Tidak Melaporkan Kekayaan, Ini Dia Sanksi Yang DIsiapkan Menteri Yuddy Untuk PNS !!

- 00.12

Tidak Melaporkan Kekayaan, Ini Dia Sanksi Yang DIsiapkan Menteri Yuddy Untuk PNS !!

 
Pilahberita.com - Selamat Pagi bapak serta ibu pns dimana saja berada. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pihaknya bakal segera membuat kajian penerapan sanksi bagi para penyelenggara negara yng tak kooperatif dalam membuat laporan kekayaan. Langkah tegas ini diambil lantaran tidak sedikit pejabat serta penyelenggara negara belum memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), "UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, mewajibkan para penyelenggara negara menyerahkan LHKPN kepada KPK. Pejabat wajib melaporkan selambat-lambatnya dua bulan setelah menjabat, dan selanjutnya pejabat wajib melaporkan lagi dua tahun setelah menduduki jabatan itu atau sewaktu-waktu apabila KPK memintanya," tuturnya, Jumat (18/3). Penyelenggara negara itu merupakan pejabat tinggi negara, menteri, kepala daerah, dan pejabat negara lain sesuai yang dengannya aturan yng berlaku. Pimpinan KPK pun wajib membuat laporan kekayaannya. "Saya ingin mengklarifikasi pejabat yang belum serahkan LHKPN. Saya juga meminta agar KPK secara resmi mengumumkan daftar pejabat yang belum menyerahkan LHKPN kepada publik," tegasnya. sumber : jpnn.com Demikian info seputar PNS yng bisa kami bagikan pada pagi hari ini mudah-mudahan berguna. PNS
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/03/tidak-melaporkan-kekayaan-ini-dia.html

Seputar Tidak Melaporkan Kekayaan, Ini Dia Sanksi Yang DIsiapkan Menteri Yuddy Untuk PNS !!

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Tidak Melaporkan Kekayaan, Ini Dia Sanksi Yang DIsiapkan Menteri Yuddy Untuk PNS !!