TIDAK S1, TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU DAN TUNJANGAN FUNGSIONAL DICABUT !!

- 02.48

TIDAK S1, TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU DAN TUNJANGAN FUNGSIONAL DICABUT !!

 
Like Fanspage Facebook kami bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh informasi serta berita terupdate secara otomatis di beranda facebook kamu. Terima Beri ^^ Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat sore bapak serta ibu sekalian. Salam Anget serta sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Yang dengannya adanya penegasan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan (Mendikbud) RI, Anies Rasyid Baswedan PhD, dimana pada Desember Tahun ini kelak, seluruh guru Perlu mengantongi ijazah S1, ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi seluruh Dinas Pendidikan di kabupaten/kota. Di antaranya di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Kepala Dinas Pendidikan Pemuda serta Olahraga (Kadispora), Abdul Nazaruddin Maloho meminta agar seluruh guru mampu memenuhi peraturan yang telah di sebutkan. “Surat edarannya sudah ada, jika tidak dilaksanakan, ada konsekuensinya,” ujar Maloho. Disampaikan Maloho, Senin (3/8), andai sampai-sampai Desember mendatang masih ada guru tanpa ijazah Strata Satu (S1). Konsekuensinya tidak mampu memeroleh Tunjangan Sertifikasi Guru (TSG) dan tunjangan fungsional menjdai guru/pendidik. Dimana didasari pada peraturan UU nomor 14/2005, wacana gurudan dosen (UUGD) pasal 82 ayat (2).‎ Bahwasanya guru yng belum mempunyai kualifikasi akademik serta sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada UU ini, wajib memenuhi kualifikasi akademik serta sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya peraturan ini. “Penghapusan tunjangan profesi dan fungsional guru ini adalah sebagai imbas pemberlakuan UU tentang guru dan dosen. Yang mana di dalam aturan dan juga regulasi tersebut mengatur pendidikan guru minimal harus sarjana (S1) jika ingin mendapatkan tunjangan,” jelasnya. Diketahui, peraturan soal pengetatan serta syarat kualifikasi guru ini, pula dikuatkan dalam PP nomor 74/2008 wacana guru, lebih-lebih dalam Pasal 63 ayat (1). Isinya, bagi guru yng tak bisa memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, serta sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal dua, dalam jangka waktu 10 tahun sebagaimana ditentukan dalam pasal 82 ayat (2) UU 14/2005 wacana guru serta dosen sesudah yng bersangkutan diberi peluang bagi atau bisa juga dikatakan untuk memenuhinya, kehilangan hak bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkan tunjangan fungsional ataupun subsidi tunjangan fungsional serta maslahat tambahan. Semisal berita sebelumnya terkait yang dengannya penghapusan tunjangan yang telah di sebutkan, Kemendikbud RI memberikan kelonggaran bagi para guru yng belum S1, masih diberi peluang bagi atau bisa juga dikatakan untuk menaikan kualifikasinya sampai-sampai akhir Desember Tahun ini. Lantas, lanjut Maloho, bagi guru yng telah disertifikasi serta telah mempunyai golongan IVa, ataupun masa kerja di atas 20 tahun, dan usia sudah menginjak 50 tahun tetap akan memperoleh hak profesinya. “Makanya, kami berharap para guru bisa memanfaatkan waktu yang ada,” kata Maloho.‎
SUMBER : http://www.englishkursus.com/
Demikian informasi serta berita yng bisa Pilah Informasi sampaikan pada sore hari ini. Mudah-mudahan bisa memberikan manfaat bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Andai berkenan mohon berikan komentarnya. Atas perhatian serta kunjungannya kami ucapkan Terimakasih. Sertifikasi GuruTunjangan Profesi Guru
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2015/08/tidak-s1-tunjangan-sertifikasi-guru-dan.html

Seputar TIDAK S1, TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU DAN TUNJANGAN FUNGSIONAL DICABUT !!

Advertisement
 

Cari Artikel Selain TIDAK S1, TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU DAN TUNJANGAN FUNGSIONAL DICABUT !!