HONORER DIANGKAT PNS, PEMERINTAH TIDAK BOLEH LAGI REKRUT TENAGA HONORER

- 16.21

HONORER DIANGKAT PNS, PEMERINTAH TIDAK BOLEH LAGI REKRUT TENAGA HONORER

 
PILAHBERITA.COM -- Pengangkatan Tenaga Honorer menjdai implementasi dari Revisi Undang-undang ASN memicu konsekuensi bahwasanya tak akan ada lagi penerimaan honorer dimasa depan. Ketua Pegawai Honorer Kategori II (K2) Titi Purwaningsih berharap nantinya tidak ada lagi pegawai honorer.
HONORER DIANGKAT, PEMERINTAH TIDAK BOLEH LAGI REKRUT TENAGA HONORER
Honorer kawal revisi UU ASN
"Ketika tenaga dibutuhkan, ketika di masa depan, ketika ada tenaga dibutuhkan sudah diakui statusnya," ujar Titi, Selasa (20/12/2016).
Harapan Titi agaknya terjawab dalam revisi UU ASN. Pada draf revisi undang-undang yang telah di sebutkan, nantinya pemerintah tidak mampu lagi mengangkat pegawai honorer.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Arif Wibowo pun mengamini hal yang telah di sebutkan. Pendapat dari dia, permasalahan tenaga honorer Perlu secepatnya diselesaikan yang dengannya diangkat menjadi PNS.
"Dengan diselesaikannya masalah itu nanti ke depan tak ada lagi honorer, yang ada PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," ujar Arif. Pasal 135A
(1) Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tak tetap, pegawai tetap non-PNS, serta tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan serta paling lama 3 (tiga) tahun sesudah Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Pada era Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tak tetap, pegawai tetap non-PNS, serta tenaga kontrak.
FOLLOW BERITA PNS DAN GURU DISINI :
  • FACEBOOK : PNS INDONESIA
  • TWITTER : @infopnsindo
  • LINE : PNS Indonesia
  • APLIKASI ANDROID : BeritaPNSdanGuru
Sumber : https://news.detik.com/ Demikian info dari kami, mudah-mudahan bisa selalu berguna bagi atau bisa juga dikatakan untuk sahabat pilahberita di seluruh indonesia. tetap setia bersama kami ya situs informasi pns serta guru terupdate serta terpercaya di seluruh indonesia. jangan tidak ingat like komen serta share ya.. Terimakasih.. Guru HonorerHONORERHONORER K2PTT
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/12/honorer-diangkat-pns-pemerintah-tidak-boleh-rekrut-honorer-lagi.html

Seputar HONORER DIANGKAT PNS, PEMERINTAH TIDAK BOLEH LAGI REKRUT TENAGA HONORER

Advertisement
 

Cari Artikel Selain HONORER DIANGKAT PNS, PEMERINTAH TIDAK BOLEH LAGI REKRUT TENAGA HONORER