SELAMAT !! PNS KINI MENDAPATKAN UANG MAKAN SESUAI DENGAN PMK NO.72/PMK.05/2016

- 14.42

SELAMAT !! PNS KINI MENDAPATKAN UANG MAKAN SESUAI DENGAN PMK NO.72/PMK.05/2016

 

Pilahberita.com – Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh. Selamat siang sahabat Pilahberita di Seluruh Indonesia. Salam Anget serta berbahagia bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh, Selamat menjalankan aktifitas ya.. Pada siang hari ini kami hadir yang dengannya informasi gembira Tahun ini PNS akan menikmati uang makan setiap bulannya. Kabar ini pula diperkuat yang dengannya diterbitkanya Aturan Kementerian Keuangan, penasaran kelanjutan informasinya? silahkan disimak informasi selengkapnya.. Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 /PMK.05/2016 Ihwal Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Didasari Pasal 2 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 dinyatakan bahwasanya uang makan akan diberikan kepada Pegawai ASN didasari daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.
Adapun yng dimaksud pegawai ASN pendapat dari pasal 1 PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 merupakan PNS serta PPPK. Yng dimaksud Pegawai Negeri Sipil yng selanjutnya disingkat PNS pendapat dari ketentuan ini merupakan merupakan warga negara Indonesia yng memenuhi syarat-syarat tertentu, diangkat menjdai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian bagi atau bisa juga dikatakan untuk menduduki jabatan pemerintahan, salah satunya Calon Pegawai Negeri Sipil (pasal 1 ayat 2).
Sedangkan Pegawai Pemerintah yang dengannya Perjanjian Kerja yng selanjutnya disingkat PPPK merupakan warga negara Indonesia yng sudah memenuhi syarat tertentu, yng diangkat didasari perjanjiaan kerja bagi atau bisa juga dikatakan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerin tahan (pasal 1 ayat 3)
Pendapat dari Pasal 3 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 Uang Makan tak akan diberikan kepada Pegawai ASN yang dengannya ketentuan menjdai berikut: a. tak hadir kerja; b. sedang melaksanakan perjalanan dinas; c. sedang melaksanakan cuti; d. sedang melaksanakan tugas belajar; serta/ ataupun e. diperbantukan ataupun dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
Selain itu pula Pegawai ASN yng melaksanakan perjalanan dinas jabatan yng dilaksanakan di dalam kota hingga yang dengannya 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan bisa diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yng bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.
Ihwal tata tatacara Pembayaran Uang Makan diatur dalam Pasal 5 (1) ) PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016. Pendapat dari Aturan Menteri Keuangan ini, Uang Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yng pembayarannya akan dilaksanakan pada awal bulan selanjutnya.
Dalam hal uang makan tak bisa dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sebagaimana yng sudah dimaksud pada ayat (1), Uang Makan bisa dibayarkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk beberapa bulan sekalian. Khusus bagi atau bisa juga dikatakan untuk Uang Makan bulan Desember, bisa dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan serta pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
Demikian berita yng kami bagika, mudah-mudahan berguna, Terimakasih. Silahkan like fanspage facebook kami bagi atau bisa juga dikatakan untuk berita seputar Pendidikan.
Sumber : http://www.satuanpendidikan.tk/
Demikian informasi yng bisa kami bagikan pada siang hari ini, mudah-mudahan berguna bagi atau bisa juga dikatakan untuk teman-teman sekalian, andai berkenan mohon dibagikan serta like fanspage facebook kami ya.. Terimakasih atas kunjungannya.. PNS
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/05/selamat-pns-kini-mendapatkan-uang-makan.html

Seputar SELAMAT !! PNS KINI MENDAPATKAN UANG MAKAN SESUAI DENGAN PMK NO.72/PMK.05/2016

Advertisement
 

Cari Artikel Selain SELAMAT !! PNS KINI MENDAPATKAN UANG MAKAN SESUAI DENGAN PMK NO.72/PMK.05/2016