KABAR GEMBIRA !! PEMERINTAH AKHIRNYA SEGERA TETAPKAN PAYUNG HUKUM UNTUK GAJI HONORER SEBESAR UPAH MINIMAL REGIONAL (UMR)

- 00.54

KABAR GEMBIRA !! PEMERINTAH AKHIRNYA SEGERA TETAPKAN PAYUNG HUKUM UNTUK GAJI HONORER SEBESAR UPAH MINIMAL REGIONAL (UMR)

 
Pilahberita.com – Assalamualaikum wr wb... Selamat malam serta salam sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Terimakasih lantaran tetap setia bersama Pilah Informasi.com situs informasi pns serta guru terlengkap di seluruh indonesia. Pilah informasi di artikel ini hadir yang dengannya kabar gembira bagi atau bisa juga dikatakan untuk para honorer, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Yuddy Chrisnandi akan segera membuat regulasi ataupun payung hukum bagi atau bisa juga dikatakan untuk memfasilitasi pemerintah daerah yng sanggup membayar pegawai honorer sebesar Upah Minimal Regional (UMR).
Hal yang telah di sebutkan menjdai tanggapan atas tuntutan dari guru honorer yng dialamatkan kepada pemerintahan Joko Widodo dalam hal ini melalui KemenPANRB serta Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud). MenpanRB mengatakan, andai guru honorer yng sebanyk 1,7 juta orang meminta bagi atau bisa juga dikatakan untuk diangkat menjadi CPNS maka pemerintah tak bisa mengabulkan tuntutan yang telah di sebutkan lantaran terkait anggaran yng dibatasi. "Tetapi jika ada pemerintah daerah yang sanggup membayar sebanyak UMR kepada guru honorer, maka silakan laporkan kepada kami, akan membantu dengan membuatkan aturan," terang Yuddy dalam audiensi bersama perwakilan guru honorer di kantor kementerian PANRB.
Yuddy menyatakan bahwasanya andai pemerintah Perlu mengangkat seluruh guru honorer di Indonesia yng berjumlah 1,7 juta guru, maka pemerintah butuh setidaknya Rp900 Triliun per tahun bagi atau bisa juga dikatakan untuk antisipasi biaya penggajian sampai-sampai uang pensiun per bulannya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Qudrat Nugraha meminta MenpanRB mengeluarkan peraturan ihwal Gaji Guru Honorer Sebesar Upah Minimal Regional (UMR) hal yang telah di sebutkan lantaran di Tangerang pemerintah daerah menyatakan bisa atau mampu bagi atau bisa juga dikatakan untuk membayar guru honorer sebesar UMR. "Kami mohon bantuan dari pak Menteri untuk bisa memberikan aturan, karena sebanarnya dananya sudah ada dari pemerintah daerah, hanya saja aturanya tidak ada jadi Gubernur tidak berani," kata Qudrat kepada MenPANRB.
Yuddy pun lantas mengatakan, beberapa hal yng masih dalam kewenangan dirinya menjdai MenPANRB mampu ditindaklanjuti. Di antaranya mengenai pengentasan tenaga honorer, dalam hal ini terkait upah layak bagi atau bisa juga dikatakan untuk tenaga honorer. "Semua instansi yang menyelenggarakan pendidikan perlu menerapkan upah minimum," pungkasnya.
(Sumber : www.kabar24.usaha.com )
Demikian informasi serta berita terkait gaji honorer yng bisa redaksi Pilah Informasi bagikan mudah-mudahan memberikan manfaat. Andai berkenan mohon berikan komentar serta pendapatnya. Tetap setia bersama Pilahberita serta wassalam.. Guru HonorerHONORER K2
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2015/12/kabar-gembira-pemerintah-akhirnya.html

Seputar KABAR GEMBIRA !! PEMERINTAH AKHIRNYA SEGERA TETAPKAN PAYUNG HUKUM UNTUK GAJI HONORER SEBESAR UPAH MINIMAL REGIONAL (UMR)

Advertisement
 

Cari Artikel Selain KABAR GEMBIRA !! PEMERINTAH AKHIRNYA SEGERA TETAPKAN PAYUNG HUKUM UNTUK GAJI HONORER SEBESAR UPAH MINIMAL REGIONAL (UMR)