Pemerintah Dituntut Naikkan Gaji dan Tunjangan PNS

- 16.48

Pemerintah Dituntut Naikkan Gaji dan Tunjangan PNS

 
Pilahberita.com - Selamat malam bapak serta ibu PNS setanah air indonesia. Salam sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Ekonom dari Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji pokok (gapok) Pegawai Negeri Sipil (PNS) andaikan anggaran rapat di hotel serta perjalanan dinas dipangkas. Pemerintah dinilai butuh menaikan kesejahteraan para aparatur sipil. "Pak Jokowi janganlah bilang PNS boros, sakit hati para PNS tidak boleh rapat, seminar di hotel. Tambahan PNS itu kan di perjalanan dinas, kalau cuma ngandalin gaji, mati semua PNS. Empati sedikit lah," terang Faisal di Jakarta, Rabu (2/3/2016). Lebih jauh Faisal mengimbau agar pemerintah tak memotong belanja ataupun pengeluaran rutin PNS. Aparatur sipil negara, sambungnya, Amat butuh kenaikan gaji pokok (gapok), bukan sekadar Tunjangan Hari Raya (THR) yng masuk di gaji ke-14. "Please, jangan potong gaji PNS, jangan ngakal-ngakalin PNS seolah-olah gaji PNS naik tapi dalam bentuk gaji ke-14. Biasanya kan gaji ke-13. Gaji pokok dinaikkan supaya uang pensiun tinggi," pinta Faisal. Dirinya mengaku bahwasanya jumlah PNS di Indonesia Amat tidak sedikit, menjadikan pemerintah mengambil tindakan memoratorium perekrutan Calon PNS kecuali bagi atau bisa juga dikatakan untuk jabatan serta profesi tertentu. "Kelebihan PNS memang iya, tapi ya tinggal reformasi saja. Tapi jangan potong belanja rutin PNS," tandas Faisal. Demikian informasi serta berita terkait gaji PNS yng bisa kami bagikan pada malam hari ini, mudah-mudahan berguna bagi atau bisa juga dikatakan untuk bapak serta ibu seluruh. Terimakasih atas kunjungannya..
sumber : liputan 6 PNS
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/03/pemerintah-dituntut-naikkan-gaji-dan.html

Seputar Pemerintah Dituntut Naikkan Gaji dan Tunjangan PNS

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Pemerintah Dituntut Naikkan Gaji dan Tunjangan PNS