RESMI 1 JANUARI Tahun ini, ATURAN SERTIFIKASI GURU BERUBAH !!
RESMI 1 JANUARI Tahun ini, ATURAN SERTIFIKASI GURU BERUBAH !! | Referensi terbaru di 2017 via web Info Guru Dan PNS. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Info Guru Dan PNS. Artikel ini di beri judul RESMI 1 JANUARI Tahun ini, ATURAN SERTIFIKASI GURU BERUBAH !!. Konten ini untuk anda pembaca setia https://infoguru-pns.blogspot.com/. Bagikan juga postingan RESMI 1 JANUARI Tahun ini, ATURAN SERTIFIKASI GURU BERUBAH !! terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Info Guru Dan PNS dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Info Guru Dan PNS di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai RESMI 1 JANUARI Tahun ini, ATURAN SERTIFIKASI GURU BERUBAH !! di bawah ini dari situs web Info Guru Dan PNS.
Like Fanspage Facebook kami bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh informasi serta berita terupdate secara otomatis di beranda facebook kamu. Terima Beri ^^ Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat sore bapak serta ibu sekalian. Salam Anget serta sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Direktur Pembinaan Pendidik serta Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan profesi guru akan makin diperketat pada satu Januari Tahun ini.
Pengertiannya, tunjangan profesi guru yng telah berjalan selama ini sedang dievaluasi serta dibenahi kembali lantaran tak sesuai yang dengannya yng diperuntukan. Mulai Tahun ini tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.
Pendapat dari Pranata, pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi lantaran selama ini tak tepat sasaran. Tidak sedikit guru yng tak memilki kompentensi mengajar yng mendapatkan tunjangan lebih tinggi daripada yng memilki kompentesi yang telah di sebutkan Malah ada yng lebih rendah lantaran bemberian tunjangan cuma dilihat dari lama mengajar. Maka, kedepannya akan kembali diperketat akan tetapi masih tetap mengunakan aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (Permen PAN ARB) nomor 16 tahun 2009 perihal fungsional jabatan guru.
Pranata menyebutkan, kompotensi guru akan dibenarkan. Lantaran tidak sedikit guru yng kinerjanya rendah. Maka, disaat uji kompetensi dasar (UKG) tidak sedikit yng dibawah standar nasional 48.00 %.
Didasari data, UKG di lakukan, masih ada sebagian guru yng tak bisa menjawab serta mengerjakan soal. Bisa disimpulkan ada guru yng dari 100 nomor soal jawab benarnya cuma tujuh malah ada yng satu nomor benar.
Mayorotas guru memperoleh skor dibawah enam, andai mengunakan skala satu sampai-sampai 10. Akan tetapi, walaupun UKG rendah tunjangan profesi guru tetap diterima, menjadikan tunjangan mesti butuh dibenahi.
"Saya katakan guru kita bukan tidak pintar, tetapi mereka masih perlu di tingkatkan lagi pelatihannya dan kembali di perketat pemberian tunjangan profesi guru," ujar Pranata di Kemdikbud, Jakarta, Kamis, (11/6).
Dia menambahkan, hal-hal yng butuh dibenahi merupakan, mulai dari sertifikasi, pengingkatan kompetensi, serta pemberian tunjangan profesi. Tiga hal yang telah di sebutkan butuh dikaji ulang agar penjerimanya sesuai yang dengannya yng diperuntukan.
Lantaran sejauh ini, guru yng bermasalah yang dengannya UKG merupakan guru yng mengajar tak tetap. Semisal guru non PNS yng tak lulus serjana lantaran mempunyai nilai rata-rata tidak lebih dari standar nasional yng ditetapkan.
Pembinaan yng dimaksud Pranata merupakan, guru yng secara UKG masih rendah akan diberi peluang bagi atau bisa juga dikatakan untuk menaikan kompetensi yang dengannya mengikuti pelatihan-pelatihan .
"Masa guru yang nilainya di bawah 7,5 mendapat tunjangan sama dengan yang diatas 7,5. Inti harus dibenahi," kata Pranata.
Sementara, bagi atau bisa juga dikatakan untuk guru daerah garis depan. Pranata menyebutkan akan diutus lagi pada akhir Desember. Lantaran program Guru Garis Depan (GGD) merupakan program unggulan Kemdikbud bagi atau bisa juga dikatakan untuk lima tahun kedepan.
Sejauh ini, Kemdikbud sudah mengutus 798 orang guru ke daerah 3T yng meliputi terluar, tertinggal, serta terdepan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjadi pendidik yng baik serta meneruskan regenerasi. Lantaran pada biasanya, yng menjadi GGD merupakan tenaga pendidik yng mempunyai kualitas, serta sudah lolos sejumlah seleksi.
Pranata menjelaskan,tujuan diadakan GGD bagi atau bisa juga dikatakan untuk, mengatasi kekurangan guru di daerah tertentu. GGD merupakan prekrut yng permanan. Orang-orang ditempatkan sesuai dengak kebutuhan daerah serta sistemnya menetap. Andai ada yng kembali ke daerah asal ataupun kembali ke kota. Konsekuensinya akan dipecat.
Karena seluruh GGD merupakan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yng adalah abdi negara yng siap ditempatkan dimana saja serta kapanpun."Mereka dipilih dari yang terbaik untuk membangun daerah 3T, dan akan menetap, bukan dikontrak," ujarnya. SUMBER : www.beritasatu.com Demikian informasi serta berita yng bisa Pilah Informasi sampaikan pada sore hari ini. Mudah-mudahan bisa memberikan manfaat bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Andai berkenan mohon berikan komentarnya. Atas perhatian serta kunjungannya kami ucapkan Terimakasih. GURUSertifikasi Guru
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2015/08/resmi-1-januari-2016-aturan-sertifikasi.html
Seputar RESMI 1 JANUARI Tahun ini, ATURAN SERTIFIKASI GURU BERUBAH !!
Terima kasih telah membaca RESMI 1 JANUARI Tahun ini, ATURAN SERTIFIKASI GURU BERUBAH !!. Semoga pos dari situs web Info Guru Dan PNS berguna dan memberi manfaat. Baik untuk anda dan buat website
Info Guru Dan PNS. Silakan berbagi ulasan RESMI 1 JANUARI Tahun ini, ATURAN SERTIFIKASI GURU BERUBAH !! tadi ke situs web media anda. Bagikan artikel dari Info Guru Dan PNS melalui media sosial yang ada di bawah. Dan kunjungi Daftar Isi Blog Info Guru Dan PNS untuk mendapat info lengkap terbaru 2017. Lalu baca pembahasan selain dari : RESMI 1 JANUARI Tahun ini, ATURAN SERTIFIKASI GURU BERUBAH !! yang lebih terupdate lengkap dan free. Atau simak artikel gratis terkait dari situs web Info Guru Dan PNS di bawah. Demikan dan sekian tentang RESMI 1 JANUARI Tahun ini, ATURAN SERTIFIKASI GURU BERUBAH !!. Dan Assalamualaikum pembaca Info Guru Dan PNS.