MOHON DI SHARE... SYARAT PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU RESMI DIUBAH MENDIKBUD, BERIKUT PERUBAHANNYA....

- 01.36

MOHON DI SHARE... SYARAT PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU RESMI DIUBAH MENDIKBUD, BERIKUT PERUBAHANNYA....

 
Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat siang bapak serta Ibu Guru, PNS dan teman-teman sahabat Pilahberita lain-lainnya dimana saja berada. Salam Anget serta sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Pada siang hari ini redaksi Pilahberita hadir yang dengannya berita wacana Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Resmi Diubah Mendikbud, simak info selengkapnya dibawah ini... Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemdikbud) akan merevisi peraturan kewajiban tatap muka minimal 24 jam per minggu bagi guru menjdai syarat pencairan tunjangan profesi guru. Syarat pencairan diganti yang dengannya kewajiban berada di sekolah selama delapan jam sehari ataupun 40 jam bagi atau bisa juga dikatakan untuk lima hari kerja dalam sepekan.. Dirjen Guru serta Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Sumarna Surapranata, mengatakan rencana yang telah di sebutkan sudah disampaikan Mendikbud, Muhadjir Effendy dalam banyak sekali peluang. Peraturan guru Perlu bekerja delapan jam per hari ataupun 40 jam per minggu yang telah di sebutkan pula telah tertulis di dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 14 wacana Guru serta Dosen. Di pasal itu disebut ada lima wacana tugas guru, yakni merencanakan, melaksanakan (mengajar), menilai, membimbing, serta tugas tambahan lain-lainnya. Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwasanya beban kerja yang telah di sebutkan merupakan 24 jam minimal serta maksimal 40 jam tatap muka. Selama ini, bagi atau bisa juga dikatakan untuk memenuhi tatap muka yang telah di sebutkan, beberapa guru mencari (mengajar) hingga ke sekolah lain. “Ternyata dampaknya, guru hanya disibukkan dengan mengejar-ngejar pemenuhan tatap muka atau melaksanakan pembelajaran untuk memenuhi 24 jam,” ungkap Pranata, di Jakarta, Jumat (21/10). Ketentuan delapan jam berada di sekolah dalam sehari yang telah di sebutkan merujuk jam normal, bukan jam pelajaran. “Jadi, jika jam masuk sekolah guru mulai pukul 07.00, pulangnya pukul 15.00 WIB,” tegasnya. Kondisi yang telah di sebutkan membuat empat tugas pokok guru lain-lainnya dilaksanakan di rumah ataupun malah tak terpenuhi. Kemdikbud akan membuat kebijakan bahwasanya lima kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 35 yang telah di sebutkan semuanya Perlu dilaksanakan di sekolah selama delapan jam per hari ataupun 40 jam per minggu. “Jangan lagi guru membawa pekerjaan sekolah ke rumah,” tegasnya. Ia pula meminta agar jangan ada lagi tugas tambahan lain-lainnya semisal berusaha mendatangkan orang tua ataupun wali bagi atau bisa juga dikatakan untuk membahas perkembangan anak ataupun siswa. “Guru harus berkonsentrasi mendidik anak di sekolah dengan lima tugas itu. Termasuk, kewajiban guru untuk belajar atau berlatih melalui Diklat, bimbingan teknis, atau guru pembelajar akan bagian tidak terpisahkan dari lima kegiatan yang harus dilakukan,” ungkapnya. Pranata pula mengingatkan sesuai Undang-Undang Kepegawaian serta Ketenagakerjaan, bagi atau bisa juga dikatakan untuk guru swasta yng bisa kontrak kerja maka wajib bekerja selama 40 jam per pekan. “Nah, 40 jam itu dijadikan delapan jam per hari. Guru tidak perlu pergi ke mana-mana, mengejar-ngejar 24 jam, tapi cukup di sekolahnya,” paparnya. Pola delapan jam per hari ataupun 40 jam per pekan ini Amat cocok bagi atau bisa juga dikatakan untuk pelaksanaan revolusi mental sebagaimana nawacita presiden. Di mana pendidikan karakter menjadi bagian yng Perlu menjadi prioritas khusus di pendidikan dasar. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk melengkapi kebijakan yang telah di sebutkan, Kemdikbud tengah merinci kegiatan-kegiatan uraian dari lima kegiatan pokok guru yang telah di sebutkan, khususnya yng terkait pendidikan karakter. “Pada saatnya Kemdikbud akan mensosialisasikan ke seluruh guru sebelum akhirnya nanti diterapkan,” ujar dia. Butuh Tatacara
FOLLOW BERITA PNS DAN GURU DISINI :
  • FACEBOOK : PNS INDONESIA
  • TWITTER : @infopnsindo
  • LINE : PNS Indonesia
  • APLIKASI ANDROID : BeritaPNSdanGuru
Menanggapi hal yang telah di sebutkan, pengamat pendidikan dari Universitas Paramadina, Mohammad Abduhzen, berpendapat rencana kebijakan merubah beban mengajar yang telah di sebutkan Amat baik. Akan tetapi, ia berharap kebijakan itu dibarengi yang dengannya dibuatnya tatacara kerja bagi guru. “Jangan sampai waktu guru yang lama di sekolah itu tidak berkualitas,” tambahnya. Pada biasanya, lanjut dia, guru tak akan seharian penuh mengajar. Apalagi di sekolahsekolah yng jumlah gurunya mencukupi. Dia berharap Kemdikbud tak cuma membuat tatacara mengisi waktu guru, namun pula ada perhitungan menjdai kegiatan keprofesian. (Sumber : koran-jakarta) Demikian Informasi serta berita yng bisa redaksi Pilahberita bagikan pada siang hari ini. Mudah-mudahan berguna bagi atau bisa juga dikatakan untuk bapak serta ibu. Andai berkenan mohon dibagikan ya beritanya serta berikan komentar di kolom komentar dibawah ini. Terimakasih lantaran sudah tetap setia bersama Pilahberita.com, situs informasi resmi PNS serta Guru, terbaru, terupdate serta terpercaya di Indonesia. Sertifikasi Guru
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/10/mohon-di-share-syarat-pencairan.html

Seputar MOHON DI SHARE... SYARAT PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU RESMI DIUBAH MENDIKBUD, BERIKUT PERUBAHANNYA....

Advertisement
 

Cari Artikel Selain MOHON DI SHARE... SYARAT PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU RESMI DIUBAH MENDIKBUD, BERIKUT PERUBAHANNYA....