INFO TERBARU !! GURU NON PNS BOLEH MENGIKUTI SERTIFIKASI GURU Tahun ini, INI DIA SYARAT-SYARATNYA

- 03.09

INFO TERBARU !! GURU NON PNS BOLEH MENGIKUTI SERTIFIKASI GURU Tahun ini, INI DIA SYARAT-SYARATNYA

 
Assalamulaikum Wr Wb. Selamat Pagi Bapak serta Ibu Guru yng berbahagia. Salam sejahtera serta salam edukasi ! Sertifikasi guru adalah satu dari sekian banyaknya program yng menarik bagi atau bisa juga dikatakan untuk dibahas oleh kalangan guru lantaran disamping menjdai langkah menaikan kompetensi guru, keberadaan program sertifikasi selalu dikaitkan yang dengannya tunjangan guru. Suka kali kita mendengar serta mendapatkan berita wacana sertifikasi guru Tahun ini, akan tetapi semuanya cuma membahas wacana persyaratan bagi atau bisa juga dikatakan untuk PNS. Lalu syarat bagi atau bisa juga dikatakan untuk Non PNS apakah ada? pada persyaratan sertifikasi guru pada laman sergur.kemdiknas.go.id/ tak serta belum muncul persyaratan bagi atau bisa juga dikatakan untuk guru Non PNS mengikuti sertifikasi Tahun ini mendatang. Sertifikasi Guru Tahun ini Non PNS menjadi daya tarik serta tidak sedikit dicari info keberadaanya. Lalu apa syarat bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengikuti sertifikasi guru Tahun ini bagi non PNS? pendapat dari data yng sudah dihimpun dari beberapa sumber serta menganalis tahun-tahun sebelumnya. Persyaratan mengikuti sertifikasi guru Tahun ini khusus bagi atau bisa juga dikatakan untuk guru non PNS mampu Kamu ketahui menjdai berikut :
1. Sudah mempunyai Nomor Unik Pendidik Serta Tenaga Kependidikan (NUPTK) 2. Guru yng belum mempunyai sertifikat pendidik serta masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015 serta seluruh guru yng mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama yang dengannya kuota serta peraturan penetapan peserta dari Kementerian Agama. 3. Telah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS ataupun bukan PNS) pada era Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru serta Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yng menjadi guru sesudah Undang-undang yang telah di sebutkan disahkan, besar mungkin akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan serta Pelatihan Guru (PPG). 4. SK kepegawaian guru bersangkutan semisal yng tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS ataupun SK Honor yng ditanda tangani oleh kepada daerah ataupun a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati ataupun SK Guru Tetap Yayasan (GTY) yng ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan menjdai pegawai yng ditanda tangani kepala sekolah/komite tak dihitung. 5. Pendidikan yang terakhir Perlu telah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi ataupun minimal mempunyai izin penyelenggaraan. 6. Bagi guru yng tak memenuhi poin 5 diatas, akan tetapi telah berusia diatas 50 th yang dengannya masa kerja diatas 20 th ataupun guru yng mempunyai golongan IV/a. 7. Guru yng diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Aturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru serta berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada era diangkat menjdai pengawas satuan pendidikan. 8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari Tahun ini yng akan datang. 9. Sehat jasmani serta rohani dibuktikan yang dengannya surat keterangan sehat dari dokter. Andai peserta diketahui sakit pada era datang bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengikuti PLPG yng memicu tak bisa atau mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kebugaran atau kesehatan peserta yang telah di sebutkan. Andai hasil pemeriksanaan kebugaran atau kesehatan menyatakan peserta tak sehat, LPTK berhak menunda ataupun membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG
Didasari delapan point persyaratan guru non PNS mengikuti sertikasi guru diatas, mungkin akan mengalami perubahan. Khususnya pada bagian NUPTK serta sebagainya. Jadi tunggu saja bagaimana berita resminya pada laman info sergur dari kemendikbud. Jadi Kamu yng telah memenuhi peryaratan diatas, bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih giat lagi mencari berita ke Dinas Pendidikan di Kota Kamu. Ataupun barang kali Kamu salah satunya golongan PPGJ? berikut gambaran wacana PPGJ Tahun ini. Pelaksanaa sertifikasi Tahun ini dalam bentuk PPGJ, mempunyai beberapa tahapan pelaksaan. Pelaksanaan di mulai dari :
a. Pelaksanaan verifikasi data peserta yng dilaksanakan oleh dinas pendidikan masing-masing. b. Pelaksanaan penyeleksian peserta yang dengannya mempertimbangkan nilai UN serta masa kerja yng terangkat sebelum Januari Tahun ini, proses ini di lakukan secara otomatis tanpa manual. c. Pelaksanaan pengumpulan dokumen RPL bagi atau bisa juga dikatakan untuk dinilai di Rayon pelaksana sertifikasi guru di setiap Provinsi. (Sumber : http://erudisi.com) Demikian informasi serta berita terkait persyaratan sertifikasi bagi guru non pns yng bisa kami sampaikan mudah-mudahan berguna.. wassalam.. Kata Kunci : Sertifikasi Guru Tahun ini, Syarat-syarat sertifikasi bagi guru non pns, kuota sertifikasi guru Tahun ini, prosedur sertifikasi guru Tahun ini, biaya sertifikasi guru Tahun ini, tunjangan sertifikasi guru Tahun ini GURUSertifikasi Guru
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/01/info-terbaru-guru-non-pns-boleh.html

Seputar INFO TERBARU !! GURU NON PNS BOLEH MENGIKUTI SERTIFIKASI GURU Tahun ini, INI DIA SYARAT-SYARATNYA

Advertisement
 

Cari Artikel Selain INFO TERBARU !! GURU NON PNS BOLEH MENGIKUTI SERTIFIKASI GURU Tahun ini, INI DIA SYARAT-SYARATNYA