Tahun ini ini Gaji PNS dipastikan tidak naik, Namun Ada 5 Kenikmatan yang disiapkan Pemerintah Sebagai Penggantinya

- 17.27

Tahun ini ini Gaji PNS dipastikan tidak naik, Namun Ada 5 Kenikmatan yang disiapkan Pemerintah Sebagai Penggantinya

 
Didasari APBN Tahun ini, tak ada kenaikan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menjadikan, gaji pokok PNS Tahun ini masih didasari pasal 2 PP No 30 Tahun ini, yakni ihwal Kenaikan gaji PNS Tahun ini berlaku pada tanggal 1 Januari Tahun ini. Akan tetapi Ada 5 Kenikmatan yng sudah disiapkan pemerintah menjdai penggati batalnya kenaikan gaji di Tahun ini, Yang akan di sajikan kali ini kami rangkum kenikmatan yng akan diterima PNS di Tahun ini ini, antara lain :
1. Jaminan kematian serta kecelakaan
Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Aturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun ini ihwal Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS). Beleid ini menjadi peraturan pelaksana dari Pasal 92 ayat (4) serta Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun ini ihwal Aparatur Sipil Negara (ASN), Pendapat dari PP ini, pemberi kerja (penyelenggara negara yng mempekerjakan Pegawai ASN pada pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah) wajib memberikan perlindungan berupa JKK serta JKM kepada peserta (pegawai ASN yng mendapatkan gaji yng dibiayai dari APBN ataupun APBD, kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan serta Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia). "Kewajiban pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada meliputi pendaftaran peserta dan pembayaran Iuran," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP yang telah di sebutkan semisal dilansir dari Setkab di Jakarta, Selasa (7/10). "Peserta sebagaimana dimaksud merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero)," bunyi Pasal 7 PP yang telah di sebutkan. Manfaat JKK sendiri pendapat dari PP ini meliputi perawatan, santunan, tunjangan cacat. "Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan peserta sembuh, dan dilakukan pada rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat," bunyi Pasal 11 ayat (2) PP yang telah di sebutkan. PP ini menegaskan, dalam hal peserta yng didiagnosis menderita penyakit akibat kerja didasari surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK walaupun sudah diberhentikan yang dengannya hormat menjdai PNS yang dengannya hak pensiun ataupun diputus hubungan perjanjian kerja yang dengannya hormat menjdai PPPK. Adapun santunan Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris.
2. Bisa THR
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan tak akan ada kenaikan gaji bagi atau bisa juga dikatakan untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. Akan tetapi, menjdai kompensasi PNS akan memperoleh gaji ke-14 ataupun Tunjangan Hari Raya (THR). Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah sudah menganggarkan Rp 6 triliun. Anggaran yang telah di sebutkan masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (RAPBN) Tahun ini. "Anggaran tahun depan sekitar Rp 6 triliun ya, itu untuk pegawai pemerintah pusat. Kalau Pemda masuk APBD masing-masing," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (17/8). Menurutnya, PNS tetap akan memperoleh 'take home pay' lebih besar dibandingkan Tahun ini. Selain itu, pemerintah bisa terbantu lantaran berkurang bagi atau bisa juga dikatakan untuk menanggung kekurangan dana Tunjangan Hari Tua (THT). Menjadikan beban resiko fiskal pemerintah makin rendah. "Cost jangka menengahnya jadi lebih ringan dibandingkan dengan memberikan gaji pokok," tutup Askolani.
3. Tunjangan sampai-sampai Rp 50 juta
Pembentukan Aturan Pemerintah (PP) ihwal system gaji Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) kini telah masuk tahap harmonisasi. Sesudah ini, PP akan diajukan ke Presiden Joko Widodo bagi atau bisa juga dikatakan untuk disahkan serta diterapkan dalam menggaji PNS fungsional ataupun struktural. Perubahan system gaji PNS yng tertulis dalam (UU) No 5 Tahun ini ihwal Aparatur Sipil Negara (ASN) memungkinkan seorang PNS mendapatkan tunjangan sampai-sampai Rp 50 juta. Pasalnya, dalam peraturan yang telah di sebutkan gaji PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan. Kepala Biro Hukum, Komunikasi serta Berita Publik KemenPAN RB, Herman Suryatman mengatakan besarnya tunjangan kinerja didasari kinerja institusi serta individu PNS itu sendiri. Selain itu, besarnya tunjangan pula bergantung kekuatan fiskal suatu institusi. "Misalnya PNS DKI ada yang menerima tunjangan Rp 50 juta. Sebenarnya itu tidak serta merta, tapi karena kinerja PNS dan institusinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ucap Herman disaat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Rabu (12/8). Pendapat dari Herman, besarnya tunjangan kinerja berbanding lurus yang dengannya kinerja institusi serta individu PNS. Nantinya, tim penilai salah satunya masyarakat akan memberikan masukkan kepada pemerintah dalam menentukan tunjangan. "Yang jelas hak-hak PNS tidak akan hilang. Setelah PP selesai maka dilaksanakan prinsip dasar seperti PNS DKI. Kalau kinerja memberi manfaat birokrasi dan pelayanan publik meningkat, dan rakyat puas," katanya. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk tim penilai kinerja PNS sendiri pendapat dari Herman masih digodok menjdai peraturan teknis di Aturan Pemerintah. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk tunjangan kemahalan, PNS pula akan mendapatkan uang berbeda antar daerah. Besarnya tunjangan ini didasari inflasi serta harga barang di suatu daerah. Semakin tidak murah harganya maka tunjangan kemahalan PNS akan makin tinggi. "Ini tergantung indeks harga, misalnya harga di jakarta kan berbeda dengan yang di Puncak Jaya. Pokoknya, teknisnya kita simak di PP yang akan ditetapkan. Kita harap secepatnya bisa terlaksana," tutupnya.
4. Dibuatkan rumah
Menteri Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengadakan pertemuan di Kantor Kementerian PU-Pera siang ini. Pertemuan yang telah di sebutkan guna membahas pembangunan infrastruktur di daerah-daerah perbatasan. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan ada 50 daerah perbatasan negara yng akan difokuskan dalam pembangunan infrastruktur salah satunya membangun perumahan bagi atau bisa juga dikatakan untuk Pegawai Negeri Sipil golongan 1 yang dengannya total 300 ribu unit. Selain itu, lanjut dia, Kementerian PU serta Pera bakal membangun pengairan ataupun irigasi yng akan dimulai pada tahun depan. "Isu perbatasan semakin kuat. Ada 50 titik dari 180 titik yang kurang infrastruktur dan pengairan. Itu kan pekerjaan PU dan Pera, untuk itu saya datang kesini. Kami juga ada kesepakatan bahwa PU akan bangun infrastruktur di daerah-daerah itu," ujar Tjahjo era ditemui di Kementerian PU serta Pera, Jakarta, Selasa (18/11). Tjahjo menegaskan 50 titik di daerah perbatasan yang telah di sebutkan berada di Papua, Nusa Tenggara Timur serta Kalimantan. Ke-50 daerah yang telah di sebutkan era ini dinilai paling parah dalam pembangunan infrastruktur serta belum tersentuh pembangunan infrastruktur dari pemerintah. "Pokoknya itu yang paling parah. Infrastrukturnya jelek," kata dia.
5. Naikkan tunjangan kinerja
Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Aturan Presiden Nomor 133 Tahun ini ihwal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Aturan Presiden Nomor 134 Tahun ini ihwal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, serta Aturan Presiden Nomor 135 Tahun ini ihwal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan. Melalui beleid ini, PNS yng memiliki jabatan di lingkungan Kemenhub, Kementan, serta Kemendag, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan aturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Pemberian tunjangan ini lantaran adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja tak akan diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, serta Kemendag yng tak memiliki jabatan tertentu. Lantas pegawai di lingkungan kementerian yng diberhentikan bagi atau bisa juga dikatakan untuk sementara ataupun dinonaktifkan tak akan mendapatkan tunjangan. Selanjutnya, pegawai yng diberhentikan dari jabatan organiknya yang dengannya diberikan uang tunggu serta belum diberhentikan menjdai Pegawai. Lantas pegawai di lingkungan kementerian diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kemenhub, Kementan, serta Kemendag Adapun besaran tunjangan kinerja ini didasari pada kelas jabatan. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk kelas jabatan 1 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 1.968.000. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk kelas jabatan 2 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 2.089.000. Tunjangan kinerja bagi atau bisa juga dikatakan untuk kelas jabatan 3 sebesar Rp 2.216.000. Sedangkan tunjangan kinerja paling besar diterima oleh pejabat yang dengannya kelas jabatan 17 yakni sebesar Rp 26.324.000. "Tunjangan kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Mei Tahun ini, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 133 Tahun ini, Perpres Nomor 134 Tahun ini, serta Perpres Nomor 135 Tahun ini itu semisal ditulis situs Setkab di Jakarta, Senin (30/11). Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan. Bagi Pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, serta Kemendag yng diangkat menjdai pejabat fungsional serta memperoleh tunjangan profesi, pendapat dari Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya yang dengannya tunjangan profesi pada jenjangnya. "Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres yang telah di sebutkan. Pada era Aturan Presiden ini mulai berlaku, Aturan Presiden Nomor 90 Tahun 2013 ihwal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Aturan Presiden Nomor 103 Tahun 2012 ihwal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, serta Aturan Presiden Nomor 89 Tahun 2013 ihwal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan dicabut serta dinyatakan tak berlaku. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 12 ketiga Perpres itu yng sudah diundangkan oleh Menteri Hukum serta HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November Tahun ini.
Sumber:riauheadline.com Demikian informasi serta berita terkait kenikmatan diterima oleh PNS pada Tahun ini ini. Mudah-mudahan Berguna bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Terimakasih sudah berkunjung di Pilah Informasi. Kata Kunci : Kenaikan gaji PNS, THR PNS, Kenaikan Tunjangan PNS, Gaji Ke-13 PNS, Gaji Ke-14 PNS, Kenaikan Pangkat PNS, Rumah Murah bagi atau bisa juga dikatakan untuk PNS, Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS, Dana Pensiun PNS, Jaminan Kecelakaan Kerja serta jaminan Kematian PNS, Gaji PNSPNS
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/01/tahun-2016-ini-gaji-pns-dipastikan.html

Seputar Tahun ini ini Gaji PNS dipastikan tidak naik, Namun Ada 5 Kenikmatan yang disiapkan Pemerintah Sebagai Penggantinya

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Tahun ini ini Gaji PNS dipastikan tidak naik, Namun Ada 5 Kenikmatan yang disiapkan Pemerintah Sebagai Penggantinya