ATURAN BARU KEMENDIKBUD !! TUNJANGAN PROFESI BATAL CAIR JIKA ABSENSI TIDAK PENUH

- 05.48

ATURAN BARU KEMENDIKBUD !! TUNJANGAN PROFESI BATAL CAIR JIKA ABSENSI TIDAK PENUH

 
Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam serta salam sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Informasi PNS serta Guru kembali hadir yang dengannya informasi wacana Peraturan baru kemendikbud !! Tunjangan profesi batal cair andai absensi tak penuh Proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan ketiga (Juli—September) sesudah terbit SK Dirjen. Selain menunggu SK Dirjen bagi atau bisa juga dikatakan untuk pencairan triwulan ketiga, Kepala Bidang (Kabid) Pen­didikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Padang, Barlius mengatakan pihaknya pula masih me­nung­gu data SK mengajar guru dari pihak sekolah. "Data yang sudah masuk itu, secara bertahap sudah kita ajukan untuk men­dapat­kan SK Dirjennya. Sementara sisanya akan menyusul," kata Barlius yng kami kutip dari harianhaluan.com (11/10/16). Diperkirakan SK Dirjen itu akan terbit dalam bulan Oktober. Sesudah SK itu terbit, Dinas Pen­didikan Kota Padang akan memverifikasi berlebi dahulu guru yng layak men­bisa­kan tunjangan. Verifikasi di lakukan melalui analisis terhadap laporan absensi mengajar dari pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan. Andai lolos verifikasi, dana pun disalurkan kepada penerima tunjangan sertifikasi guru. "Kalau seandainya ab­sensi mengajar guru tidak penuh, maka tunjangannya tidak bisa dikeluarkan. Misalnya, pada satu hari di Bulan September guru yang bersangkutan berhalangan hadir dan jam pelajarannya tidak diganti sehingga absensi di bulan itu tidak penuh. Maka guru tersebut hanya mendapatkan tunjangan un­tuk bulan Juli dan Agustus (jika absensi mengajarnya penuh)," kata Barlius. Pihak sekolah segera me­ngu­m­pulkan data SK mengajar guru menjadikan proses pener­bitan SK Dirjen tak ter­lam­bat. Lantas dia pula me­meminta agar pihak sekolah membuat laporan absensi me­nga­jar guru secara jujur serta tepat waktu. "Kalau seandainya ke­da­patan laporan yang di­serah­­kan direkayasa, maka guru yang bersangkutan mesti mengembalikan uang yang telah diterima. Itu bukan haknya karena ke­waji­bannya tidak dilak­sa­na­kan dengan baik," ujar Barlius. Sumber: http://www.sekolahdasar.net
DOWNLOAD APLIKASI BERITA PNS DAN GURU LANGSUNG DI HP ANDA UNTUK DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA PNS DAN GURU DISINI >> play.google.com/BeritaPNSdanGuru
Demikian informasi serta berita yang bisa redaksi Pilah Informasi bagikan pada malam hari ini serta mudah-mudahan berguna. Andai berkenan mohon berikan komentar serta pendapatnya. Tetap setia bersama Pilahberita serta wassalam.. Sertifikasi GuruTunjangan Profesi Guru
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/10/aturan-baru-kemendikbud-tunjangan.html

Seputar ATURAN BARU KEMENDIKBUD !! TUNJANGAN PROFESI BATAL CAIR JIKA ABSENSI TIDAK PENUH

Advertisement
 

Cari Artikel Selain ATURAN BARU KEMENDIKBUD !! TUNJANGAN PROFESI BATAL CAIR JIKA ABSENSI TIDAK PENUH