Surat Edaran Baru Dirjen GTK tentang Penyaluran Aneka Tunjangan Guru Tahun ini !!

- 15.03

Surat Edaran Baru Dirjen GTK tentang Penyaluran Aneka Tunjangan Guru Tahun ini !!

 
Assalamualaiikum wr wb, selamat malam serta salam sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Di Tahun ini ini, aneka tunjangan guru masih diberikan yang dengannya kuota yng dibatasi, menjadikan guru yng diprioritaskan mendapatkan tunjangan guru tahun ini merupakan guru yng data-datanya sudah valid di perangkat lunak Dapodik dan sesuai yang dengannya kriteria penerima aneka tunjangan guru di Tahun ini.
Hal ini didasari pada surat edaran resmi Direktorat Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/2016 tertanggal 11 Januari Tahun ini perihal Penyaluran Tunjangan Guru Tahun Anggaran Tahun ini yng ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Berikut isi / poin penting surat edaran Dirjen GTK perihal Penyaluran Tunjangan Guru Tahun ini selengkapnya :
Dalam rangka penyaluran Aneka Tunjangan Guru Tahun Anggaran Tahun ini, Direktorat Guru serta Tenaga Kependidikan menghimbau kepada Dinas Pendidikan Propinsi serta Kabupaten/Kota bagi atau bisa juga dikatakan untuk menindaklanjuti hal-hal menjdai berikut :
1. Memberikan arahan kepada Guru bagi atau bisa juga dikatakan untuk mempergunakan serta mengisi data-data Guru pada perangkat lunak Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi terbaru yakni Dapodik PAUD versi 2.0, Dapodik Dikdas versi 4.1.0, serta Dapodik Dikmen versi 8.3.0.
2. Terkait yang dengannya Aneka Tunjangan Guru dimaksud, dikarenakan jumlah kuota yng dibatasi, maka prioritas akan diberikan kepada Guru yng sudah menyelesaikan Dapodik serta data-datanya dinyatakan valid sesuai yang dengannya kriteria.
3. Dinas Pendidikan Propinsi serta Kabupaten/Kota sesuai yang dengannya sekolah yng dikelola, diberikan kewenangan dalam menentukan calon penerima Aneka Tunjangan melalui system perangkat lunak SIM Tunjangan paling lambat tanggal 29 Februari Tahun ini. Andaikan usulan tak masuk ataupun melewati tanggal yng sudah ditentukan maka kuota akan dialihkan ke kabupaten/kota lain sesuai yang dengannya kebijakan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.
Surat edaran resmi yng admin bagikan ini berasal dari postingan Facebook Bpk. Tagor Alamsyah Harahap (Dirjen GTK). Demikian kami sampaikan Mudah-mudahan memberikan manfaat, Terimakasih atas kunjungannya... Salam Edukasi...!!
sumber : www.dadangjsn.com
kata kunci : tunjangan guru, tunjangan profesi guru, TPG, sertifikasi guru, kenaikan gaji guru GURUTunjangan Profesi Guru
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/01/surat-edaran-baru-dirjen-gtk-tentang.html

Seputar Surat Edaran Baru Dirjen GTK tentang Penyaluran Aneka Tunjangan Guru Tahun ini !!

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Surat Edaran Baru Dirjen GTK tentang Penyaluran Aneka Tunjangan Guru Tahun ini !!