KABAR BURUK !! INI DIA BATAS AKHIR SELURUH GURU HARUS BERSERTIFIKASI DAN BERIJAZAH S1, JIKA TIDAK, BERIKUT SANKSI DARI PEMERINTAH !!

- 13.50

KABAR BURUK !! INI DIA BATAS AKHIR SELURUH GURU HARUS BERSERTIFIKASI DAN BERIJAZAH S1, JIKA TIDAK, BERIKUT SANKSI DARI PEMERINTAH !!

 
GABUNG BERSAMA KAMI DI LINE ^^ , ADD OFFICIAL PILAH BERITA DAN DAPATKAN UPDATE BERITA TERBARU LEWAT LINE, ADD KAMI DENGAN KLIK LINK INI YA http://line.me/ti/p/%40wvu0732a TERIMA KASIH ^^
Selamat pagi bapak serta ibu yng berbahagia. Selamat menjalankan aktifitas pada pagi hari ini. Peraturan serta kebijakan Pemerintah kembali mengancam nasib para guru ditanah air, sungguh memprihatinkan. Batas akhir ketentuan guru Perlu bersertifikasi serta mengantongi ijazah sarjana (S-1) tinggal dua bulan lagi. Yang dengannya demikian, seluruh pengajar yng belum bersertifikasi pada awal tahun depan, orang-orang otomatis dilarang mengajar. Para “Umar Bakri” ini wajib mengantongi sertifikat. Sesuai Undang-Undang Nomor 14/2005 perihal Guru serta Dosen, pemerintah memberikan tenggat waktu bagi guru serta dosen wajib mengantongi sertifikasi paling lambat Desember Tahun ini. Sementara di Kota Minyak, data Dinas Pendidikan (Disdik) Balikpapan menunjukan, dari 2.827 guru, sebanyk 2.239 orang telah bersertifikasi. Sedangkan sisanya 588 guru dinyatakan belum bersertifikasi. Sedangkan dari guru berstatus tetap di sekolah swasta ataupun yayasan sebanyk 2.168 cuma 256 guru yng dinyatakan sudah bersertifikasi. Sedangkan sisanya 1.912 orang dianggap belum berkualifikasi. Kasubbag Kepegawaian Disdik Balikpapan Prapto Budi Suharto mengatakan, khusus swasta cuma guru berstatus guru tetap yayasan (GTY) yng mampu diberi sertifikasi. Sedangkan sisanya, guru tak tetap di sekolah swasta tidak mampu diberi sertifikasi. “Jumlah kuota yang terbatas juga menjadi kendala, pemberian sertifikasi menjadi lambat,” bebernya. Tahun ini, kata dia,Balikpapan mendapatkan kuota dari pusat sebesar 77 orang yng mendapatkan sertifikasi. Ini bagi atau bisa juga dikatakan untuk guru di sekolah negeri serta swasta. Jumlah ini mengalami penurunan dari tahun lalu sebanyk 158 orang. “Kebanyakan calon peserta penerima sertifikasi dipenuhi guru sekolah swasta,” bebernya.
Adapun bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkan sertifikasi, sebutnya, Perlu memenuhi syarat yng ditetapkan. Yaitu wajib mempunyai nomor unik pendidik serta tenaga kependidikan (NUPTK) serta mempunyai ijazah strata satu (S-1). Sedangkan yng belum S-1, minimal mempunyai masa kerja 20 tahun. Selebihnya, orang-orang pula wajib mengajar 24 jam per pekan. Prapto menjelaskan, sesudah seluruh calon pendaftar terdaftar dalam App Penetapan Tenaga Kependidikan Sertifikasi Guru (AP2SG), orang-orang yng lolos administrasi wajib mengikuti Lembaga Pendidikan Wacana Kependidikan (LPTK), yaitu pelatihan mata pelajaran di universitas yng sudah ditetapkan pemerintah pusat selama 9 sampai-sampai 10 hari. “Ada tiga universitas yang ditunjuk. Yakni Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Makassar, dan Universitas Mulawarman,” paparnya. Andai sesudah pelatihan serta ujian lolos, peserta akan mendapatkan sertifikasi. “Jika tidak lolos, bisa langsung mengulang ujian atau mengulang tahun depan,” imbuhnya. Walau sudah mengajar selama 24 jam per pekan, bukan berguna aktivitas ini ditinggalkan sesudah mengantongi sertifikasi. Guru bersertifikat pula wajib mengajar selama itu. “Pemenuhan jam mengajar akan dimonitor oleh pengawas dan di-update di aplikasi Dapodik. Kalau memenuhi ketentuan, bisa dapat uang sertifikasi,” sebutnya. (Sumber : www.kaltimpost.co.id) Demikian informasi serta berita yng bisa Pilah Informasi sampaikan pada pagi hari ini. mudah-mudahan berguna.. wassalam.. GURU
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2015/10/kabar-buruk-ini-dia-batas-akhir-seluruh.html

Seputar KABAR BURUK !! INI DIA BATAS AKHIR SELURUH GURU HARUS BERSERTIFIKASI DAN BERIJAZAH S1, JIKA TIDAK, BERIKUT SANKSI DARI PEMERINTAH !!

Advertisement
 

Cari Artikel Selain KABAR BURUK !! INI DIA BATAS AKHIR SELURUH GURU HARUS BERSERTIFIKASI DAN BERIJAZAH S1, JIKA TIDAK, BERIKUT SANKSI DARI PEMERINTAH !!