ALHAMDULILLAH, DISAHKAN JOKOWI, PNS KINI RESMI MENDAPAT FASILITAS DAN JAMINAN BARU !!

- 23.53

ALHAMDULILLAH, DISAHKAN JOKOWI, PNS KINI RESMI MENDAPAT FASILITAS DAN JAMINAN BARU !!

 
Like Fanspage Facebook kami bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh informasi serta berita terupdate secara otomatis di beranda facebook kamu. Terima Beri ^^ Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi bapak serta ibu sekalian. Salam Anget serta sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Aturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun ini wacana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS). Beleid ini menjadi peraturan pelaksana dari Pasal 92 ayat (4) serta Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun ini wacana Aparatur Sipil Negara (ASN), Pendapat dari PP ini, pemberi kerja (penyelenggara negara yng mempekerjakan Pegawai ASN pada pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah) wajib memberikan perlindungan berupa JKK serta JKM kepada peserta (pegawai ASN yng mendapatkan gaji yng dibiayai dari APBN ataupun APBD, kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan serta Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia). "Kewajiban pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada meliputi pendaftaran peserta dan pembayaran Iuran," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP yang telah di sebutkan semisal dilansir dari Setkab di Jakarta, Selasa (7/10). "Peserta sebagaimana dimaksud merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero)," bunyi Pasal 7 PP yang telah di sebutkan. Manfaat JKK sendiri pendapat dari PP ini meliputi perawatan, santunan, tunjangan cacat. "Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan peserta sembuh, dan dilakukan pada rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat," bunyi Pasal 11 ayat (2) PP yang telah di sebutkan. PP ini menegaskan, dalam hal peserta yng didiagnosis menderita penyakit akibat kerja didasari surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK walaupun sudah diberhentikan yang dengannya hormat menjdai PNS yang dengannya hak pensiun ataupun diputus hubungan perjanjian kerja yang dengannya hormat menjdai PPPK. Adapun santunan Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris. SUMBER : http://www.merdeka.com/
Demikian informasi serta berita yng bisa Pilah Informasi sampaikan pada pagi hari ini. Mudah-mudahan bisa berguna bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Andai berkenan mohon berikan komentarnya. Atas perhatian serta kunjungannya kami ucapkan Terimakasih. PNS
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2015/10/alhamdulillah-disahkan-jokowi-pns-kini.html

Seputar ALHAMDULILLAH, DISAHKAN JOKOWI, PNS KINI RESMI MENDAPAT FASILITAS DAN JAMINAN BARU !!

Advertisement
 

Cari Artikel Selain ALHAMDULILLAH, DISAHKAN JOKOWI, PNS KINI RESMI MENDAPAT FASILITAS DAN JAMINAN BARU !!