PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO 125/PMK.07/2016 TERBIT, RATUSAN RIBU PNS TERANCAM TAK GAJIAN SELAMA 4 BULAN

- 09.03

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO 125/PMK.07/2016 TERBIT, RATUSAN RIBU PNS TERANCAM TAK GAJIAN SELAMA 4 BULAN

 
Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak serta Ibu dan teman-teman sahabat Pilahberita lain-lainnya dimana saja berada. Salam Anget serta sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Pada peluang di artikel ini redaksi Pilahberita hadir yang dengannya berita Pmk No 125/Pmk.07/2016 Terbit, Ratusan Ribu Pns Terancam Tidak Gajian Selama 4 Bulan, simak info selengkapnya dibawah ini... Pemerintahan Jokowi membekukan pencairan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 19,4 triliun melalui Aturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016. Pembekuan dana DAU menjadi kabar tidak baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di 169 pemerintah daerah. Karena, yang dengannya dibekukannya dana DAU, maka gaji PNS terancam tidak dibayarkan selama empat bulan, mulai September hingga Desember Tahun ini. Pembekuan dana DAU sebesar Rp19,4 triliun, yng adalah jatah dari 169 pemerintah daerah di lakukan dalam rangka penyesuaian porsi belanja negara pada paruh kedua tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada tiga hal yng menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam menunda penyaluran DAU, yaitu perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja serta perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun. Adapun daerah-daerah yng DAU-nya ditunda penyalurannya merupakan yng proyeksi saldo kas akhir tahunnya masuk kategori Amat tinggi, cukup tinggi, serta sedang. Kebijakan pemerintah Jokowi ini membuat kepala daerah kelimpungan. Orang-orang ketar-ketir mencari dana talangan agar mampu membayar gaji PNS selama empat bulan ke depan. Beberapa kepala daerah memprotes kebijakan itu. Karena, kebijakan itu bakal membuat PNS di daerah tak gajian. Padahal, PNS diangkat oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Lantaran itu, Amat tak masuk akal andai pemerintah pusat melimpahkan kewajibannya kepada pemerintah daerah. Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menjelaskan, penundaan ataupun pembekuan DAU Amat tak masuk akal, lantaran anggaran dari pemerintah pusat itu sebagian besar bagi atau bisa juga dikatakan untuk gaji pegawai negeri sipil (PNS). “Logikanya DAU itu enggak akan ditahan apalagi dipotong, karena peruntukan DAU itu kan sebesar-besarnya untuk kepentingan PNS. Nah, PNS kan yang menentukan keseluruhan urusan pusat,” ungkap Usmar, semisal diberitakan Radar Bogor, Kamis (25/8/2016). Walaupun pembekuan ataupun penundaan itu benar di lakukan kata dia, pihaknya segera melakukan rasionalisasi anggaran agar hak-hak PNS di Pemkot Bogor tidak terganggu. “Kalaupun itu terjadi maka daerah (Pemkot Bogor) wajib melakukan rasionalisasi anggaran dengan cara menghentikan beberapa proyek yang tak strategis, dan mendorong program-program wajib saja,” tambah Usmar. Sumber : pojoksatu Demikian Informasi serta berita yng bisa redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Mudah-mudahan memberikan manfaat bagi atau bisa juga dikatakan untuk bapak serta ibu. Andai berkenan mohon dibagikan ya beritanya serta berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terimakasih lantaran sudah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs informasi resmi PNS serta Guru, terbaru, terupdate serta terpercaya di Indonesia. Pmk No 125/Pmk.07/2016 Terbit, Ratusan Ribu Pns Terancam Tidak Gajian Selama 4 Bulan Gaji PNSPNS
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/08/peraturan-menteri-keuangan-no.html

Seputar PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO 125/PMK.07/2016 TERBIT, RATUSAN RIBU PNS TERANCAM TAK GAJIAN SELAMA 4 BULAN

Advertisement
 

Cari Artikel Selain PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO 125/PMK.07/2016 TERBIT, RATUSAN RIBU PNS TERANCAM TAK GAJIAN SELAMA 4 BULAN