PRESIDEN JOKOWI TEKEN PERPRES NO 121 Tahun ini, PNS RESMI TERIMA KENAIKAN TUNJANGAN !!

- 16.21

PRESIDEN JOKOWI TEKEN PERPRES NO 121 Tahun ini, PNS RESMI TERIMA KENAIKAN TUNJANGAN !!

 
Assalamulaikum wr. Wb. Selamat malam bapak serta ibu yng berbahagia selamat menjaankan aktifitas pada malam hari ini. Kabar gembira kembali menyelimuti para Pegawai Negeri Sipil (PNS) indonesia, pasalnya Pak Presiden Jokowi sudah menandatangi Aturan Presiden (Perpres) wacana tunjangan kinerja PNS. Ini benar-benar memperlihatkan bahwasanya Pemerintah serius bagi atau bisa juga dikatakan untuk menaikan kesejahteraan PNS. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyatakan, tak ada pertimbangan khusus bagi atau bisa juga dikatakan untuk pemerintah memutuskan kenaikan tunjangan bagi kementerian serta lembaga pemerintahan. "Kenaikan tunjangan kerja akan berlaku untuk semua K/L," ungkap Bambang di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
(Baca Pula : BERSIAPLAH !! MULAI AWAL Tahun ini, PNS BERKUALITAS RENDAH AKAN DIPENSIUN DINIKAN)
Setidaknya, ada 5 lembaga negara yng sudah memperoleh keputusan kenaikan tunjangan kerja. Antara lain Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Meteorologi, Klimatologi, serta Geofisika (BMKG), Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI), serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Orang-orang telah memenuhi taraf dari reformasi serta birokrasi," ungkapnya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Aturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan kinerja pegawai. Perpres Nomor 121 Tahun ini wacana tunjangan kinerja pegawai di lingkungan ANRI. Perpres Nomor 122 Tahun ini wacana Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan BKN, kelas paling rendah diberikan tunjangan sejumlah Rp1,766 juta perbulan, sementara kelas jabatan paling tinggi tunjangannya mencapai nilai Rp22,842 juta perbulan.
(Baca Pula : INI DIA SISTEM PENGGAJIAN BARU PNS YANG BERLAKU MULAI 1 JANUARI Tahun ini MENDATANG !!)
Sedangkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk ketiga instansi negara semisal BPS, ANRI, serta LIPI, tunjangan terendah diberikan sebesar Rp1,96 juta per bulan. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk kelas tertinggi, mencapai Rp26,32 juta per bulan. Sementara BMKG, bagi atau bisa juga dikatakan untuk kelas jabatan paling tinggi mencapai Rp22,84 juta per bulan, serta kelas paling rendah Rp1,76 juta per bulan.
(Sumber : okezone.com)
Demikian informasi serta berita mengenai kenaikan tunjangan kinerja PNS yng bisa kami redaksi pilahberita.com bagikan pada malam hari ini. mudah-mudahan memberikan manfaat serta tetap setia bersama Pilah Informasi.
Kata Kunci : gaji pns, kenaikan gaji pns, tunjangan kinerja pns, kenaikan tunjangan kinerja pns, PNSTunjangan PNS
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2015/11/presiden-jokowi-teken-perpres-no-121.html

Seputar PRESIDEN JOKOWI TEKEN PERPRES NO 121 Tahun ini, PNS RESMI TERIMA KENAIKAN TUNJANGAN !!

Advertisement
 

Cari Artikel Selain PRESIDEN JOKOWI TEKEN PERPRES NO 121 Tahun ini, PNS RESMI TERIMA KENAIKAN TUNJANGAN !!