ATURAN BARU, SISTEM KEPANGKATAN PNS DIUBAH.. BERIKUT PERUBAHANNYA

- 09.56

ATURAN BARU, SISTEM KEPANGKATAN PNS DIUBAH.. BERIKUT PERUBAHANNYA

 

Pilahberita.com – Selamat malam sahabat Pilahberita di Seluruh Indonesia. Salam Anget serta berbahagia bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh, Selamat menjalankan aktifitas ya.. Pada informasi terdahulu sudah dikupas mengenai UU ASN dimana tidak sedikit aturan kepegawaian sudah mengalami tidak sedikit perubahan terkait system penggajian, system kepangkatan PNS, manajemen PNS, pensiun PNS lain-lainnya Sebanyk 7 Aturan Pemerintah akan dibuat dalam rangka mendukung implementasi UU ASN yang telah di sebutkan.
Pada tulisan atau artikel ini kita akan membahas mengenai system kepangkatan PNS versi terbaru ala RPP Manajemen PNS yng era ini sedang tahap harmonisasi di Kemenpan RB. System Kepangkatan PNS versi terbaru ini tentu berbeda yang dengannya yng lama.
Sebelumnya system kepangkatan PNS cuma didasarkan pada tingkat pendidikan. Kepangkatan PNS pula sebelumnya cuma diatur mulai dari IA hingga 4E. Akan tetapi, ke depan akan dipertimbangkan pula masa kerja serta kompetensi.
System pangkat PNS lama
pangkat PNS

System Pangkat PNS terbaru


Membaca Rancangan Aturan Pemerintah khususnya RPP Manajemen PNS serta Penggajian PNS mampu dilihat system kepangkatan PNS semisal gambar di bawah
urutan pangkat pns terbaru uu asn
Keterangan JA = Jabatan Administrasi JF = Jabatan Fungsional JPT = Jabatan Pimpinan Tinggi
Dalam pasal 46 ayat 1 disebutkan bahwasanya
Pangkat adalah kedudukan yng menunjukkan tingkatan Jabatan didasari tingkat kesulitan, tanggungjawab, dampak, serta persyaratan kualifikasi pekerjaan yng dipakai menjdai dasar penggajian.

grade pangkat pns 27

A. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)


JPT berfungsi memimpin serta memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah Jenjang JPT terdiri atas: a. JPT utama; b. JPT madya; serta c. JPT pratama.

B. Jabatan Fungsional (JF)


Jabatan Fungsional merupakan sekelompok Jabatan yng berisi fungsi serta tugas berkaitan yang dengannya pelayanan fungsional yng didasari pada keahlian serta keterampilan tertentu
(1) Kategori JF terdiri atas: a. JF keahlian; serta b. JF keterampilan.
(2) Jenjang JF keahlian terdiri atas : a. ahli utama; b. ahli madya; c. ahli muda; serta d. ahli pertama. (3) Jenjang JF keterampilan terdiri atas: a. penyelia; b. mahir; c. terampil; serta d. pemula.

C. Jabatan Administrasi (JA)


Jabatan Administrasi adalah sekelompok Jabatan yng berisi fungsi serta tugas berkaitan yang dengannya pelayanan publik dan administrasi pemerintahan serta pembangunan.
Jenjang JA dari yng paling tinggi ke yng paling rendah terdiri atas:
  1. Jabatan administrator (JAA); bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan serta pembangunan.
  2. Jabatan pengawas (JAW); bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yng di lakukan oleh pejabat pelaksana.
  3. Jabatan pelaksana(JAP). bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan serta pembangunan.

Persyaratan bagi atau bisa juga dikatakan untuk bisa diangkat dalam Jabatan administrator (JAA)
  • berstatus PNS;
  • mempunyai kualifikasi serta tingkat pendidikan paling rendah sarjana ataupun diploma IV;
  • mempunyai integritas serta moralitas yng baik;
  • mempunyai pengalaman pada Jabatan pengawas paling tidak banyak 3 (tiga) tahun ataupun JF yng setingkat yang dengannya Jabatan pengawas sesuai yang dengannya bidang tugas Jabatan yng akan diduduki;
  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling tidak banyak berharga baik dalam 2 (dua) tahun yang terakhir;
  • mempunyai Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, serta Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yng dibuktikan didasari hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; serta
  • sehat jasmani serta rohani.
Persyaratan bagi atau bisa juga dikatakan untuk bisa diangkat dalam Jabatan Pengawas (JAW)
  • berstatus PNS;
  • mempunyai kualifikasi serta tingkat pendidikan paling rendah diploma III ataupun yng setara;
  • mempunyai integritas serta moralitas yng baik;
  • mempunyai pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun ataupun JF yng setingkat yang dengannya Jabatan pelaksana sesuai yang dengannya bidang tugas Jabatan yng akan diduduki;
  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling tidak banyak berharga baik dalam 2 (dua) tahun yang terakhir;
  • mempunyai Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, serta Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yng dibuktikan didasari hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; serta
  • sehat jasmani serta rohani.

Persyaratan bagi atau bisa juga dikatakan untuk bisa diangkat dalam Jabatan pelaksana (JAP)
  • berstatus PNS;
  • mempunyai kualifikasi serta tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas ataupun yng setara;
  • sudah mengikuti serta lulus pelatihan terkait yang dengannya bidang tugas serta/ataupun lulus pendidikan serta pelatihan terintegrasi;
  • mempunyai integritas serta moralitas yng baik;
  • mempunyai Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, serta Kompetensi Sosial Kultural sesuai yang dengannya standar kompetensi yng ditetapkan; serta
  • sehat jasmani serta rohani.
Nah demikian tadi pemaparan mengenai System Kepangkatan Terbaru PNS didasari PP Manajemen PNS
sumber : http://epupns.blogspot.co.id/
Demikian informasi yng bisa kami bagikan pada malam hari ini, mudah-mudahan memberikan manfaat bagi atau bisa juga dikatakan untuk teman-teman sekalian, andai berkenan mohon dibagikan serta like fanspage facebook kami ya.. Terimakasih atas kunjungannya.. Kenaikan Pangkat PNSPNS
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/05/aturan-baru-sistem-kepangkatan-pns.html

Seputar ATURAN BARU, SISTEM KEPANGKATAN PNS DIUBAH.. BERIKUT PERUBAHANNYA

Advertisement
 

Cari Artikel Selain ATURAN BARU, SISTEM KEPANGKATAN PNS DIUBAH.. BERIKUT PERUBAHANNYA