MULAI TAHUN AJARAN Tahun ini-2018, KEBIJAKAN 5 HARI SEKOLAH DALAM SEMINGGU RESMI DIBERLAKUKAN

- 10.06

MULAI TAHUN AJARAN Tahun ini-2018, KEBIJAKAN 5 HARI SEKOLAH DALAM SEMINGGU RESMI DIBERLAKUKAN

 
Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak serta Ibu Guru, PNS dan teman-teman sahabat Pilahberita lain-lainnya dimana saja berada. Salam Anget serta sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Pada malam hari ini redaksi Pilahberita hadir yang dengannya berita wacana Mulai Tahun Ajaran Tahun ini-2018, Kebijakan 5 Hari Sekolah Dalam Seminggu Resmi Diberlakukan, simak info selengkapnya dibawah ini... Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy memastikan kebijakan lima hari sekolah dalam seminggu akan diterapkan mulai tahun ajaran Tahun ini-2018. Hal itu diungkapkan Muhadjir, kepada wartawan di sela-sela mengisi rangkaian kegiatan kunjungan kerjanya di Kabupaten Kuningan, Kamis, 10 November Tahun ini. Kebijakan yang telah di sebutkan, tuturnya adalah bagian dari penerapan Program Penguatan Pendidikan Karakter (P3K). "Untuk program P3K itu, mulai tahun ajaran Tahun ini-2018 akan ada perubahan-perubahan pengorganisasian pembelajaran. Antara lain guru wajib berada di sekolah 8 jam, tidak boleh kurang. Hari sekolahnya lima hari seminggu. Sabtu dan Minggu akan kami liburkan untuk hari keluarga dan hari wisata keluarga," katanya. Lantas guru yng telah mendapatkan tunjangan profesi yang dengannya syarat memenuhi jam mengajar tatap muka 24 jam per minggu, tak boleh lagi memenuhi target syarat jam mengajarnya itu ke sekolah-sekolah lain. Cukup diisi di sekolah tempat mengajar tetapnya masing-masing. "Dua puluh empat jam tatap muka kalau tidak berkecukupan dilaksanakan di sekolahnya, nanti ada peraturan menteri, bisa diganti kegiatan lain yang ada di sekolahnya, tidak di sekolah lain," katanya. Selanjutnya ujar Muhadjir, ke depan pihaknya pula akan membuat aturan-aturan agar tak ada kepala sekolah yng pula mengajar. "Kepala sekolah harus jadi manajer, cari uang yang banyak untuk sekolahnya, siswanya dibikin pinter, maju, cukup. Sehingga kalau ditinggal rapat kepala sekolah, murid tidak terbengkalai," ujarnya. Ditanya kembali mengenai penerapan lima hari sekolah, Muhadjir menegaskan, itu telah dipastikan akan diterapkan mulai tahun ajaran baru Tahun ini-2018, serta peraturan-peraturan pendukungnya pun kini telah dipersiapkan. "Sudah ada Peraturan Menterinya, sudah ada Keputusan Presidennya, nanti tinggal melaksanakan," katanya. Sementara itu,selama berada di Kuningan Kamis, 10 November Tahun ini, Muhadjir mengisi sejumlah rencana. Di antaranya meninjau kegiatan belajar mengajar di SMPN 1 Kramatmulya, menghadiri undangan serta memberikan paparan materi pada acara Rapat Koordinasi Nasional Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia di Hotel Horison Tirta Sanita, dan meninjau serta memberikan bantuan ke Sekolah Dasar negeri Bunigeulis, di desa Bunigeulis, Kecamatan Hantara yng di kenai musibah kebakaran sekitar tiga bulan lalu. Kunjungan Muhadjir ke sekolah-sekolah yang telah di sebutkan, pula disertai Bupati Kuningan Acep Purnama, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda serta Olah Raga Kabupaten Kuningan Taufik Rohman. Selain itu pula disertai sejumlah pejabat lain-lainnya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. (Sumber : www.pikiran-rakyat.com) Demikian Informasi serta berita yng bisa redaksi Pilahberita bagikan pada malam hari ini. Mudah-mudahan berguna bagi atau bisa juga dikatakan untuk bapak serta ibu. Andai berkenan mohon dibagikan ya beritanya serta berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terimakasih lantaran sudah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs informasi resmi PNS serta Guru, terbaru, terupdate serta terpercaya di Indonesia. GURU
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/11/mulai-tahun-ajaran-2017-2018-kebijakan.html

Seputar MULAI TAHUN AJARAN Tahun ini-2018, KEBIJAKAN 5 HARI SEKOLAH DALAM SEMINGGU RESMI DIBERLAKUKAN

Advertisement
 

Cari Artikel Selain MULAI TAHUN AJARAN Tahun ini-2018, KEBIJAKAN 5 HARI SEKOLAH DALAM SEMINGGU RESMI DIBERLAKUKAN