PROGRAM BARU PEMERINTAH, BANTUAN RUMAH KHUSUS UNTUK PNS, GURU, TNI/POLRI, TENAGA MEDIS DAN MASYARAKAT UMUM, BERIKUT SYARAT MENDAPATKANNYA !!

- 10.19

PROGRAM BARU PEMERINTAH, BANTUAN RUMAH KHUSUS UNTUK PNS, GURU, TNI/POLRI, TENAGA MEDIS DAN MASYARAKAT UMUM, BERIKUT SYARAT MENDAPATKANNYA !!

 
Ingin dapatkan informasi terbaru Seputar PNS, Guru, CPNS, serta Lowongan kerja kementrian serta BUMN ?? add line official kami yang dengannya klik link ini http://line.me/ti/p/%40wvu0732a Terimakasih ^^
PILAHBERITA – Selamat malam bapak serta ibu PNS, Guru serta Sahabat Pilahberita yng Lain. Selamat menjalankan aktifitas pada malam hari ini. Pada Peluang ini Pilahberita hadir yang dengannya berita mengenai bantuan rumah khusus bagi atau bisa juga dikatakan untuk PNS & Guru, ayo sama-sama kita simak info lengkap nya dibawah ini...
Kementerian Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat (PUPR) mulai membangun rumah-rumah khusus di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah terdepan serta pulau-pulau terluar yng ada di wilayah Indonesia. Yng berhak mendapatkan program ini yakni anggota TNI/Polri, dokter, perawat, pegawai negeri sipil (PNS), nelayan, masyarakat setempat, korban bencana, serta lain-lain. “Selama lima tahun, ditargetkan rumah khusus sebanyak 50.000 unit. Dan rumah khusus yang dibangun di perbatasan nantinya harus lebih baik dari rumah-rumah masyarakat yang tinggal di negara tetangga,” kata Direktur Rumah Khusus, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Lukman Hakim semisal ditulis Rumah.com. Kebutuhan khusus yng dimaksud oleh Lukman Hakim antara lain bagi atau bisa juga dikatakan untuk perumahan transmigrasi, pemukiman korban bencana, rumah sosial bagi atau bisa juga dikatakan untuk menampung orang lansia, masyarakat miskin, yatim piatu serta anak terlantar, salah satunya pula bagi atau bisa juga dikatakan untuk pembangunan rumah yng lokasinya terpencar serta rumah di wilayah perbatasan. Adapun bentuknya bisa berbentuk rumah tunggal, rumah kopel, ataupun rumah deret yang dengannya tipologi berupa rumah tapak ataupun rumah panggung. Pembangunan rumah khusus ini dilaksanakan oleh Direktorat Rumah Khusus Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR. Tahun ini ini yang dengannya alokasi dana sekitar Rp1,4 triliun diperkirakan bisa dibangun sebanyk 6.002 unit rumah khusus di seluruh Indonesia. “Para dokter serta petugas keamanan serta para PNS di daerah perbatasan dan wilayah terpencil akan bisa menempati rumah khusus ini dengan izin dari pemerintah daerah setempat. Rumah khusus yang kami bangun per unit sekitar Rp90 juta hingga Rp120 juta atau disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) di daerah. Namun rumah khusus yang dibangun di tanah milik pemerintah daerah tersebut bukan untuk diperjualbelikan, namun masyarakat hanya memiliki hak pakai saja,” imbuhnya. Dua Persyaratan Bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkan bantuan rumah khusus yang telah di sebutkan, apa saja syarat yng Perlu dipenuhi masyarakat? Lukman mengatakan, masyarakat diperkenankan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengajukan permohonan bantuan yang telah di sebutkan secara berkelompok—bukan secara individu. Ada dua persyaratan yng Perlu dipenuhi, antara lain persyaratan administrasi serta persyaratan teknis. Syarat administrasi semisal surat permohonan bantuan Perlu melalui pemerintah daerah serta ditujukan kepada Menteri PUPR. Selain itu, diharapkan proposal yng berisikan gambaran umum penerima manfaat, lokasi tanah yng siap bangun, jumlah kebutuhan rumah serta usulan bantuan, surat dukungan dari pemerintah provinsi, Kabupaten/Kota, dan surat pernyataan serta kesanggupan dari penerima bantuan. Sedangkan syarat teknis berupa kesiapan lokasi. Apakah telah sesuai RTRW/RDTRK, kemampuan daya dukung serta daya tampung, tak berada dilokasi rawan bencana serta tersedia infrastruktur pendukung semisal akses jalan, air, serta listrik. Sedangkan luas tanah yng dibutuhkan minimal satu hektar ataupun bagi atau bisa juga dikatakan untuk 50 unit rumah mengelompok dalam satu hamparan, status hukum kepemilikan hak atas tanah terperinci (yang dengannya bukti legalitas sertifikat) serta kondisi tanah serta lokasi siap bangun. Luas rumah yng dibangun bagi atau bisa juga dikatakan untuk rumah khusus minimal 36 meter persegi serta maksimal 45 meter persegi. Sedangkan luasnya disesuaikan yang dengannya luas tanah yng disediakan oleh pemerintah daerah setempat. Sumber : http://properti.liputan6.com/
Sekian berita yng bisa kami bagikan pada malam hari ini, mudah-mudahan memberikan manfaat. Jangan tidak ingat like fanspage Facebook kami KUKUTIP serta add Official Line kami di link berikut http://line.me/ti/p/%40wvu0732a serta pula bagikan informasi ini ke yng lain ya.. Terimakasih sudah tetap setia bersama kami di Pilahberita.com PNS
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/06/program-baru-pemerintah-bantuan-rumah.html

Seputar PROGRAM BARU PEMERINTAH, BANTUAN RUMAH KHUSUS UNTUK PNS, GURU, TNI/POLRI, TENAGA MEDIS DAN MASYARAKAT UMUM, BERIKUT SYARAT MENDAPATKANNYA !!

Advertisement
 

Cari Artikel Selain PROGRAM BARU PEMERINTAH, BANTUAN RUMAH KHUSUS UNTUK PNS, GURU, TNI/POLRI, TENAGA MEDIS DAN MASYARAKAT UMUM, BERIKUT SYARAT MENDAPATKANNYA !!