BKN : Sebanyak 93 Ribu PNS Akan Segera Dipecat !!

- 19.02

BKN : Sebanyak 93 Ribu PNS Akan Segera Dipecat !!

 
PilahBerita.com – Selamat Malam bapak serta ibu yng sedang beristirahat pada malam hari ini, redaksi Pilahberita.com kembali menyajikan berita terbaru terkait PNS yng bersumber dari situs koran-sindo.com, silahkan di simak informasi selengkapnya. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengirimkan surat ke sejumlah instansi bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberhentikan 93.721 pegawai negeri sipil (PNS) yng tak melakukan registrasi dalam pendataan ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS).
epala Biro Hukum BKN Tumpak Hutabarat mengatakan, instansi tempat PNS yang telah di sebutkan berada yng mempunyai kewenangan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberhentikan, sedangkan BKN cuma mampu memblokir administrasi para PNS. ”Kami pula masih menunggu instansi- instansi itu membuat pemberhentian,” katanya dalam siaran pers yng diterima kemarin. Pemblokiran yang telah di sebutkan berguna ditutupnya layanan kepegawaian oleh BKN.
Dalam hal ini, 93.721 PNS yang telah di sebutkan tak bisa mendapatkan pemrosesan kenaikan pangkat, mutasi, serta hal-hal lain yng menyangkut urusan kepegawaian. Hal itu adalah konsekuensi atas tak adanya respons terhada pedaran yng dikeluarkan kepala BKN.
Padahal, pendapat dari Tumpak, e-PUPNS adalah program nasional menuju terwujudnya basis data kepegawaian yng mutakhir, akurat, serta terpercaya. Dia belum mampu memastikan penyebab banyaknya PNS yng tak melakukan registrasi. Instansi tempat PNS itu berada sedang mendalami masalah itu, salah satunya memastikan apakah yng bersangkutan masih aktif bekerja ataupun tak.
”Kalau misalnya sebenarnya tak ada orangnya serta gaji terus dikasih, kan menjadi sebuah temuan. Yng penting, kita meminta laporan daerah mengapa orang-orang tak registrasi,” imbuhnya. Andai ada komplain atas kebijakan ini, BKN akan melakukan pengecekan secara mendetail. Itusebabnya orang-orang masih terus menunggu perkembangan. Andai diketahui PNS yng bersangkutan memanglah malas maka akan diberhentikan.
Akan tetapi, beberapa PNS pun telah mengadu ke BKN bahwasanya dirinya sedang tugas belajar serta sudah melakukan registrasi, namun lantaran tak memberikan data dukungan maka datanya diblokir. BKN akan mengecek apakah data PNS itu masih mampu dibuka ataupun tak. Didasari rekapitulasi data di Unit Pengolahan Data BKN, pada kondisi per 1 Februari Tahun ini terdata 4.460.126 PNS sudah melakukan registrasi e-PUPNS ataupun 97,9% dari total PNS di Indonesia yng berjumlah 4.553.847 orang.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria meminta BKN bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Apalagi, sebuah kebijakan yng bersifat final semisal pemberhentian. ”Jangan terlalu cepat mengambil keputusan,” katanya. Sebelum mengambil langkah pemberhentian, BKN Perlu melakukan validasi.
Tentu ada sebuah alasan yng membuat PNS tak melakukan registrasi. ”Ini menyangkut masalah di daerah, masalah jarak, serta sosialisasi. Mampu jadi pula ada yng tak paham,” paparnya. sumber : koran-sindo.com Demikian informasi serta berita yng bisa kami bagikan pada malam hari ini mudah-mudahan memberikan manfaat.. tetap setia bersama PilahBerita.com PNS
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/02/bkn-sebanyak-93721-pns-akan-segera.html

Seputar BKN : Sebanyak 93 Ribu PNS Akan Segera Dipecat !!

Advertisement
 

Cari Artikel Selain BKN : Sebanyak 93 Ribu PNS Akan Segera Dipecat !!