KABAR GEMBIRA !! PRESIDEN JOKOWI SAHKAN PP NO.70, PNS KINI RESMI DAPAT FASILITAS DAN JAMINAN BARU

- 01.30

KABAR GEMBIRA !! PRESIDEN JOKOWI SAHKAN PP NO.70, PNS KINI RESMI DAPAT FASILITAS DAN JAMINAN BARU

 
Assalamualaikum Wr Wb, selamat siang serta salam sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Aturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun ini wacana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS).
Beleid ini menjadi peraturan pelaksana dari Pasal 92 ayat (4) serta Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun ini wacana Aparatur Sipil Negara (ASN),
Pendapat dari PP ini, pemberi kerja (penyelenggara negara yng mempekerjakan Pegawai ASN pada pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah) wajib memberikan perlindungan berupa JKK serta JKM kepada peserta (pegawai ASN yng mendapatkan gaji yng dibiayai dari APBN ataupun APBD, kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan serta Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia).
(Baca Pula: KABAR BURUK !! PEMBERIAN THR MULAI TAHUN DEPAN BAGI PNS BAKAL DIKAJI ULANG)
"Kewajiban pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada meliputi pendaftaran peserta dan pembayaran Iuran," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP yang telah di sebutkan semisal dilansir dari Setkab di Jakarta.
"Peserta sebagaimana dimaksud merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero)," bunyi Pasal 7 PP yang telah di sebutkan.
Manfaat JKK sendiri pendapat dari PP ini meliputi perawatan, santunan, tunjangan cacat. "Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan peserta sembuh, dan dilakukan pada rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat," bunyi Pasal 11 ayat (2) PP yang telah di sebutkan.
PP ini menegaskan, dalam hal peserta yng didiagnosis menderita penyakit akibat kerja didasari surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK walaupun sudah diberhentikan yang dengannya hormat menjdai PNS yang dengannya hak pensiun ataupun diputus hubungan perjanjian kerja yang dengannya hormat menjdai PPPK.
(Baca Pula : BERITA GEMBIRA !! LULUSAN SMA BERPELUANG IKUT CPNS Tahun ini, INI DIA FORMASINYA..)
Adapun santunan Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris.

Download Dokumen :

PP No. 70 Tahun ini (TLN PP NO 70-2015)
PP No. 70 Tahun ini (LN212-2015 PP NO. 70-2015)
(Sumber : http://www.acehterkini.com/ )
Sekian informasi serta berita yng bisa redaksi Pilah Informasi bagikan pada siang hari ini. Mudah-mudahan selalu memberikan manfaat serta Terimakasih sudah setia berkunjung di Pilah Informasi. PNS
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2015/11/kabar-gembira-presiden-jokowi-sahkan-pp.html

Seputar KABAR GEMBIRA !! PRESIDEN JOKOWI SAHKAN PP NO.70, PNS KINI RESMI DAPAT FASILITAS DAN JAMINAN BARU

Advertisement
 

Cari Artikel Selain KABAR GEMBIRA !! PRESIDEN JOKOWI SAHKAN PP NO.70, PNS KINI RESMI DAPAT FASILITAS DAN JAMINAN BARU