau-ini-dia-jumlah.html