Kabar Gembira !! PP Rampung, mulai tahun 2018 Gaji PNS terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan, Total Gaji Menjadi 14 Juta Rupiah

- 14.28

Kabar Gembira !! PP Rampung, mulai tahun 2018 Gaji PNS terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan, Total Gaji Menjadi 14 Juta Rupiah

 
Assalamualaikum wr wb, Selamat pagi bapak serta ibu PNS seluruh Indonesia. Salam Anget serta sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita semuanya mudah-mudahan tetap Sehat serta Baik. Kabar yng Amat Baik dari pemerintah wacana Gaji yng akan di berikan Pemerintah kepada PNS yng rencananya pada tahun 2018 meningkat menjadi 14,3 Juta.Akan tetapi demikian ini merupakan wancana Pemerintah bagi atau bisa juga dikatakan untuk selalu ingin mensejahterakan PNS.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokasi telah merampungkan draf aturan pemerintah (PP) wacana system gaji serta tunjangan bagi atau bisa juga dikatakan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, system penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.
Deputi Sumber Daya Kita-kita (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, era ini draf rancangan PP yang telah di sebutkan dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum serta HAM.
"Kami harapkan September depan sudah selesai dan berlaku mulai tahun anggaran 2018," kata dia Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun ini wacana Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yng diterima bagi PNS atau juga take home pay cuma akan terdiri dari tiga komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, serta tunjangan kemahalan. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio ataupun perbandingan antara besaran gaji terendah PNS serta gaji tertinggi PNS.
Gaji pokok tak lagi didasari masa kerja, namun didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, serta risikonya. Era ini, rasio gaji pokok yng berlaku mencapai 1:3,7. Misalnya, andai gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 menjadikan gaji pokok tertinggi mampu melonjak Rp 14,3 juta. Penerapan system gaji baru akan di lakukan pada 2018 lantaran pemerintah butuh persiapan bagi atau bisa juga dikatakan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekalian persiapan anggarannya di daerah.
Setiawan memberi jaminan system baru ini tak akan menaikkan porsi belanja pegawai yng jumlahnya kini telah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.
Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum mempunyai ketentuan yng terang agar tak merugikan PNS serta negara. "Kontribusi yang dibayar negara masih perlu dihitung dan diharmonisasi lagi," kata Setiawan.
SUMBER(http://bisniskeuangan.kompas.com) Demikian informasi serta Informasinya mudah-mudahan Apa yng di sampaikan berguna serta mampu jadi semangat agar tetap bekerja lebih baik, jangan tidak ingat dibagikan ke yng lain ya... Gaji PNSPNS
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/03/kabar-gembira-pp-rampung-mulai-tahun.html

Seputar Kabar Gembira !! PP Rampung, mulai tahun 2018 Gaji PNS terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan, Total Gaji Menjadi 14 Juta Rupiah

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Kabar Gembira !! PP Rampung, mulai tahun 2018 Gaji PNS terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan, Total Gaji Menjadi 14 Juta Rupiah