PNS, TNI, dan Polri Wajib melapor Pajak dan Menggunakan E-Filing Pajak

- 22.45

PNS, TNI, dan Polri Wajib melapor Pajak dan Menggunakan E-Filing Pajak

 
Pilahberita.com - Selamat malam serta salam sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tebet mengapresiasi langkah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandy yng membayar serta membuat laporan pajak pribadinya yang dengannya lebih awal dari batas waktu yng ditentukan. Bertempat di ruang kerja Kepala KPP Pratama Jakarta Tebet Ana Astuti Nugrahaningsih, Menteri PAN-RB Yuddy membuat laporan pajak pribadinya yang dengannya mempergunakan fasilitas e-Filing. Pelaporan pajak pribadi secara e-filing mampu di lakukan wajib pajak di mana saja, malah di rumah sekalipun, yang dengannya mempergunakan sambungan internet. “Menteri PAN-RB telah memberikan contoh yang baik tentang bagaimana seorang aparatur negara menjalankan kewajiban perpajakan pribadi mereka secara benar sesuai dengan surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun ini,” kata Ana Astuti usai mendampingi Menteri PAN-RB mengisi laporan e-Filing SPT di kantor Kementerian PAN-RB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (2/3). Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandy mengatakan, melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB nomor 8 Tahun ini, poemerintah meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) ataupun pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bagi atau bisa juga dikatakan untuk mematuhi seluruh ketentuan aturan perpajakan yang dengannya mendaftarkan diri menjdai Wajib Pajak, membayar pajak, dan mengisi serta memberikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. Lebih lanjut Yuddy Chrisnandy menjelaskan, e-Filing merupakan system pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Pribadi yang dengannya mempergunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain serta tanpa biaya apapun. E-Filing dibuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembuatan serta penyerahan laporan SPT PPh Pribadi orang-orang. Yang dengannya e-Filing, aparatur sipil negara, TNI, Polri yng menjadi wajib pajak mampu lebih gampang, murah, serta cepat disaat membuat laporan SPT-nya. Karena, orang-orang tak butuh lagi menunggu antrean panjang di lokasi dropbox ataupun Kantor Pelayanan Pajak. Bagi Ditjen Pajak, penggunaan e-Filing akan mengurangi beban administrasi bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkan serta menyimpan SPT fisik. “Saya berharap, cara melaporkan SPT dengan menggunakan fasilitas e-Filing seperti yang saya lakukan hari ini diikuti oleh semua aparatur sipil negara, TNI, dan Polri,” ujar Yuddy Chrisnandy. Pada Anggaran Belanja serta Pendapatan Negara (APBN) Tahun ini, target penerimaan pajak sebesar Rp 1.546,7 triliun, pendapat dari Ana, dari tahun ke tahun target yang telah di sebutkan makin berat serta mustahil tercapai tanpa kontribusi dari para pembayar pajak. Oleh lantaran itu, Ana pula menghimbau langkah Menteri PAN-RB mampu diikuti oleh masyarakat, khususnya seluruh aparatur sipil negara, TNI, Polri serta pejabat pengelola negara. “Kami mengimbau seluruh aparatur sipil negara, TNI, Polri, dan pejabat pengelola negara di seluruh Indonesia untuk membayar dan melaporkan pajak mereka secara benar dengan menggunakan e-Filing sesuai dengan surat edaran Menteri PAN-RB nomor 8 Tahun ini,” katanya. Andai masih gundah ataupun tak tahu bagaimana mempergunakan fasilitas e-Filing, Ana melanjutkan, silahkan datang ke kantor pelayanan pajak terdekat. Di sana, ada petugas pajak yng senantiasa siap membantu wajib pajak bagi atau bisa juga dikatakan untuk menghitung serta mendampingi pelaporan SPT yang dengannya mempergunakan fasilitas e-Filing tanpa meminta bayaran atau juga gratis,” kata Ana. Sekian berita dari redaksi Pilahberita. Mudah-mudahan berguna serta Terimakasih atas kunjungannya. sumber : republika.co.id PNS
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/03/pns-tni-dan-polri-wajib-melapor-pajak.html

Seputar PNS, TNI, dan Polri Wajib melapor Pajak dan Menggunakan E-Filing Pajak

Advertisement
 

Cari Artikel Selain PNS, TNI, dan Polri Wajib melapor Pajak dan Menggunakan E-Filing Pajak