KEBIJAKAN BARU MENTERI YUDDY, STATUS PNS DAERAH AKAN DIHAPUS !!

- 00.47

KEBIJAKAN BARU MENTERI YUDDY, STATUS PNS DAERAH AKAN DIHAPUS !!

 
Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat Siang serta selamat menjalankan aktifitas di hari yng cerah ini. Pilah Informasi.com di artikel ini kembali hadir yang dengannya informasi terbaru seputar PNS yng redaksi Pilahberita.com kutip dari situs detik.com. Informasi ini kami bagikan khusus bagi atau bisa juga dikatakan untuk bapak serta ibu yng berstatus PNS yng ada diseluruh indonesia. Pemerintah berencana meratakan standar Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia. Menjadikan nantinya tak ada lagi status PNS pusat maupun daerah. "Pak Presiden Jokowi meminta supaya status pegawai negeri ini berlaku nasional. Jadi tidak ada lagi pegawai negeri daerah," imbuh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/12/2015) Landasan hukum disiapkan melalui Rancangan Aturan Pemerintah (RPP) ihwal manajemen aparatur sipil negara. Menjdai turunan dari undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Yuddy menilai konsep ini akan Amat membantu standar penilaian secara nasional. Di mana pula akan berpengaruh terhadap penentuan gaji serta tunjangan pegawai dan kenaikan jabatan. "Konsekuensinya itu sebagai pemersatu nasional. Selain itu kemudian penilaian. Kinerja itu orientasinya bukan prosedur lagi tetapi hasil. Jadi setiap promosi harus memperhatikan rekam jejak dan capaian dari setiap orang yang akan dipromosikan," paparnya. Selain itu, PNS pula tak akan menetap di satu daerah. Ada kesempatan digeser dari satu daerah ke daerah lain?, salah satunya dari pusat. "Jadi dia pada jenjang tertentu, itu bisa mutasi ke berbagai wilayah," tegas Yuddy. Pemerintah akan menetapkan sertifikasi bagi atau bisa juga dikatakan untuk segala jabatan. Agar jabatan yng diisi oleh orang yng sesuai yang dengannya kemampuannya. "Untuk jabatan-jabatan apa pun di pusat atau daerah itu tidak boleh asal taruh, itu harus orang yang memiliki sertifikasi jabatan. Seperti di daerah misalnya orang guru agama menjadi kepala dinas pendidikan. Yang gitu-gitu itu tidak boleh. Jadi untuk ke depannya lembaga-lembaga pemerintah itu harus menyelenggarakan sekolah atau kursus yang memberikan sertifikasi kedinasan," tuturnya. (Sumber : detik.com) Jadi bagaimana pendapat bapak serta ibu yang dengannya berita diatas? Andai berkenan mohon kasih komentar. Demikian informasi serta berita terbaru seputar PNS yng bisa redaksi Pilah Informasi.com bagikan pada siang hari ini. Nantikan informasi selanjutnya serta tetap setia bersama Pilahberita. PNS
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2015/12/kebijakan-baru-menteri-yuddy-status-pns.html

Seputar KEBIJAKAN BARU MENTERI YUDDY, STATUS PNS DAERAH AKAN DIHAPUS !!

Advertisement
 

Cari Artikel Selain KEBIJAKAN BARU MENTERI YUDDY, STATUS PNS DAERAH AKAN DIHAPUS !!