DIRJEN GTK : "GURU INGIN LULUS PLPG ? MINIMAL HARUS MENCAPAI NILAI INI !!"

- 04.45

DIRJEN GTK : "GURU INGIN LULUS PLPG ? MINIMAL HARUS MENCAPAI NILAI INI !!"

 
Selamat malam bapak serta ibu guru seluruh indonesia yng sedang melakoni aktifitas dimana saja berada. Salam sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Malam hari ini kami hadir seputar informasi Sertifikasi guru yng sedang menjadi topik Anget perbincangan para guru indonesia. Entah kenapa mendadak pemerintah mencabut peraturan sertifikasi guru berbayar. Padahal sebelumnya dalam Pakta Integritas‎ dicantumkan bahwasanya calon peserta sertifikasi guru bagi atau bisa juga dikatakan untuk jalur Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) Perlu membiayai sendiri sertifikasinya.
Direktur Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata menyatakan ketentuan sertifikasi guru berbayar akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG yang dengannya pembiayaan sendiri cuma diberlakukan bagi guru baru, yaitu orang-orang yng mulai menjadi guru pada Tahun ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai Tahun ini, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” tutur Pranata, Jumat (15/4).
Menurutnya, pendaftaran calon peserta PLPG pula akan diperpanjang sampai-sampai Mei Tahun ini.‎ Pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah yang telah di sebutkan tetap Perlu memerhatikan kualitas guru.
Sesudah mengikuti PLPG, para guru Perlu lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) yang dengannya nilai minimal 80 (dari 100). Andai dinyatakan tak lulus UTN lantaran nilainya tak mencapai 80, guru yang telah di sebutkan tak mampu mengikuti PLPG bagi atau bisa juga dikatakan untuk kedua kalinya lantaran PLPG cuma mampu diikuti satu kali. Akan tetapi ia tetap mampu mengikuti UTN lagi.
Kewajiban bagi guru bagi atau bisa juga dikatakan untuk mempunyai sertifikat pendidik diatur dalam vUndang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Wacana Guru serta Dosen (UUGD). UU yang telah di sebutkan menyatakan bahwasanya guru merupakan pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah.
Guru profesional minimum Perlu sarjana (S-1) ataupun diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, mempunyai sertifikat pendidik, sehat jasmani serta rohani dan mempunyai kemampuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.‎ (Sumber : http://www.jpnn.com)
Bagaimana pendapat bapak serta ibu? Andai berkenan mohon dituliskan dikolom komentar ya..Terimakasih sudah berkunjung..
GURUSertifikasi Guru
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/04/dirjen-gtk-guru-ingin-lulus-plpg.html

Seputar DIRJEN GTK : "GURU INGIN LULUS PLPG ? MINIMAL HARUS MENCAPAI NILAI INI !!"

Advertisement
 

Cari Artikel Selain DIRJEN GTK : "GURU INGIN LULUS PLPG ? MINIMAL HARUS MENCAPAI NILAI INI !!"