ATURAN TERBARU DARI MENDIKBUD UNTUK SELURUH GURU/KEPALA SEKOLAH NEGERI NEGERI DAN SWASTA

- 00.33

ATURAN TERBARU DARI MENDIKBUD UNTUK SELURUH GURU/KEPALA SEKOLAH NEGERI NEGERI DAN SWASTA

 
Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak serta Ibu Guru, PNS dan teman-teman sahabat Pilahberita lain-lainnya dimana saja berada. Salam Anget serta sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Pada malam hari ini redaksi Pilahberita hadir yang dengannya berita wacana Peraturan Terbaru Dari Mendikbud Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Seluruh Guru Serta Kepala Sekolah Negeri/Swasta, simak info selengkapnya dibawah ini... Menteri Pendidikan serta Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan sedang menyusun peraturan baru bagi atau bisa juga dikatakan untuk guru.
Nantinya, guru yng berstatus PNS ataupun bersertifikasi diwajibkan berada di sekolah selama delapan jam semisal PNS pada biasanya. "Ini sedang kita proses legal drafting-nya. Kita lihat secara perundang-undangan. Tapi intinya itu akan menjadi bagian dari reformasi organisasi pembelajaran di SD maupun SMP, termasuk SMK," katanya era menghadiri Seminar Nasional di Kota Malang, Sabtu (22/10/2016). Pendapat dari Muhadjir, peraturan itu akan berlaku bagi atau bisa juga dikatakan untuk seluruh guru, baik di sekolah negeri ataupun swasta. Apalagi, dalam waktu dekat full day school ataupun yng disebut menjdai program penguatan pendidikan karakter (PPPK) akan diterapkan. "Pokoknya semua guru yang sudah PNS dan sudah mendapat tunjangan profesi, maupun guru swasta yang bersertifikat, otomatis dia guru profesional dan harus mempertanggungjawabkan profesionalitasnya, delapan jam minimum dia harus berada disekolah," jelasnya. Bagi guru yng tak melaksanakan peraturan itu akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi sampai-sampai sanksi penundaan dana sertifikasi. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk menerapkan itu, Mendikbud telah meminta jajarannya bagi atau bisa juga dikatakan untuk membuat absensi nasional bagi guru. "Kita minta Dirjen untuk membuat absensi nasional," ungkapnya. Tak cuma itu, Mendikbud pula tengah mencoba bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperbaiki system pengelolaan di sekolah. Setiap kepala sekolah akan dibebaskan dari jam pelajaran serta cuma fokus mengelola manajemen yng ada di sekolah itu. "Fungsi kepala sekolah bukan guru lagi. Sudah jadi manager," jelasnya. Selama ini, kepala sekolah masih mempunyai tanggung jawab mengajar. Kondisi itu membuat kepala sekolah tak akan fokus mengelola manajemen yng ada di sekolah itu. "Jadi saat itu kepala sekolah merupakan guru yang kebetulan disuruh menjadi kepala sekolah saja," jelasnya. Mendikbud pula sedang mengkaji pengurangan mata pelajaran bagi atau bisa juga dikatakan untuk SD serta SMP. Andai diketahui terlalu tidak sedikit beban mata pelajaran bagi atau bisa juga dikatakan untuk siswa, sejumlah mata pelajaran akan dihapus. "Lebih baik banyak waktu dibanding terlalu banyak beban mata pelajaran," ungkapnya.
FOLLOW BERITA PNS DAN GURU DISINI :
  • FACEBOOK : PNS INDONESIA
  • TWITTER : @infopnsindo
  • LINE : PNS Indonesia
  • APLIKASI ANDROID : BeritaPNSdanGuru
(Sumber :www. kompas.com) Demikian Informasi serta berita yng bisa redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Mudah-mudahan berguna bagi atau bisa juga dikatakan untuk bapak serta ibu. Andai berkenan mohon dibagikan ya beritanya serta berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terimakasih lantaran sudah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs informasi resmi PNS serta Guru, terbaru, terupdate serta terpercaya di Indonesia. GURU
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/10/aturan-terbaru-dari-mendikbud-untuk.html

Seputar ATURAN TERBARU DARI MENDIKBUD UNTUK SELURUH GURU/KEPALA SEKOLAH NEGERI NEGERI DAN SWASTA

Advertisement
 

Cari Artikel Selain ATURAN TERBARU DARI MENDIKBUD UNTUK SELURUH GURU/KEPALA SEKOLAH NEGERI NEGERI DAN SWASTA