Ibu dan Bapak Guru, Hati Hati Mengelola Dana BOS, Salah Kelola 3 Guru Ini Di Tahan Polisi

- 14.30

Ibu dan Bapak Guru, Hati Hati Mengelola Dana BOS, Salah Kelola 3 Guru Ini Di Tahan Polisi

 
Pilahberita.com – Selamat Siang bapak serta ibu Guru dimana saja berada. Salam Anget serta sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Tidak tidak sedikit publikasi, diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon menahan tiga tenaga pendidik terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Cirebon. Orang-orang yng ditahan merupakan ES (56), NR (45), serta HF (30). Tersangka ES serta NR adalah pasangan Pantauan Radar, ketiganya dibawa tim Pidsus Kejari Cirebon ke Rutan Klas I Cirebon mempergunakan kendaraan beroda empat Avanza hitam. ES selama ini bertugas menjdai tenaga pendidik, tepatnya menjdai pengawas TK-SD di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon. istrinya, NR merupakan Guru SDN Pulasaren, sedangkan HF tercatat menjdai guru honorer SDN Pangrango, Kota Cirebon.
Kasi Pidsus Kejari Cirebon Tandi Mualim SH mengatakan, kasus yng membelit ketiga tersangka sebetulnya perkara tahap II dari penyidik kepolisian ihwal perkara korupsi dana BOS tahun 2011, tahun 2012, serta tahun 2013. Kasus ini memicu kerugian negara sebesar Rp227 juta. Jumlah itu adalah kumulatif selama 3 tahun, yaitu 2011 sebesar Rp41,4 juta, tahun 2012 sebesar Rp88,122 juta, serta tahun 2013 sebesar Rp97,375 juta.
Modus yng di lakukan para tersangka, khususnya NR serta HF, yaitu membantu membuatkan laporan pertanggung jawaban (LPj) fiktif BOS bagi atau bisa juga dikatakan untuk terpidana YH, kepsek SDN Kejaksan. YH sendiri telah divonis sebelumnya yang dengannya pidana penjara selama 3 tahun.
Kronologinya, YH bertemu ES serta menanyakan soal tips pembuatan LPj fiktif ihwal penggunaan dana BOS. Akhirnya, ES merekomendasikan YH ke NR serta HF yng mampu membuatkan LPj fiktif dana BOS. “Jadi posisi ES sebagai perantara,” ujar Tandi.
Tersangka NR, kata Tandi, pernah sempet membantah mendapatkan uang serta cuma membantu membuatkan LPj fiktif, sedangkan HF mendapatkan uang Rp400 ribu menjdai kompensasi membantu membuatkan LPj fiktif. “Yng bantah, biarkan saja. Alasan kita melakukan penahanan lantaran khawatir melarikan diri. Penahanan mulai hari ini (kemarin) sampai-sampai 20 hari ke depan. Semoga tak smapai 20 hari telah kita daftarkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,“ tandas Tandi.
Ketiganya dijerat pasal 21 KUHAP jo pasal 55, pasal 56 serta pasal 64 KUHP. Lantaran ini perkara korupsi, maka para tersangka pula dijerat UU Tipikor pasal 2 serta pasal 3 yang dengannya ancaman 20 tahun penjara. Pasal 2 denda paling tidak banyak Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar, serta pidana penjara minimal 4 tahun. Pasal 3 denda minimal Rp50 juta, maksimal Rp1 miliar, serta pidana penjara 20 tahun ataupun seumur hidup. “Orang-orang dijerat pasal berlapis,” tandasnya. (abd/radarcirebon.com)
Mudah-mudahan berguna bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Wassalam. GURU
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/03/ibu-dan-bapak-guru-hati-hati-mengelola.html

Seputar Ibu dan Bapak Guru, Hati Hati Mengelola Dana BOS, Salah Kelola 3 Guru Ini Di Tahan Polisi

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Ibu dan Bapak Guru, Hati Hati Mengelola Dana BOS, Salah Kelola 3 Guru Ini Di Tahan Polisi