ALHAMDULILLAH, JOKOWI TEKEN PP, TUNJANGAN KINERJA PNS RESMI NAIK !!

- 05.43

ALHAMDULILLAH, JOKOWI TEKEN PP, TUNJANGAN KINERJA PNS RESMI NAIK !!

 
GABUNG BERSAMA KAMI DI LINE ^^ , ADD OFFICIAL PILAH BERITA DAN DAPATKAN UPDATE BERITA TERBARU LEWAT LINE, ADD KAMI DENGAN KLIK LINK INI YA http://line.me/ti/p/%40wvu0732a TERIMA KASIH ^^
Selamat malam bapak serta ibu yng berbahagia. Selamat menjalankan aktifitas pada malam hari ini. Pada tanggal 9 Oktober Tahun ini, Jokowi sudah menandatangani Aturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun ini serta Perpres Nomor 109 Tahun ini. Dalam masing-masing Perpres itu disebutkan, Pegawai (PNS, prajurit TNI, anggota Polri, serta pegawai lain-lainnya) yng memiliki jabatan di lingkungan Kemenko Polhukam serta Pegawai yng memiliki jabatan di lingkungan Kemenko PMK, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan aturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. “Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei Tahun ini dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) kedua Perpres itu, semisal dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Kamis 29 Oktober Tahun ini. Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan. Mengenai penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kemenko Polhukam serta Kemenko PMK, pendapat dari kedua Perpres itu, ditetapkan oleh Menko masing-masing sesuai yang dengannya persetujuan menteri yng menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bagian pendayagunaan aparatur negara serta reformasi birokrasi. “Bagi Pegawai di lingkungan Kemenko Polhukam dan Kemenko PMK yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (1) Perpres No. 108 Tahun ini serta Perpres Nomor 109 Tahun ini itu. Andaikan tunjangan profesi yng diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yng dibayarkan merupakan tunjangan profesi pada jenjangnya. Pada era Perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 70 Tahun 2010 wacana Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam serta Perpres Nomor 71 Tahun 2010 wacana Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko Bidang Kesejahteraan rakyat dicabut serta Perpres Nomor dinyatakan tak berlaku. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Aturan Presiden Nomor 108 Tahun ini serta Aturan Presiden Nomor 109 Tahun ini yng sudah diundangkan oleh Menteri Hukum serta HAM Yasonna H. Laoly itu. (sumber : http://usaha.news.viva.co.id) serta www.jpnn.com Demikian informasi serta berita yng bisa Pilah Informasi sampaikan pada malam hari ini. mudah-mudahan berguna.. wassalam.. Tunjangan PNS
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2015/10/alhamdulillah-jokowi-teken-pp-tunjangan.html

Seputar ALHAMDULILLAH, JOKOWI TEKEN PP, TUNJANGAN KINERJA PNS RESMI NAIK !!

Advertisement
 

Cari Artikel Selain ALHAMDULILLAH, JOKOWI TEKEN PP, TUNJANGAN KINERJA PNS RESMI NAIK !!