SURAT EDARAN TERBARU DARI BKN UNTUK PNS, ADA 6 POINT PENTING YANG HARUS BAPAK/IBU PNS KETAHUI !!

- 10.55

SURAT EDARAN TERBARU DARI BKN UNTUK PNS, ADA 6 POINT PENTING YANG HARUS BAPAK/IBU PNS KETAHUI !!

 
Selamat Malam Bapak serta Ibu Guru salam sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Selamat menjalan kan aktifitas pada malam hari ini. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian peluang kedua kepada 106.038 Pegawai Negara Sipil (PNS).
SE bernomor K 26-30/V 2-1/99 yng diteken kepala BKN itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi pusat, pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten serta kota. SE ini memuat enam poin. Pertama, sesuai yang dengannya Aturan Kepala BKN No. 19 Tahun ini ihwal Pedoman Pendataan Ulang PNS secara elektronik dan SE Kepala BKN No. K.26-30/V77-4/99 tanggal 27 Juli Tahun ini ihwal Implementasi e-PUPNS maka jadwal pelaksanaan e-PUPNS sudah ditutup pada 31 Desember Tahun ini. Kedua, didasari hasil evaluasi pelaksanaan e-PUPNS Tahun ini yang telah di sebutkan bisa dikemukakan bahwasanya PNS yng belum registrasi e-PUPNS berjumlah 106.038, PNS yng belum selesai diverifikasi pada level 1 ataupun 2 sebanyk 1.630.816 serta PNS yng telah melakukan registrasi akan tetapi belum memberikan berkas/dokumen bagi atau bisa juga dikatakan untuk diverifikasi berjumlah 449.057.
Ketiga, bagi PNS yng belum mendaftar e-PUPNS maka bisa registrasi agar melakukan langkah-langkah menjdai berikut. Instansi memberikan nama-nama PNS yng akan melakukan registrasi susulan e-PUPNS yang dengannya pengantar Kepala Biro Kepegawaian/kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tak melakukan e-PUPNS yang dengannya mengisi formulir berisi nama-nama yng disampaikan dalam bentuk softcopy (file) yang dengannya format
Lantas, BKN akan memfasilitasi yang dengannya memberikan hak akses andai alasan yng disampaikan rasional dan pendaftaran yang telah di sebutkan diberikan batas waktu sampai-sampai 31 Januari Tahun ini, andaikan hingga batas ditentukan PNS belum pula mendaftar serta mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tak berstatus menjdai PNS serta dihapus dari data PNS di BKN.
Keempat, bagi instansi yng belum menyelesaikan verifikasi level 1 serta 2 maka diberi peluang perpanjangan sampai-sampai 31 Januari Tahun ini.
Kelima, Bagi PNS yng telah melakukan registrasi akan tetapi belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS maka diberi waktu sampai-sampai 17 Januari Tahun ini.
Keenam, Demikian atas perhatian serta kerjasamanya disampaikan thanks. (Sumber : http://www.jawapos.com) Demikian informasi serta berita yng bisa redaksi Pilah Informasi sampaikan pada malam hari ini. Mudah-mudahan memberikan manfaat bagi atau bisa juga dikatakan untuk bapak serta ibu sekalian. Selamat malam..
PNS
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/01/surat-edaran-terbaru-dari-bkn-untuk-pns.html

Seputar SURAT EDARAN TERBARU DARI BKN UNTUK PNS, ADA 6 POINT PENTING YANG HARUS BAPAK/IBU PNS KETAHUI !!

Advertisement
 

Cari Artikel Selain SURAT EDARAN TERBARU DARI BKN UNTUK PNS, ADA 6 POINT PENTING YANG HARUS BAPAK/IBU PNS KETAHUI !!