PNS Wajib Tau agar tidak dibodohi ! Ini dia cara menghitung Pajak Penghasilan (PPH 21) PNS

- 17.20

PNS Wajib Tau agar tidak dibodohi ! Ini dia cara menghitung Pajak Penghasilan (PPH 21) PNS

 

Selamat Malam bapak serta ibu PNS seluruh indonesia, Apa kabar? pastinya luar biasa kan..

Kalau kamu selaku PNS, pernahkah kamu menghitung berapa besarnya PPh 21 dalam gaji kamu? Tahukah kamu bagaimana tatacara menghitung PPh 21 kamu? Tahukah kamu angka-angka yng tersaji dalam Formulir 1721-A2 yng disampaikan oleh Bendahara kepada kamu bagi atau bisa juga dikatakan untuk pelaporan SPT kamu? Saya yakin tidak sedikit pegawai yng tak tahu soal ini.

Yah, memanglah, besarnya PPh 21 yng ada dalam daftar gaji kamu telah dihitung secara software, jadi kecil sekali mungkin bagi atau bisa juga dikatakan untuk salah. Bahkan mungkin saja, tak mungkin salah perhitungannya. Serta lagian pula, PPh yng ada dalam daftar gaji kamu tak memberi pengaruh besarnya uang yng kamu bawa pulang, lantaran PPh yang telah di sebutkan ditanggung oleh negara. Jadi buat apa pusing-pusing. Betul? hehehe.

Tentu saja andai kamu berpendapat demikian, percis sekali tak salah. Namun tak ada salahnya pula kan bagi atau bisa juga dikatakan untuk tahu gimana sih tatacara perhitungan PPh pasa1 21 bagi atau bisa juga dikatakan untuk PNS dalam gaji kamu?. Yuk simak pembahasannya.

Lihatlah ilustrasi pada perhitungan PPh pasal 21 PNS menjdai berikut:

Pada perhitungan di atas, diumpamakan seorang PNS berstatus kawin yang dengannya 3 orang anak. Gaji Pokok PNS yang telah di sebutkan sebear Rp3.927.200,- menjadikan tunjangan suami/istri besarnya Rp392.720,- (10% dari gaji pokok) serta tunjangan anak Rp157.088,- (tunjangan anak maksimal bagi atau bisa juga dikatakan untuk 2 anak walaupun memiliki anak lebih dari 2, serta besarnya 2% dari gaji pokok per anak). Selain itu PNS yang telah di sebutkan mendapatkan tunjanga fungsional sebesar Rp700.000,- serta Tunjangan Beras Rp289.680,-.

Andai ditotal gaji pokok + seluruh tunjangan maka ketemu angka Rp5.466.688,-. Gaji Perlu bulat ke angka ratusan menjadikan disitu ada pembulatan Rp12,- agar bisa bulat ke angka Rp5.466.700,-. Dari situ diketahui bahwasanya besar Penghasilan kotor pegawai yang telah di sebutkan sebesar Rp5.466.700,- per bulan.

Bagi atau bisa juga dikatakan untuk perhitungan pajaknya, penghasilan kotor yang telah di sebutkan dikurangi dulu yang dengannya:

  1. Biaya jabatan yng besarnya = 5% dikali penghasilan kotor yang telah di sebutkan. Maksimal besarnya biaya jabatan merupakan Rp500.000,- per bulan.
  2. Iuran Pensiun/THT yng besarnya = 4,75% dikalikan yang dengannya gaji pokok+tunjangan suami istri+tunjangan anak (Ingat, bukan dikali penghasilan kotor).

Penghasilan kotor per bulan - biaya jabatan serta iuran pensiun/THT = penghasilan netto per bulan yng pada semisal di atas ketemu angka Rp4.980.707,-.

Bagi atau bisa juga dikatakan untuk keperluan penghitungan pajak, penghasilan netto yang telah di sebutkan lantas disetahunkan yang dengannya tatacara dikalikan 12, menjadikan ketemu Rp59.768.485,- serta dibulatkan menjadi Rp59.768.000,-.

Selanjutnya Penghasilan netto setahun yang telah di sebutkan dikurangi yang dengannya Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP merupakan menjdai berikut:

  1. Pegawai tak kawin (TK/0)= Rp24.300.000,- per tahun
  2. Pegawai kawin tak punya anak (K/0) = Rp26.325.000,- per tahun
  3. Pegawai kawin punya anak 1 (K/1) = Rp28.350.000,- per tahun
  4. Pegawai kawin punya anak 2 (K/2) = Rp30.375.000,- per tahun
  5. Pegawai kawin punya anak 3 (K/3) = Rp32.400.000,- per tahun

Butuh diingat bahwasanya pada perhitungan PTKP, jumlah anak maskimal yng diperhitungkan PTKP maksimal 3 orang.

Pada semisal di atas, lantaran pegawai yang telah di sebutkan memiliki 3 anak maka PTKP = Rp32.400.000,- menjadikan PKP = Penghasilan netto setahun - PTKP = Rp27.368.000,-.

Lalu sesudah ketemu PKP, PPh pasal 21 yng terutang mampu dihitung yang dengannya mempergunakan tarif menjdai berikut:

PKP 0-50.000.000 tarif PPh 21nya 5%
  • PKP 50.000.001-250.000.000 tarif PPh 21nya 15%
  • PKP 250.000.001-500.000.000 tarif PPh 21nya 25%
  • PKP 500.000.001 ke atas tarif PPh 21nya 30%
  • Lantaran pegawai yang telah di sebutkan PKP nya salah satunya pada nomor 1 maka PPh 21 terutang = 5% x PKP = Rp1.368.400,- per tahun ataupun Rp114.033 per bulan.

    Bagi atau bisa juga dikatakan untuk pegawai swasta pula sebetulnya percis rumusnya yang dengannya di atas. Secara umum rumus dari penghitungan PPh 21 menjdai berikut:

    Coba kamu hitung, semisalnya kamu seorang pegawai suatu perusahaan, gaji kotor per bulan Rp7.250.000,- serta kamu menikah yang dengannya 1 orang anak. Kamu membayar iuran pensiun setiap bulan Rp120.000,-. Berapa PPh 21 per bulan kamu? Selamat berupaya.

    UPDATE PTKP Tahun ini

    Didasari PMK Nomor 122/PMK.010/2015 besaran PTKP mulai Tahun ini merupakan menjdai berikut:
    1. Rp36.000.000,- bagi atau bisa juga dikatakan untuk WP Pribadi 2. Rp3.000.000,- bagi atau bisa juga dikatakan untuk WP Kawin 3. Rp36.000.000,- bagi atau bisa juga dikatakan untuk istri yng penghasilannya digabung yang dengannya suami. 4. Rp3.000.000,- tambahan bagi atau bisa juga dikatakan untuk setiap anggota keluarga sedarah serta keluarga semenda dalam garis keturunan lurus dan anak angkat yng menjadi tanggungan sepenuhnya, paling tidak sedikit 3 orang.
    Yang dengannya demikian andai pegawai kawin yang dengannya anak 1 serta penghasilan istri dipisah maka PTKPpegawai yang telah di sebutkan merupakan Rp36.000.000,- (WP Pribadi) + Rp3.000.000,- (WP Kawin) + Rp3.000.000,- (anak) = Rp42.000.000,-. Sumber : http://www.gajibaru.com/
    demikian info yng bisa redaksi PIlahberita.com sampaikan pada malam hari ini, mudah-mudahan memberikan manfaat, tetap setia bersama pilah informasi. PNS
    Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/03/pns-wajib-tau-agar-tidak-dibodohi-ini.html

    Seputar PNS Wajib Tau agar tidak dibodohi ! Ini dia cara menghitung Pajak Penghasilan (PPH 21) PNS

    Advertisement
     

    Cari Artikel Selain PNS Wajib Tau agar tidak dibodohi ! Ini dia cara menghitung Pajak Penghasilan (PPH 21) PNS