MAHKAMAH AGUNG : GURU JANGAN TAKUT !! GURU TIDAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA !!

- 22.03

MAHKAMAH AGUNG : GURU JANGAN TAKUT !! GURU TIDAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA !!

 
Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak serta Ibu Guru dan sahabat Pilahberita lain-lainnya dimana saja berada. Salam Anget serta sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Pada peluang di artikel ini redaksi Pilahberita hadir yang dengannya berita dari Mahkamah agung bahwasanya guru tak mampu dipidanakan lantaran mendisiplinkan siswa, simak info selengkapnya dibawah ini... Kasus pemukulan yng menimpa rekan guru kita begitu menyita perhatian publik, sampai-sampai detik ini kasus ini masih menjadi topik yng paling tidak sedikit dipublikasikan di media-media pemberitaan online. Dunia pendidikan kembali gempar era seorang guru di Makassar dipukuli oleh orang tua siswa. Sang orang tua memukuli lantaran tak terima anaknya didisiplinkan sang guru. Bagaimana dalam kacamata pidana? Didasari yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yng bersumber dari website MA, Jumat (12/8/2016), guru tak mampu dipidana era menjalankan profesinya serta melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Hal itu diputuskan era mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin (31). Kala itu, Aop mendisiplinkan empat siswanya yng berambut gondrong yang dengannya mencukur rambut siswa yang telah di sebutkan pada Maret 2012. Salah seorang siswa tak terima serta melabrak Aop yang dengannya memukulnya. Aop pula dicukur balik. Walau pernah sempet didemo para guru, polisi serta jaksa tetap melimpahkan kasus Aop ke pengadilan. Aop mengenakan pasal berlapis, yakni: 1. Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak perihal perbuatan diskriminasi terhadap anak. Pasal itu berbunyi: Setiap orang yng yang dengannya sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yng menghasilkan anak mengalami kerugian, baik materiil ataupun moril menjadikan menghambat fungsi sosialnya dipidana yang dengannya pidana penjara paling lama 5 tahun serta/ataupun denda paling tidak sedikit Rp 100 juta. 2. Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak. 3. Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP perihal Perbuatan Tak Menyenangkan. Atas dakwaan itu, Aop dikenakan pasal percobaan oleh PN Majalengka serta Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Namun oleh MA, hukuman itu dianulir serta menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop. Putusan yng diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Dr Salman Luthan yang dengannya anggota Dr Syarifuddin serta Dr Margono. Ketiganya membebaskan Aop lantaran menjdai guru Aop memiliki tugas bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendisiplinkan siswa yng rambutnya telah panjang/gondrong bagi atau bisa juga dikatakan untuk menertibkan para siswa. Pertimbangannya merupakan: Apa yng di lakukan terdakwa merupakan telah menjadi tugasnya serta bukan adalah suatu tindak pidana serta terdakwa tak bisa dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya yang telah di sebutkan lantaran bertujuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendidik agar menjadi murid yng baik serta berdisiplin. Perlindungan terhadap profesi guru sendiri telah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, guru merupakan pendidik profesional yang dengannya tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Dalam mendidik, mengajar, membimbing sampai-sampai mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan metode-metode yng ada. Selain itu, guru pula tak cuma berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, namun pula memberikan punishment kepada siswanya yang telah di sebutkan. "Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1. Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi yang telah di sebutkan bisa berupa teguran serta/ataupun peringatan, baik lisan ataupun goresan pena, dan hukuman yng bersifat mendidik sesuai yang dengannya kaedah pendidikan, kode etik guru, serta aturan perundang-undangan. "Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal 40.
Add line official Informasi PNS serta Guru disini ya >>
Bagi Yng Mempergunakan Hape Android, Download Pula App Informasi PNS serta Guru Di Google Playstore disini >>
Rasa aman serta jaminan keselamatan yang telah di sebutkan diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi serta keselamatan serta kebugaran atau kesehatan kerja. "Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal 41. Nah, andai sedikit-sedikit guru diproses hukum yang dengannya UU Perlindungan Anak lantaran sedang menjalankan profesinya --salah satunya mendidik serta mendisiplinkan siswa--, apa jadinya generasi bangsa Indonesia nantinya? Sumber : detik Demikian Informasi serta berita yng bisa redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Mudah-mudahan memberikan manfaat bagi atau bisa juga dikatakan untuk bapak serta ibu. Andai berkenan mohon dibagikan ya beritanya serta berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terimakasih lantaran sudah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs informasi resmi PNS serta Guru, terbaru, terupdate serta terpercaya di Indonesia. GURU
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/08/mahkamah-agung-guru-jangan-takut-guru.html

Seputar MAHKAMAH AGUNG : GURU JANGAN TAKUT !! GURU TIDAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA !!

Advertisement
 

Cari Artikel Selain MAHKAMAH AGUNG : GURU JANGAN TAKUT !! GURU TIDAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA !!