ABSENSI NASIONAL TELAH DIBUAT KEMENDIKBUD, GURU YANG TERTANGKAP TIDAK MENJALANKAN TUGAS AKAN DIBERIKAN SANKSI PENCABUTAN SERTIFIKASI

- 02.31

ABSENSI NASIONAL TELAH DIBUAT KEMENDIKBUD, GURU YANG TERTANGKAP TIDAK MENJALANKAN TUGAS AKAN DIBERIKAN SANKSI PENCABUTAN SERTIFIKASI

 
Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak serta Ibu Guru, PNS dan teman-teman sahabat Pilahberita lain-lainnya di seluruh indonesia. Selamat beristirahat di akhir pekan ini. Apa kabar bapak serta ibu? Pastinya luar biasa ya. Masih yang dengannya info Anget dari kemendikbud nih. Pada malam hari ini redaksi Pilahberita hadir yang dengannya berita ihwal Absensi Nasional Sudah Dibuat Kemendikbud, Guru Yng Tertangkap Tak Menjalankan Tugas Akan Diberikan Sanksi Pencabutan Sertifikasi, simak info selengkapnya dibawah ini... Menteri Pendidikan serta Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan sedang menyusun peraturan baru bagi atau bisa juga dikatakan untuk guru. Nantinya, guru yng berstatus PNS ataupun bersertifikasi diwajibkan berada di sekolah selama delapan jam semisal PNS pada biasanya. "Ini sedang kita proses legal drafting-nya. Kita lihat secara perundang-undangan. Tapi intinya itu akan menjadi bagian dari reformasi organisasi pembelajaran di SD maupun SMP, termasuk SMK," katanya era menghadiri Seminar Nasional di Kota Malang, Sabtu (22/10/2016). Pendapat dari Muhadjir, peraturan itu akan berlaku bagi atau bisa juga dikatakan untuk seluruh guru, baik di sekolah negeri ataupun swasta. Apalagi, dalam waktu dekat full day school ataupun yng disebut menjdai program penguatan pendidikan karakter (PPPK) akan diterapkan. "Pokoknya semua guru yang sudah PNS dan sudah mendapat tunjangan profesi, maupun guru swasta yang bersertifikat, otomatis dia guru profesional dan harus mempertanggungjawabkan profesionalitasnya, delapan jam minimum dia harus berada di sekolah," jelasnya. Bagi guru yng tak melaksanakan peraturan itu akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi sampai-sampai sanksi penundaan dana sertifikasi. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk menerapkan itu, Mendikbud telah meminta jajarannya bagi atau bisa juga dikatakan untuk membuat absensi nasional bagi guru. "Kita minta Dirjen untuk membuat absensi nasional," ungkapnya. Tak cuma itu, Mendikbud pula tengah mencoba bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperbaiki system pengelolaan di sekolah. Setiap kepala sekolah akan dibebaskan dari jam pelajaran serta cuma fokus mengelola manajemen yng ada di sekolah itu. "Fungsi kepala sekolah bukan guru lagi. Sudah jadi manager," jelasnya. Selama ini, kepala sekolah masih mempunyai tanggung jawab mengajar. Kondisi itu membuat kepala sekolah tak akan fokus mengelola manajemen yng ada di sekolah itu. "Jadi saat itu kepala sekolah merupakan guru yang kebetulan disuruh menjadi kepala sekolah saja," jelasnya. Mendikbud pula sedang mengkaji pengurangan mata pelajaran bagi atau bisa juga dikatakan untuk SD serta SMP. Andai diketahui terlalu tidak sedikit beban mata pelajaran bagi atau bisa juga dikatakan untuk siswa, sejumlah mata pelajaran akan dihapus. "Lebih baik banyak waktu dibanding terlalu banyak beban mata pelajaran," ungkapnya.
FOLLOW BERITA PNS DAN GURU DISINI :
  • FACEBOOK : PNS INDONESIA
  • TWITTER : @infopnsindo
  • LINE : PNS Indonesia
  • APLIKASI ANDROID : BeritaPNSdanGuru
(Sumber : kompas)
Demikian Informasi serta berita yng bisa redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Mudah-mudahan berguna bagi atau bisa juga dikatakan untuk bapak serta ibu Guru sekalian. Jangan tidak ingat dibagikan ya beritanya agar info ini hingga ke seluruh guru di Indonesia. Terimakasih atas perhatiannya. Tetap setia bersama kami Pilahberita.com situs resmi Pegawai Negeri Sipil serta Guru Indonesia. GURU
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/10/absensi-nasional-telah-dibuat.html

Seputar ABSENSI NASIONAL TELAH DIBUAT KEMENDIKBUD, GURU YANG TERTANGKAP TIDAK MENJALANKAN TUGAS AKAN DIBERIKAN SANKSI PENCABUTAN SERTIFIKASI

Advertisement
 

Cari Artikel Selain ABSENSI NASIONAL TELAH DIBUAT KEMENDIKBUD, GURU YANG TERTANGKAP TIDAK MENJALANKAN TUGAS AKAN DIBERIKAN SANKSI PENCABUTAN SERTIFIKASI