KEMENDIKBUD : "GURU WAJIB PAHAMI UNDANG-UNDANG INI TANPA TERKECUALI !!"

- 05.42

KEMENDIKBUD : "GURU WAJIB PAHAMI UNDANG-UNDANG INI TANPA TERKECUALI !!"

 
GABUNG BERSAMA KAMI DI LINE ^^ , ADD OFFICIAL PILAH BERITA DAN DAPATKAN UPDATE BERITA TERBARU LEWAT LINE, ADD KAMI DENGAN KLIK LINK INI YA http://line.me/ti/p/%40wvu0732a TERIMA KASIH ^^
Selamat malam bapak serta ibu yng berbahagia. Selamat menjalankan aktifitas pada pagi hari ini. Para guru diminta memahami Undang-undang Nomor 14/2005 wacana Guru serta Dosen. Dalam UU Pasal 8 disebutkan, guru wajib mempunyai kemampuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menghasilkan siswa berkualifikasi tinggi. Selain itu, guru mempunyai 30 % faktor kesuksesan ataupun keberhasilan siswa. "Guru harus meningkatkan kompetensinya agar menghasilkan manusia Indonesia yang berkualitas. Namun, hasil uji kompetensi guru (UKG) per 2014 hasilnya adalah lebih dari 1,3 juta guru dari total sekitar 3 juta guru atau 43,3 persen guru di Indonesia yang memiliki skor di bawah 60 dari total skor 100," ungkap Direktur Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata , Rabu (14/10). Dia menambahkan, hal itu bukan cuma menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, serta sekolah. Siswa, orang tua, masyarakat, organisasi profesi dan dunia bisnis serta industri pula Perlu berperan. "Masyarakat mempunyai peranan dalam pendidikan di Indonesia meliputi penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," terang Pranata. Sumber : http://www.jpnn.com/
Demikian informasi serta berita yng bisa Pilah Informasi sampaikan pada pagi hari ini. mudah-mudahan memberikan manfaat.. wassalam.. GURUKEMENDIKBUD
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2015/10/kemendikbud-guru-wajib-pahami-undang.html

Seputar KEMENDIKBUD : "GURU WAJIB PAHAMI UNDANG-UNDANG INI TANPA TERKECUALI !!"

Advertisement
 

Cari Artikel Selain KEMENDIKBUD : "GURU WAJIB PAHAMI UNDANG-UNDANG INI TANPA TERKECUALI !!"