LAGI-LAGI KEBIJAKAN BARU KEMENDIKBUD, TAHUN DEPAN IKUT SERTIFIKASI GURU HARUS BAYAR SENDIRI !!

- 06.25

LAGI-LAGI KEBIJAKAN BARU KEMENDIKBUD, TAHUN DEPAN IKUT SERTIFIKASI GURU HARUS BAYAR SENDIRI !!

 
Like Fanspage Facebook kami bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh informasi serta berita terupdate secara otomatis di beranda facebook kamu. Terima Beri ^^ Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak serta ibu sekalian. Salam Anget serta sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (kemendikbud) mengeluarkan kebijakan baru. Mulai tahun depan sertifikasi guru tak lagi gratis. Bagi guru yng mulai mengajar sejak 1 Januari 2006, wajib merogoh kocek sendiri bagi atau bisa juga dikatakan untuk membayar biaya sertifikasi. Karena pemerintah cuma membiayai sertifikasi guru yng telah mengajar sampai-sampai 31 Desember 2005. Direktur Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan total jumlah guru dari pendataan Tahun ini mencapai 3.015.315 orang. Dari jumlah yang telah di sebutkan, cuma ada 2.294.191 orang guru yng layak mengikuti program sertifikasi. Nah dari seluruh guru yng layak ataupun berhak ikut sertifikasi itu, 1,7 juta diantaranya ditargetkan rampung tahun ini. Sedangkan sisanya sejumlah 547.154 orang guru bakal mengikuti sertifikasi guru tahun depan. “Jumlah guru yang 547.154 orang itu adalah guru yang mulai mengajar sejak 1 Januari 2006,” katanya di kantor Kemendikbud Jakarta kemarin. Pejabat yng hobi masakan Sunda itu mengatakan, guru-guru yng mulai mengajar sejak 1 Januari 2006, wajib mengeluarkan uang sendiri bagi atau bisa juga dikatakan untuk ikut proses sertifikasi. Dia menyebut yang dengannya istilah sertifikasi sendiri. Pria yng akrab disapa Pranata itu mengatakan peraturan sertifikasi yang dengannya biaya sendiri ini adalah amanah dari Undang-Undang 14/2005 perihal Guru serta Dosen. Dalam UU itu diamantkan bahwasanya program sertifikasi yng didanai pemerintah berhenti sampai-sampai guru yng telah mengajar sejak sebelum 1 Januari 2006. Apakah Kemendikbud tak khawatir diprotes guru? Pranata kemudian membandingkan yang dengannya proses sertifikasi di profesi akuntan ataupun pengacara. Dia menjelaskan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengikuti sertifikasi profesi akuntan serta pengacara/pengacara, masing-masing orang wajib membayar sendiri-sendiri atau juga tak didanai pemerintah. Pendapat dari Pranata sertifikasi adalah kebutuhan masing-masing guru. Sertifikasi pula bakal menjadi patokan penting apakah seorang guru berhak memperoleh tunjangan profesi guru (TPG) ataupun tak. Menjadikan dia memperkirakan para guru tak akan keberatan menyiapkan uang bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengikuti sertifikasi di kampus lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Terkait yang dengannya besaran biaya sertifikasi, Pranata mengatakan belum mengetahuinya. Karena secara teknis program sertifikasi guru yng dijalankan secara berasrama itu adalah kewenangan masing-masing kampus. Dalam waktu dekat dia akan berkomunikasi yang dengannya LPTK-LPTK penyelenggara sertifikasi terkait besaran biaya sertifikasi. Menanggapi kebijakan yang telah di sebutkan, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan pembebanan biaya sertifikasi kepada guru adalah bentuk penganiayaan oleh pemerintah. “Pemerintah mau enaknya sendiri,” tuturnya, kemarin. Alasannya merupakan seharusnya pemerintah tak mengangkat guru yng belum bersertifikat profesi per 1 Januari 2006 silam. Akan tetapi sebaliknya pemerintah malah merekrut guru sebanyak-banyaknya waktu itu. Dia menilai pada 1 Januari 2006 silam pemerintah tak sanggup mengangkat guru yng telah bersertifikasi. Menjadikan kewajiban pendanaan sertifikasi seharusnya tetap jadi tanggungan pemerintah. Sulistyo menegaskan dalam UU Guru serta Dosen dinyatakan bahwasanya pemerintah serta/ataupun pemerintah daerah menyediakan biaya peningkatan kualifikasi S1 serta sertifikasi pendidik bagi para guru. Menurutnya guru yng mengajar mulai 1 Januari 2006 tetap berstatus menjdai guru dalam jabatan. “Sehingga guru-guru ini tidak boleh dibebani biaya sertifikasi,” tuturnya. (Sumber : www.jpnn.com) Demikian informasi serta berita yng bisa Pilah Informasi sampaikan pada malam hari ini. Mudah-mudahan bisa memberikan manfaat bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Andai berkenan mohon berikan komentarnya. Atas perhatian serta kunjungannya kami ucapkan Terimakasih. GURUKEMENDIKBUDSertifikasi Guru
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2015/09/lagi-lagi-kebijakan-baru-kemendikbud.html

Seputar LAGI-LAGI KEBIJAKAN BARU KEMENDIKBUD, TAHUN DEPAN IKUT SERTIFIKASI GURU HARUS BAYAR SENDIRI !!

Advertisement
 

Cari Artikel Selain LAGI-LAGI KEBIJAKAN BARU KEMENDIKBUD, TAHUN DEPAN IKUT SERTIFIKASI GURU HARUS BAYAR SENDIRI !!