KEBIJAKAN BARU WAPRES JK, SELURUH GURU AKAN JADI PNS NASIONAL DAN HARUS SIAP DIPINDAH KESELURUH DAERAH DI INDONESIA

- 06.45

KEBIJAKAN BARU WAPRES JK, SELURUH GURU AKAN JADI PNS NASIONAL DAN HARUS SIAP DIPINDAH KESELURUH DAERAH DI INDONESIA

 
Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak serta Ibu Guru, PNS dan teman-teman sahabat Pilahberita lain-lainnya dimana saja berada. Salam Anget serta sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Pada malam hari ini redaksi Pilahberita hadir yang dengannya berita ihwal Kebijakan Baru Wapres Jk, Seluruh Guru Akan Jadi Pns Nasional Serta Perlu Siap Dipindah Keseluruh Daerah Di Indonesia, simak info selengkapnya dibawah ini... Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan, era ini rasio secara nasional guru serta siswa itu sebetulnya sudah di angka 1:18. Jumlah yang telah di sebutkan cuma terpaut satu angka dibandingkan Jepang yng punya rasio guru siswa 1:17. Namun, persebaran guru di Indonesia masih belum merata Penyebab utamanya merupakan guru menjadi pegawai daerah sesudah ada otonomi. “Kita nomor 2 di Asia dari perbandingan guru dengan murid. Jadi mestinya efisien. Kenapa itu terjadi? Karena distribusinya yang tidak baik akibat otonomi pegawai negeri,” ujar JK, era membuka Konvensi Nasional Pendidikan Nasional VIII di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (12/10) malam.
JK mengibaratkan bakal susah memindah guru dari Kabupaten Bogor ke Sukabumi. Walaupun di Sukabumi ada kekurangan guru misalnya. ”Ada pikiran bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberikan suatu fungsi nasional kepada guru menjadikan kita mampu pindah-pindahkan, yng mana kekurangan pindah ke situ,” imbuh dia. Selain itu, guru yng era ini menjadi pegawai daerah rawan terseret arus politik pada era pemilihan kepala daerah. Malah, ada guru yng terlibat menjadi tim berhasil bupati ataupun wali kota. Bila calon kepala daerah terpilih maka guru yang telah di sebutkan mampu menjadi kepala dinas. ”Kalau kalah ditempatkan di kecamatan yng jauh, ya apa boleh buat ‘kan. Ini kita Perlu hindari itu,” ujar JK. Semestinya, guru era ini Perlu lebih profesional. Lantaran, tunjangan bagi atau bisa juga dikatakan untuk guru pula telah lebih tinggi dibandingkan pegawai negeri sipil yng satu golongan. Apalagi, anggaran pendidikan yng punya porsi 20 % dari APBN itu sekitar 60 persennya dipergunakan bagi atau bisa juga dikatakan untuk keperluan guru. Dirjen Guru serta Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan, pemindahan guru dari PNS daerah ke pusat itu mampu saja terlaksana. “Tetapi karena terkait dengan aturan, undang-undangnya harus diubah dulu,” katanya. Pejabat yng akrab disapa Pranata itu menjelaskan, status kepegawaian guru di antaranya terikat yang dengannya UU Otonomi Daerah. Pranata menjelaskan, pendidikan usia dini, dasar, serta menengah itu merupakan kewenangan pemerintah pusat yng diotonomikan ke daerah. Sementara bagi atau bisa juga dikatakan untuk pendidikan keagamaan serta pendidikan tinggi tetap terpusat. Pendidikan keagamaan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) sementara pendidikan tinggi di Kementerian Riset, Teknologi, serta Pendidikan Tinggi (Ristekdikti). “Berdasarkan ketentuan otonomi daerah itu, PNS guru PAUD, dasar, dan menengah menjadi pegawai pemda,” tuturnya. Peraturan yng berlaku era ini merupakan PNS guru PAUD, SD, serta SMP merupakan milik pemerintah kabupaten serta kota. Sedangkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk PNS guru SMA serta SMK menjadi pegawai pemerintah provinsi.
DOWNLOAD APLIKASI BERITA PNS DAN GURU LANGSUNG DI HP ANDA UNTUK DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA PNS DAN GURU DISINI >> play.google.com/BeritaPNSdanGuru
Pejabat yng hobi masakan Sunda itu menjelaskan andai kelak UU ihwal otonomi daerah direvisi serta menyasar urusan pendidikan, mampu saja PNS guru berubah jadi pegawai pusat. Dia mengakui bahwasanya distribusi guru PNS terlaksana ketimpangan antara tempat perkotaan yang dengannya pedalaman. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengatasi kesenjangan guru mempunyai kualitas itu, Kemendikbud membuat program pengiriman guru garis depan (GGD). Guru-guru peserta program GGD ini tetap berstatus PNS daerah. Akan tetapi orang-orang terikat kontrak bagi atau bisa juga dikatakan untuk bersedia ditempatkan di daerah terluar, terdepan, serta terpencil (3T). Tahun ini, kuota GGD mencapai 7.000 kursi. (Sumber : www.prokal.co) Demikian Informasi serta berita yng bisa redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Mudah-mudahan memberikan manfaat bagi atau bisa juga dikatakan untuk bapak serta ibu. Andai berkenan mohon dibagikan ya beritanya serta berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terimakasih lantaran sudah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs informasi resmi PNS serta Guru, terbaru, terupdate serta terpercaya di Indonesia. GURUPNS
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/10/kebijakan-baru-wapres-jk-seluruh-guru.html

Seputar KEBIJAKAN BARU WAPRES JK, SELURUH GURU AKAN JADI PNS NASIONAL DAN HARUS SIAP DIPINDAH KESELURUH DAERAH DI INDONESIA

Advertisement
 

Cari Artikel Selain KEBIJAKAN BARU WAPRES JK, SELURUH GURU AKAN JADI PNS NASIONAL DAN HARUS SIAP DIPINDAH KESELURUH DAERAH DI INDONESIA