INI DIA PENGUMUMAN PENTING TERBARU DARI DIRJEN GTK TERKAIT TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU Tahun ini !!

- 09.35

INI DIA PENGUMUMAN PENTING TERBARU DARI DIRJEN GTK TERKAIT TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU Tahun ini !!

 
Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam serta salam sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Dirjen Guru serta Tenaga Kependidikan (GTK) sudah mengeluarkan Surat Edaran Wacana Penggunaan Dapodik Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi guru ataupun Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) SMA/SMK mulai Tahun ini. Surat Edaran yang telah di sebutkan bernomor : 14351/ B4 /PTK / Tahun ini tertanggal 21 Desember Tahun ini yng disharrekan secara dalam facebook resmi info pendataan kemendikbud.
Surat Edaran Dirjen GTK yang telah di sebutkan bernomor : 14351/ B4 /PTK / Tahun ini tertanggal 21 Desember Tahun ini wacana Penggunaan Dapodik Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Pencairan Tunjangan Guru yang telah di sebutkan yang telah di sebutkan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia serta tembusan kepada Mendikbud, Sekjend Kemdikbud serta Dirjen Dikdasmen. Beriku ini isi Surat Edaran Dirjen GTK yang telah di sebutkan bernomor : 14351/ B4 /PTK / Tahun ini tertanggal 21 Desember Tahun ini wacana Penggunaan Dapodik Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Pencairan Tunjangan, menjdai berikut:
Disampaikan bahwasanya memasuki tahun ajaran Tahun ini / Tahun ini pencairan dana yng selama ini mempergunakan DAK tak bisa dipakai lagi menjadikan bagi atau bisa juga dikatakan untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah (SMA/SMK) Tahun ini mempergunakan data yng terdapat pada system Dapodik / Dapodikdasmen.
Oleh lantaran itu, seluruh operator, guru serta tenaga kependidikan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui website http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat 31 Januari Tahun ini.
Demikian berita terkait isi dari Surat Edaran Penggunaan Dapodik bagi atau bisa juga dikatakan untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru ataupun Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun ini..
Download Surat Edaran Dirjen GTK yang telah di sebutkan bernomor : 14351/ B4 /PTK / Tahun ini tertanggal 21 Desember Tahun ini wacana Penggunaan Dapodik Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Pencairan Tunjangan (Klik Disini)
Terkait Pencairan Sertifikasi Guru ataupun Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 Tahun ini bagi atau bisa juga dikatakan untuk yng telah terbit SKTP telah mulai dicairkan pada bulan Desember Tahun ini ini. Menjdai semisal di wilayah kabupaten Pandeglang Banten TPG Guru triwulan 4 Tahun ini telah masuk rekening guru sejak hari Rabu, 23 Desember Tahun ini. Yang dengannya demikian lengkap telah kewajiban Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam menyalurkan Tunjangan profesi ataupun sertifikai guru Tahun ini.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk persiapan pencairan Sertifikasi Guru ataupun Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun ini sambil menunggu regulasi yng ditetapkan Kementerian Keuangan serta Kemendikbud, Bapak/Ibu guru Perlu menguptode data guru melalui software Dapodik sekolah masing-masing. Butuh diketahui bahwaTunjangan sertifikasi guru ataupun Tunjangan Profesi Guru Tahun ini masih tetap ada hal ini bisa dilihat dari rincian APBN Tahun ini pada point dana transper daerah. Didasari Rincian APBN yang telah di sebutkan alokasi Dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk Pencairan Sertifikasi Guru ataupun Tunjangan Profesi Guru Tahun ini merupakan Rp. 71Trilyun sedangkan Dana Tambahan guru PNSD sekitar 1 Trilyun (klik disini untu download dana tranfer daerah Tahun ini
Berikut hal-hal yng butuh diuptodate.oleh Bapak/Ibu guru bagi atau bisa juga dikatakan untuk persiapan Pencairan Sertifikasi Guru ataupun Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun ini, 1. Pastikan data Individu ditabel PTK benar semisal Nama Guru/PTK, NUPTK, NIP serta lain-lainnya. 2. Pastikan SK Kenaikan Gaji Bersiklus sudah teruptodae yang dengannya benar. Kenaikan bersiklus Tahun ini akan diperhitungkan SKTP Tahun ini, Tahun ini akan diperhitungkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk SKTP Tahun ini serta seterusnya 3. Pastikan Jumlah jam mengajar ataupun beban kerja guru pada tabel Rombongan Mengajar. Guru tanpa tugas tambahan minimam mempunyai beban mengajar 24 jam. Kepala Sekolah cukup 6 jam mengajar, Wakasek serta Kepala Lab yng diakui cukup 12 jam mengajar. 4. Pastikan SK Kepala Sekolah, SK Wakasek serta SK tugas tambahan lain-lainnya sudah teruptodate.
Sebagaimana di ketahui didasari regulasi yng sudah ada tunjungan sertfikasi guru ataupun TPG biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali. Penyaluran Tunjangan Profesi Guru ataupun pencairan tunjangan sertifikasi guru Tahun ini telah diatur dalam PMK Nomor 241/PMK.07/2014 wacana Pelaksanaan serta Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah serta Dana Desa yng diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2014 yng ditandatangi Bambang P.S. Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan serta sudah diundangkan oleh Menteri Hukum serta HAM, Yasonna L Laoly pada tanggal 24 Desember 2014. Didasari pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwasanya penyaluran tunjangan profesi (TP) / sertifikasi guru di lakukan secara triwulanan yakni: a. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 ( I ) bulan Maret b. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 ( II ) bulan Juni c. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 ( III ) bulan September d. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 ( IV ) bulan Nopember
Begitu juga bagi atau bisa juga dikatakan untuk Dana Tambahan Penghasilan (DTP) guru PNS ataupun yng dikenal yang dengannya tunjangan non sertifikasi didasari pasal 22 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 pula di lakukan secara triwulanan yakni: a. Triwulan 1 ( I ) bulan Maret b. Triwulan 2 ( II ) bulan Juni c. Triwulan 3 ( III ) bulan September d. Triwulan 4 ( IV ) bulan Nopember Bagi Kamu yng ingin membaca ataupun mempunyai PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tertangal tanggal 24 Desember 2014 silahkan klik link download di bawah ini
Dalam pelaksanaannya Pencairan tunjungan sertfikasi guru ataupun TPG di lakukan oleh dua pihak, yaitu Kemendikbud serta Pemerintah Daerah. Kemendikbud berkewajiban mencairkan TPG non PNS, semetara TPG PNS adalah tanggung jawab Pemda masing-masing.
Yang akan di sajikan kali ini Petunjuk Teknis Penyaluran serta Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun ini yng bagi atau bisa juga dikatakan untuk sementara bisa dijadikan acuan pencairan TPG Tahun ini,
Kriteria guru PNSD penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi melalui mekanisme transfer daerah didasari Petunjuk Teknis Penyaluran serta Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun ini merupakan menjdai berikut. 1. Guru PNSD yng mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 2. Pengawas PNSD yng melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 3. Mempunyai satu ataupun lebih sertifikat pendidik yng sudah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yng diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. Setiap guru cuma mempunyai satu (1) NRG meskipun guru yng bersangkutan mempunyai satu ataupun lebih sertifikat pendidik. 4. Mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi / Sertifikasi (SKTP) yng dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 5. Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Aturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru, pada awal tahun Tahun ini bagi satuan pendidikan yng cuma mempunyai satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa bisa tidak lebih dari 20 bagi atau bisa juga dikatakan untuk SD/SMP/SMA serta tidak lebih dari 15 bagi atau bisa juga dikatakan untuk TK/SMK. 6. Beban kerja guru ditentukan didasari kurikulum yng berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 serta Kurikulum Tahun 2006 merupakan yng terdaftar pada Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan). 7. Beban kerja guru merupakan sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka serta sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai yang dengannya sertifikat pendidik yng dimilikinya. 8. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dikecualikan andaikan guru: a. Mengajar pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yng melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK yang telah di sebutkan tak bisa memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar di lakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 4 Tahun Tahun ini wacana Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yng Bertugas pada SMP/SMA/SMK yng Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015. b. Mendapatkan tugas tambahan menjdai kepala satuan pendidikan, mengajar paling tidak banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu yng sesuai yang dengannya sertifikat pendidik yng dimilikinya ataupun membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yng berasal dari guru bimbingan serta konseling/konselor. c. Mendapatkan tugas tambahan menjdai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling tidak banyak 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu ataupun membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yng berasal dari guru bimbingan serta konseling/konselor merupakan menjdai berikut. 1) bagi atau bisa juga dikatakan untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP merupakan. i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan. ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan. iii. ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan. 2) bagi atau bisa juga dikatakan untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK merupakan i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan. ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan. iii. 19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan. iv. ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan. d. Mendapatkan tugas tambahan menjdai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlian/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi serta sejenisnya, mengajar paling tidak banyak 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Pengangkatan tugas tambahan pada huruf d ini oleh kepala sekolah serta diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota yang dengannya mengacu pada persyaratan yng sudah ditentukan dalam Permendiknas nomor 25 tahun 2008 wacana standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah”. e. Bertugas menjdai guru Bimbingan Konseling mengampu paling tidak banyak 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu ataupun lebih satuan pendidikan, yang dengannya mengampu paling tidak banyak 40 orang peserta didik di satminkalnya. f. Bertugas menjdai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yng menyelenggarakan pendidikan inklusi ataupun pendidikan terpadu paling tidak banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus bisa berasal dari SLB ataupun guru PNS yng ada di sekolah inklusi yng telah dilatih menjadi guru pembimbing khusus. daerahnya/desanya ditetapkan dalam Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ini mempergunakan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal serta transmigrasi serta Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. g. Bertugas menjdai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yng h. Bagi guru yng bertugas pada satuan pendidikan khusus, dimana peserta didiknya mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran lantaran kelainan fisik, emosional, mental, sosial, serta/ataupun mempunyai potensi kecerdasan serta bakat istimewa. i. Bagi guru yng bertugas pada sekolah kecil (unit sekolah baru yng memenuhi persyaratan pendirian sekolah baru yang dengannya jangka waktu yng dipersyaratkan), sekolah terbuka serta sekolah terintegrasi (sesuai yang dengannya persyaratan pendirian sekolah terbuka serta sekolah terintegrasi) dan sekolah darurat yng tak berada di daerah khusus, serta ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan, agar tunjangan profesinya tetap dibayarkan, guru yang telah di sebutkan Perlu melakukan kegiatan ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti dokumen ataupun pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh Pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai yang dengannya kewenangannya. j. Bagi guru yng dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional merupakan: i. Guru yng bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri; ii. Guru yng ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara. k. Bagi guru produktif yng berkeahlian khusus/berkeahlian langka/mempunyai keterampilan ataupun budaya khas daerah, bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengajarkan praktik bisa di lakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang yang dengannya keahlian yng dibutuhkan. 9. Belum pensiun. 10. Tak berpindah status dari guru ataupun pengawas sekolah. 11. Tak terikat menjdai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 12. Tak merangkap menjdai eksekutif, yudikatif, ataupun legislatif. 13. Dalam pelaksanaan aturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan serta Menteri Agama Nomor:05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 wacana Penataan serta Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yng telah mempunyai sertifikat pendidik akan tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang serta/ataupun antarmata pelajaran yng dibuktikan yang dengannya Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota wacana Penataan serta Pemerataan Guru PNS didasari perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Orang-orang masih memperoleh tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan andaikan yng bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 hingga yang dengannya 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan serta Pemerataan Guru. 14. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih tugas guru PNS yng mempunyai sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 kepada Direktorat Pembinaan PTK terkait yang dengannya melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota. 15. Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 hingga yang dengannya tahun 2011 terlaksana perubahan nomor kode serta nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 yang dengannya mempertimbangkan Aturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 wacana Standar Isi, serta Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar serta Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 wacana Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yng mulai diimplementasikan pada tahun 2009, maka bagi atau bisa juga dikatakan untuk kelengkapan persyaratan pencairan butuh adanya penyesuaian (konversi) nomor kode serta nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum serta sesudah tahun 2009 yng telah ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan serta Kebudayaan serta Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud. 16. Bagi guru yng telah mempunyai serifikat pendidik akan tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tak dibayarkan hingga guru yng bersangkutan menjadi PNS serta memenuhi persyaratan lain-lainnya. 17. Ketentuan bagi pengawas merupakan menjdai berikut. a. Pengawas TK melaksanakan tugas pengawasan akademik serta manajerial bagi atau bisa juga dikatakan untuk TK, Pengawas SD melaksanakan tugas pengawasan akademik serta manajerial bagi atau bisa juga dikatakan untuk SD serta mapel olahraga serta agama, Pengawas mapel melaksanakan tugas pengawasan akademik serta manajerial bagi atau bisa juga dikatakan untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan tugas kepengawasannya, wajib mempunyai sertifikat pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya. i. Pengawas TK/RA melaksanakan tugas pengawasan paling tidak banyak 10 satuan pendidikan tingkat TK/RA. ii. Pengawas SD/MI melaksanakan tugas pengawasan paling tidak banyak 10 satuan pendidikan tingkat SD/MI, salah satunya tugas pengawasan terhadap guru agama serta penjasorkes di satuan pendidikan yng menjadi binaannya. iii. Pengawas mata pelajaran di SMP/MTs bisa memenuhi beban kerja tugas pengawasan di SMA/MA serta/ataupun SMK/MAK pada mata pelajaran yng percis serta sebaliknya. iv. Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, serta SMK/MAK melaksanakan tugas pengawasan paling tidak banyak 7 (tujuh) satuan pendidikan serta/ataupun paling tidak banyak 40 (empat puluh) guru; dalam hal tak mencukupi satuan pendidikan, maka pengawas satuan pendidikan yng belum memenuhi jumlah satuan pendidikan yng menjadi binaannya, bisa memenuhi kekurangan yang telah di sebutkan yang dengannya melakukan pembinaan guru sesuai yang dengannya latar belakang bidang pendidikan/ sertifikat pendidik yng dimilikinya. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru merupakan 1:6. v. Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan tugas pengawasan paling tidak banyak 5 (lima) satuan pendidikan serta/ataupun 40 (empat puluh) guru salah satunya guru pembimbing khusus, baik yng ada di SLB ataupun sekolah inklusi. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru merupakan 1:6. vi. Pengawas Bimbingan serta Konseling melaksanakan tugas pengawasan paling tidak banyak 40 (empat puluh) guru Bimbingan serta Konseling. vii. Pengawas Sekolah yng bertugas di daerah khusus melaksanakan tugas pengawasan paling tidak banyak 5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis serta jenjang satuan pendidikan serta/ataupun 15 (lima belas) guru. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru merupakan 1:3. viii. Pengawas satuan pendidikan TK/RA ataupun SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yng terdapat desa tertinggalnya menjadikan jumlah satuan pendidikan yng dibina paling tidak banyak 5 (lima) satuan pendidikan serta tak terdapat pengawas lain, maka pengawas yang telah di sebutkan tetap mendapatkan tunjangan Profesi / Sertifikasi. ix. Pengawas Sekolah wajib melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian kinerja guru dari guru yng menjadi binaannya. b. Guru yng menjadi binaan pengawas sekolah merupakan guru yng mempunyai jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai yang dengannya aturan perundangundangan). 18. Bagi Satuan Pendidikan yng mempergunakan Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. 19. Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yng mempergunakan Kurikulum 2013 diatur menjdai berikut. a. Guru kelas/guru matapelajaran yng melaksanakan tugas tambahan menjdai pembina pramuka (minimal sudah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung menjdai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling tidak sedikit 2 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yng diberi tugas tambahan menjdai pembina pramuka di kegiatan ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan merupakan menjdai berikut. i. Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka; ii. Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka; iii. Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka; iv. Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka. b. Bagi guru SMK serta SMA yng satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, mempunyai sertifikat pendidik serta mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, salah satunya kategori mata pelajaran langka, lantaran guru tak bisa diberi tugas pada satuan pendidikan lain bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengajar sesuai yang dengannya sertifikat pendidiknya yang dengannya alasan kesulitan akses dibandingkan yang dengannya jarak serta waktu. c. Didasari Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK serta PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal 25 November 2014 mengenai Jenis serta Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013: Guru SMP yng bersertifikat keterampilan serta IPA bisa mengampu matapelajaran prakarya di SMP. Guru paket kejuruan SMK bisa mengampu matapelajaran prakarya di SMP ataupun matapelajaran prakarya serta kewirausahaan di SMA sesuai yang dengannya KD pada matapelajaran prakarya yng diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, serta pengolahan). Guru Fisika, Kimia, Biologi, serta Ekonomi bisa mengajar matapelajaran prakarya serta kewirausahaan di SMA yang dengannya syarat telah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya serta kewirausahaan. Guru SMK yng bersertifikat paket kejuruan bisa mengampu matapelajaran prakarya sesuai yang dengannya KD pada matapelajaran prakarya yng diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, serta pengolahan). Guru paket keahlian yng sesuai yang dengannya program yng dibuka bisa mengajar matapelajaran pada matapelajaran prakarya serta kewirausahaan di SMK. Guru kewirausahaan di SMK bisa mengajar prakarya serta kewirausahaan yang dengannya yang dengannya syarat telah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya. Guru yng mengajar rumpun mata pelajaran IPA serta IPS jenjang SMP, SMA, serta SMK beban kerjanya dihitung didasari kurikulum yng berlaku pada rombongan belajar yng dibinanya d. Satuan Pendidikan yng melaksanakan kurikulum 2013 serta menetapkan muatan lokal menjdai mata pelajaran yng berdiri sendiri, bisa menambah beban belajar muatan lokal paling tidak sedikit 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yng meliputi pendidik serta tenaga kependidikan, sarana serta prasarana, serta dana salah satunya Tunjangan Profesi / Sertifikasi menjdai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yng menetapkan. e. Bertugas menjdai guru TIK/KKPI memberikan layanan kepada paling tidak banyak 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu ataupun lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yng mempergunakan kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yng dilayani pada satminkal paling tidak banyak 40 peserta didik. f. Bagi Guru TIK/KKPI yng memperoleh tugas tambahan menjdai kepala sekolah yng melaksanakan Kurikulum 2013 bagi atau bisa juga dikatakan untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu Perlu membimbing paling tidak banyak 40 (empat puluh) peserta didik. g. Bagi Guru TIK/KKPI yng memperoleh tugas tambahan menjdai Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yng melaksanakan Kurikulum 2013 bagi atau bisa juga dikatakan untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu Perlu membimbing paling tidak banyak 80 (delapan puluh) peserta didik.h. Bagi Satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar yng mempergunakan Kurikulum 2013 bisa menambah beban belajar per minggu sesuai yang dengannya kebutuhan belajar peserta didik serta/ataupun kebutuhan akademik, sosial, budaya, serta faktor lain yng dianggap penting di dalam struktur program, akan tetapi yng diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu cuma dibatasi bagi Mata pelajaran Agama serta Penjasorkes. i. Bagi Satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yng mempergunakan Kurikulum 2013 bisa menambah beban belajar per minggu sesuai yang dengannya kebutuhan belajar peserta didik serta/ataupun kebutuhan akademik, sosial, budaya, serta faktor lain yng dianggap penting di dalam struktur program, akan tetapi yng diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
Persyaratan Administrasi Bagi guru yng dipindahtugaskan menjdai pelaksanaan Aturan Bersama 5 Menteri, agar bisa dibayarkan tunjangan profesinya sesuai yang dengannya Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013, wajib melampirkan dokumen berupa: 1. Surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota wacana alihtugas antarsatuan pendidikan, antarjenjang serta/ataupun antarmata pelajaran dalam rangka Penataan serta Pemerataan Guru PNS. 2. Surat pembagian tugas mengajar yng diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yng baru serta disahkan oleh dinas pendidikan setempat. Dokumen pada angka 1 serta 2, dikirim ke Direktorat P2TK terkait. Tunjangan Profesi / Sertifikasi bagi guru yng dipindahtugaskan antarkabupaten/kota, akan diperhitungkan pada tahun selanjutnya serta menjadi tanggungan kabupaten/kota yng baru.
Ketentuan Pembayaran Serta Pencairan Tunjangan Profesi ataupun Sertifikasi Guru Tahun ini didasari Petunjuk Teknis Penyaluaran serta Pencairan Tunjangan Profesi ataupun Sertifikasi Tahun ini, merupakan menjdai berikut: Ketentuan wacana pembayaran tunjangan Profesi / Sertifikasi pada Tahun ini bagi guru PNS ataupun guru bukan PNS yng telah disetarakan (inpassing) merupakan menjdai berikut. 1. Besaran tunjangan Profesi / Sertifikasi pada tahun Tahun ini dibayarkan mempergunakan Aturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 serta didasari usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota pada akhir Tahun ini. 2. Andaikan terbit Aturan Pemerintah wacana kenaikan gaji PNS yng terbaru pada Tahun ini, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil akibat PP yang telah di sebutkan mulai diberlakukan serta dibayarkan sesuai yang dengannya berlakunya Aturan Pemerintah dimaksud. 3. Bagi guru PNS, besaran tunjangan Profesi / Sertifikasi akibat kenaikan gaji bersiklus serta kenaikan pangkat yng terbit pada tahun berjalan, besaran tunjangan Profesi / Sertifikasi akibat kenaikan dimaksud mulai diberlakukan pada tahun selanjutnya sesudah diverifikasi oleh dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannnya. Ketentuan wacana pembayaran tunjangan Profesi / Sertifikasi pada tahun Tahun ini bagi guru bukan PNS yng dalam proses pelaporan SK Inpassingnya merupakan menjdai berikut. a. SK Kesetaraan (inpassing) yng terbit didasari ketentuan Permendiknas Nomor 47 tahun 2007 serta Permendiknas Nomor 22 Tahun 2010 wacana Inpassing, tunjangan profesinya bisa dibayarkan sesudah membuat laporan SK yang telah di sebutkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannnya bagi atau bisa juga dikatakan untuk diusulkan ke Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar serta mulai diperhitungkan selisihnya pada tahun selanjutnya. b. SK Pemberian Kesetaraan Jabatan serta Pangkat yng terbit didasari Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 wacana Pemberian Kesetaraan Jabatan serta Pangkat Bagi Guru Bukan PNS, maka penyesuaian tunjangan profesinya akan diberlakukan pada Januari tahun selanjutnya sesudah SK Pemberian Kesetaraan Jabatan serta Pangkat diterbitkan serta guru bersangkutan menunjukan hasil penilaian kinerja minimal baik. Sumber : ainamulyana.blogspot.com Demikian informasi serta berita yng bisa redaksi Pilah Informasi bagikan pada malam hari ini serta mudah-mudahan berguna. Andai berkenan mohon berikan komentar serta pendapatnya. Tetap setia bersama Pilahberita serta wassalam.. GURUSertifikasi Guru
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/01/ini-dia-pengumuman-penting-terbaru-dari.html

Seputar INI DIA PENGUMUMAN PENTING TERBARU DARI DIRJEN GTK TERKAIT TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU Tahun ini !!

Advertisement
 

Cari Artikel Selain INI DIA PENGUMUMAN PENTING TERBARU DARI DIRJEN GTK TERKAIT TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU Tahun ini !!