INI INSTRUKSI RESMI MENDAGRI TENTANG LARANGAN PEMOTONGAN GAJI GURU, UANG MAKAN GURU DAN DANA BOS, BAGI YANG MELANGGAR AKAN DIPIDANAKAN !!

- 11.30

INI INSTRUKSI RESMI MENDAGRI TENTANG LARANGAN PEMOTONGAN GAJI GURU, UANG MAKAN GURU DAN DANA BOS, BAGI YANG MELANGGAR AKAN DIPIDANAKAN !!

 
PILAHBERITA.COM -- Menindaklanjuti banyaknya laporan terkait pungutan liar ataupun Pungli dilingkungan pemerintahan era ini, Pemerintah berkomitmen bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan pemberantasan Pungli. Pungli ini sebenarnya pula terlaksana dilingkungan pendidikan misalnya adanya pemotongan gaji guru. Hal ini Perlu segera diberantas lantaran mampu merusak Dunia pendidikan kita. Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sudah menerbitkan Surat edaran dalam Bentuk Instruksi Mendagri nomor 180/3935/SJ tertanggal 24 Oktober Tahun ini perihal Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Yang akan di sajikan kali ini Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ tertanggal 24 Oktober Tahun ini.
INSTRUKSI RESMI MENDAGRI TENTANG LARANGAN PEMOTONGAN GAJI GURU, UANG MAKAN GURU DAN DANA BOS
Instruksi Mendagri No 180/3935/SJ perihal Larangan Pungli

1. Perizinan yang dengannya fokus a. Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan; b. Penerbitan Izin Gangguan; c. Penerbitan Izin Trayek; d. Penerbitan Izin Pertambangan; e. Penerbitan Izin Perhubungan Darat, Laut serta Udara; f. Rekomendasi Tindak Sengketa Tanah; g. Penerbitan Izin Bisnis.
2. Hibah serta Bantuan Sosial yang dengannya fokus: a. Pencairan dana hibah serta bantuan sosial b. Pemotongan Dana Bantuan Sosial
3. Kepegawaian yang dengannya fokus a. Mutasi Pegawai; b. Kenaikan Pangkat; c. Promosi Jabatan; d. Pemotongan Gaji Guru, tenaga kebugaran atau kesehatan serta pegawai tak tetap.
4. Pendidikan yang dengannya fokus a. Pencairan Dana Operasional Sekolah b. Pemotongan Uang Makan Guru
5. Dana Desa yang dengannya fokus a. Pemotongan dana desa b. Pengambilan bunga Bank pada penempatan Dana Desa
6. Pelayanan Publik yang dengannya fokus a. Penyaluran Beras Miskin; b. Pelayanan Administrasi Kependudukan serta Catatan Sipil; c. Pelayanan pada bagian kebugaran atau kesehatan serta pendidikan; d. Pelayanan pada Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
FOLLOW BERITA PNS DAN GURU DISINI :
  • FACEBOOK : PNS INDONESIA
  • TWITTER : @infopnsindo
  • LINE : PNS Indonesia
  • APLIKASI ANDROID : BeritaPNSdanGuru
7. Pengadaan barang serta Jasa yang dengannya fokus a. Perencanaan pengadaan b. Penentuan Pemenang
8. Kegiatan lain yng mempunyai resiko penyimpangan. Pada point ke 5 Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ yang telah di sebutkan dinyatakan memberikan sanksi terhadap Aparatur Sipil serta Perangkat Daerah yng terbukti melakukan Pungli. (Sumber : zona-belajarr) Demikian info yng bisa kami bagikan, mudah-mudahan berguna ya, jangan tidak ingat di like, koment, serta bagikan ya.. Terimakasih lantaran tetap setia bersama kami di PILAHBERITA.COM situs Informasi PNS serta GURU terbesar di Indonesia. Dana BOSGaji GuruGURU
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/12/ini-instruksi-resmi-mendagri-tentang.html

Seputar INI INSTRUKSI RESMI MENDAGRI TENTANG LARANGAN PEMOTONGAN GAJI GURU, UANG MAKAN GURU DAN DANA BOS, BAGI YANG MELANGGAR AKAN DIPIDANAKAN !!

Advertisement
 

Cari Artikel Selain INI INSTRUKSI RESMI MENDAGRI TENTANG LARANGAN PEMOTONGAN GAJI GURU, UANG MAKAN GURU DAN DANA BOS, BAGI YANG MELANGGAR AKAN DIPIDANAKAN !!