KABAR GEMBIRA, PEMERINTAH RESMI MENCABUT DENDA BAGI MASYARAKAT YANG MENUNGGAK IURAN BPJS KESEHATAN

- 03.42

KABAR GEMBIRA, PEMERINTAH RESMI MENCABUT DENDA BAGI MASYARAKAT YANG MENUNGGAK IURAN BPJS KESEHATAN

 
Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat Sore sahabat Pilah Informasi dimana saja berada, salam sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh, Tidak terasa liburan telah berakhir ya, Pada peluang di artikel ini redaksi Pilahberita hadir yang dengannya kabar gembira terkait denda Bagi yng menunggak iuran BPJS Kebugaran atau kesehatan. Peraturan denda 2 % bagi peserta Jaminan Kebugaran atau kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran, dihapuskan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli Tahun ini. Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kebugaran atau kesehatan Fachmi Idris mengatakan, yang dengannya penghapusan denda yang telah di sebutkan, peserta BPJS penunggak iuran cukup membayar besaran pokok tunggakannya.
Misalnya, peserta menunggak iuran empat bulan. Maka, bagi atau bisa juga dikatakan untuk mampu kembali memperoleh layanan BPJS Kebugaran atau kesehatan, peserta cukup melunasi tunggakan iuran selama empat bulan sesuai yang dengannya kelas kepesertaan. Peraturan ini tertuang dalam Aturan Presiden nomor 19 Tahun ini ihwal Jaminan Kebugaran atau kesehatan Nasional, yang adalah revisi kedua dari Aturan Presiden Nomor 12 tahun 2013. Menjdai berita, peserta JKN yang terlambat membayar iuran akan dikenakan denda. Denda diberikan sebesar 2 % dari besaran pokok iuran yang ditunggak per bulan. ”Jadi kelak misalnya, empat bulan dari Juni Juli Agustus September nunggak. Masyarakat tinggal membayar bulan yang tak dibayarkan tanpa denda 2 %,” tuturnya. Walau demikian, bukan berguna peserta dibebaskan bagi atau bisa juga dikatakan untuk tak tertib dalam membayar iuran. Sanksi tetap diberikan pada orang-orang yang lalai. Sanksi akan diberikan sesudah peserta melunasi iuran tunggakan. Dalam hal ini, pemerintah menyiapkan dua sanksi. Pertama, peserta penunggak dilarang mempergunakan layanan BPJS kebugaran atau kesehatan dalam jangka waktu 45 hari usai pelunasan tunggakan. Bila tetap dipakai, maka akan dikenai denda pelayanan sebesar 2,5 % dari diagnosis akhir. Besaran denda yang telah di sebutkan akan dibebankan pada orang-orang yang mempergunakan layanan BPJS kebugaran atau kesehatan bagi atau bisa juga dikatakan untuk layanan rawat inap. Sementara, layanan rawat jalan tetap akan free. ”Kalau bagi atau bisa juga dikatakan untuk rawat inap kena denda pelayanan. Ini bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengajarkan masyarakat agar selalu taat dalam membayar iuran. Menjadikan, mampu bersama-sama saling membantu,” ungkap Fachmi. Kepala Group Komunikasi Publik BPJS Kebugaran atau kesehatan M. Ikhsan menambahkan, para penunggak iuran ini paling Suka dari kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) ataupun peserta mampu berdiri diatas kaki sendiri. Disinggung soal jumlah penunggak, Ikhsan mengaku data terus berganti. Lantaran tidak sedikit peserta yang sudah melunasi. Sumber: http://www.jpnn.com/ Demikian berita terkait penghapusan denda BPJS Kebugaran atau kesehatan yng bisa kami bagikan pada sore hari ini. Mudah-mudahan berguna ya.. Terimakasih atas kunjungannya.. Kata kunci : besaran denda BPJS Kebugaran atau kesehatan, Denda bagi yng menunggak BPJS Kebugaran atau kesehatan, Besaran Iuran BPJS Kebugaran atau kesehatan, Sanksi Peserta Menunggak Iuran BPJS Kebugaran atau kesehatan, Prosedur BPJS Kebugaran atau kesehatan, Tips Daftar BPJS Kebugaran atau kesehatan
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/07/kabar-gembira-pemerintah-resmi-mencabut.html

Seputar KABAR GEMBIRA, PEMERINTAH RESMI MENCABUT DENDA BAGI MASYARAKAT YANG MENUNGGAK IURAN BPJS KESEHATAN

Advertisement
 

Cari Artikel Selain KABAR GEMBIRA, PEMERINTAH RESMI MENCABUT DENDA BAGI MASYARAKAT YANG MENUNGGAK IURAN BPJS KESEHATAN