Kemdikbud : Semua Guru Berhak Ikut Sertifikasi, Baik itu Guru PNS, NonPNS maupun Swasta !!

- 12.24

Kemdikbud : Semua Guru Berhak Ikut Sertifikasi, Baik itu Guru PNS, NonPNS maupun Swasta !!

 
Pilahberita.com - Selamat malam bapak serta ibu guru seluruh indonesia. selamat menjalankan aktifitas di malam hari ini. bersyukur yang dengannya adanya kabar baik ini, peluang Para guru Non PNS bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengikuti sertifikasi menjadi terbuka lebar. Kemendikbud telah menegaskan bahwasanya tak cuma guru PNS yng boeh mengikuti sertifikasi akan tetapi guru Non PNS baik di sekolah negeri ataupun swasta boleh disertifikasi.
Dirjen Guru serta Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata menegaskan, tak ada larangan bagi seluruh guru di Indonesia, baik PNS ataupun nonPNS bagi atau bisa juga dikatakan untuk ikut sertifikasi. Apalagi tujuan dari sertifikasi ini kan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menaikan kesejahteraan para tenaga pendidik.
"Guru bukan PNS bisa disertifikasi.‎ Buktinya kan sekarang ada tunjangan profesi bagi guru bukan PNS. Semua berhak, sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Pranata, kepada JPNN, Minggu (10/4).
Dia menambahkan, tunjangan guru bukan PNS telah cair sejak beberapa pekan lalu. Ini menandakan niat pemerintah bagi atau bisa juga dikatakan untuk menaikan kesejahteraan guru di Indonesia Amat besar.
"Saya tegaskan lagi, tidak ada larangan bagi guru PNS maupun non PNS untuk disertifikasi. Siapapun yang memenuhi persyaratan, termasuk guru swasta, bisa ikut program sertifikasi.‎ Yang tidak boleh adalah mereka yang tidak memenuhi persyaratan seperti belum S1, bukan guru tetap yayasan, diangkat sebelum 2006, dan sebagainya," ditegaskan Pranata.
Jadi kalo guru honorer mau mengikuti sertifikasi Tahun ini Perlu memenuhi kreria yng sudah ditetapkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengikuti sertifikasi menjdai berikut:

Semisal bersumber dari hamizan.blogspot.co.id bahwasanya Persyaratan Mengikuti PPG Sertifikasi Guru Tahun ini


Berikut hal-hal yng terkait yang dengannya Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun ini yng masih prediksi serta menganut dan merujuk kepada Syarat Sertifikasi Tahun ini-2016 di tahun yng lalu yakni antara lain merupakan menjdai berikut :
  1. Sudah mempunyai Nomor Unik Pendidik Serta Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yng mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui system PADAMU NEGERI akan mendapatkan dokumen S11 menjdai ciri bukti kepemilikan NUPTK baru.
  2. Guru yng belum mempunyai sertifikat pendidik serta masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag Tahun ini-2016 serta seluruh guru yng mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama yang dengannya kuota serta peraturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
  3. Telah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS ataupun bukan PNS) pada era Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru serta Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yng menjadi guru sesudah Undang-undang yang telah di sebutkan disahkan, besar mungkin akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan serta Pelatihan Guru (PPG).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan semisal yng tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS ataupun SK Honor yng ditanda tangani oleh kepada daerah ataupun a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati ataupun SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yng ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan menjdai pegawai yng ditanda tangani kepala sekolah/komite tak dihitung.
  5. Pendidikan yang terakhir Perlu telah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi ataupun minimal mempunyai izin penyelenggaraan.
  6. Bagi guru yng tak memenuhi poin 5 diatas, akan tetapi telah berusia diatas 50 th yang dengannya masa kerja diatas 20 th ataupun guru yng mempunyai golongan IV/a.
  7. Guru yng diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Aturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru serta berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada era diangkat menjdai pengawas satuan pendidikan.
  8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yng akan datang.
  9. Sehat jasmani serta rohani dibuktikan yang dengannya surat keterangan sehat dari dokter. Andai peserta diketahui sakit pada era datang bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengikuti PLPG yng memicu tak bisa atau mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kebugaran atau kesehatan peserta yang telah di sebutkan. Andai hasil pemeriksaan kebugaran atau kesehatan menyatakan peserta tak sehat, LPTK berhak menunda ataupun membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
Demikian berita yng bisa redaksi Pilahberita.com bagikan, mudah-mudahan berguna, jangan tidak ingat like fanspage kami kukutip bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh berita terbaru mengenai sertifikasi guru Tahun ini, tunjangan profesi guru, serta informasi menarik lain-lainnya. Terimakasih tetap setia bersama Pilahberita.com GURUGuru NON-PNS
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/04/kemdikbud-semua-guru-berhak-ikut.html

Seputar Kemdikbud : Semua Guru Berhak Ikut Sertifikasi, Baik itu Guru PNS, NonPNS maupun Swasta !!

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Kemdikbud : Semua Guru Berhak Ikut Sertifikasi, Baik itu Guru PNS, NonPNS maupun Swasta !!