JIKA UU ASN DISETUJUI, HONORER, GTT DAN PTT DENGAN MASA KERJA MINIMAL 3 TAHUN WAJIB DIANGKAT PNS !!

- 04.54

JIKA UU ASN DISETUJUI, HONORER, GTT DAN PTT DENGAN MASA KERJA MINIMAL 3 TAHUN WAJIB DIANGKAT PNS !!

 
PILAHBERITA.COM – Selamat pagi serta salam sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) era ini dalam masa revisi. Dalam undang-undang ASN ini terdapat harapan Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Para Honorer, Guru tak tetap serta pegawai tak tetap bagi atau bisa juga dikatakan untuk diangkat menjadi PNS. Hal ini mampu terwujud andai revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) mampu digoalkan. Era ini, regulasinya sudah menjadi prioritas di tingkat DPR. Para guru tak tetap (GTT), pegawai tak tetap (PTT), serta honorer sampai-sampai tenaga kontrak yng bekerja di instansi Pemerintah selama minimal tiga tahun akan diangkat langsung menjadi PNS.
JIKA UU ASN DISETUJUI, HONORER, GTT DAN PTT DENGAN MASA KERJA MINIMAL 3 TAHUN WAJIB DIANGKAT PNS !!
TENAGA HONORER
Nantinya para guru, bidan, penyuluh, peneliti, dosen, serta honorer lain-lainnya akan mendapatkan kepastian status orang-orang lantaran pengabdiannya. UU No. 5 Tahun ini perihal Aparatur Sipil Negara (UU ASN) cuma membagi manajeman ASN ke dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Manajemen Pegawai Pemerintah yang dengannya Perjanjian Kerja (PPPK). System PPPK tak mengenal kenaikan pangkat, pengembangan karier, ataupun promosi. Dalam UU itu, para GTT itu masuk dalam kategori PPPK. Akan tetapi, anehnya tidak ada batasan masa kerja serta tingkatan. "Ini tidak fair," kata pemeran Oneng dalam sinetron komedi "Bajai Bajuri" di Surabaya, Jumat (9/12/2016). UU itu dinilai butuh direvisi. Oneng menuturkan bahwasanya pengakuan status pegawai non-PNS serta Pengangkatan PNS butuh payung hukum yng kuat. Yaitu Undang-Undang. Selain itu, perlunya Mereformasi Birokrasi serta Kualitas Pelayanan Publik dam Pembangunan butuh aparatur sipil negara yng profesional serta demokratis dan sejahtera. Revisi UU ASN itu menitikberatkan kepada system kepegawaian yng tepat. System kepegawaian cukup yang dengannya status PNS. Para GTT yng secara terus-menerus bekerja pada instansi pemerintah paling tidak banyak selama 3 (tiga) tahun wajib diangkat menjadi PNS secara langsung. "Pengangkatan PNS nantinya tak melalui ujian. Namun hanya seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi surat keputusan yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian," kaya Oneng. Pengangkatan PNS di lakukan yang dengannya memprioritaskan orang-orang yng mempunyai masa kerja paling lama. Ataupun orang-orang yng bekerja pada bidang fungsional, administratif, serta pelayanan publik. Dalam pengangkatan PNS di lakukan penyesuaian masa kerja, gaji, penyetaraan ijazah pendidikan yang terakhir, serta tunjangan yng diperoleh sebelumnya. Era ini, Revisi UU ASN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun ini serta telah dibahas di DPR. Pemaparan di Badan Legislasi DPR serta Panitia Kerja telah selesai.
FOLLOW BERITA PNS DAN GURU DISINI :
  • FACEBOOK : PNS INDONESIA
  • TWITTER : @infopnsindo
  • LINE : PNS Indonesia
  • APLIKASI ANDROID : BeritaPNSdanGuru
Muatan isinya sementara telah mengakomodir kepastian nasib serta perlindungan dan pengangkatan PNS secara langsung bagi Tenaga honorer, pegawai tak tetap, pegawai tetap non-PNS, serta tenaga kontrak. Tahapan selanjutnya merupakan pengesahan pada Sidang Paripurna DPR menjadi RUU Inisiatif DPR. Selanjutnya di lakukan pembicaraan tingkat 1. Sumber : surabaya.tribunnews.com Demikian informasi serta berita yng bisa redaksi PILAHBERITA.COM bagikan, mudah-mudahan berguna bagi atau bisa juga dikatakan untuk bapak serta ibu. Mari kita bersama-sama berdoa mudah-mudahan revisi UU ASN ini cepat selesai serta harapan bapak serta ibu honorer bagi atau bisa juga dikatakan untuk diangkat menjadi PNS mampu tercapai. Terimakasih atas kunjungannya, jangan tidak ingat like, comment serta bagikan ya... Guru HonorerHONORERHONORER K2
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/12/jika-uu-asn-disetujui-honorer-gtt-dan.html

Seputar JIKA UU ASN DISETUJUI, HONORER, GTT DAN PTT DENGAN MASA KERJA MINIMAL 3 TAHUN WAJIB DIANGKAT PNS !!

Advertisement
 

Cari Artikel Selain JIKA UU ASN DISETUJUI, HONORER, GTT DAN PTT DENGAN MASA KERJA MINIMAL 3 TAHUN WAJIB DIANGKAT PNS !!