GURU WAJIB BACA !! INI DIA JUKNIS TERBARU SERTIFIKASI GURU Tahun ini

- 17.06

GURU WAJIB BACA !! INI DIA JUKNIS TERBARU SERTIFIKASI GURU Tahun ini

 
Selamat Malam Bapak serta Ibu guru seluruh indonesia. kembali lagi bersama kami di pilahberita.com situs informasi pns serta guru indonesia. Pada Tahun ini ini sertifikasi guru ataupun pendidikan profesi guru bagi guru dalam Jabatan (yng telah diangkat PNS ataupun yng telah menjadi guru) akan dilaksanakan yang dengannya 2 pola. Yang akan di sajikan kali ini 2 (dua) pola sertifikasi guru Tahun ini yakni:
1) PLPG yng diperuntukan bagi guru yng telah menjadi guru sebelum UU guru serta dosen diterbitkan ( TMT 2005 ke belakang).
2) Sertifikasi Guru melalui PPG ( SG-PPG ) yng diperuntuukan bagi guru yng TMT menjadi gurunya 2 Januari 2006 hingga 31 Desember Tahun ini.
Sambil menunggu Juknis Sertifikasi Guru Tahun ini, didasari berita awal disampaikan bahwasanya peserta PLPG serta SG-PPG merupakan guru yng mempunyai nilai UKG minimal 55. Jadi Guru yng mempunyai nilai UKG nya dibawah 55, otomatis tak tercantum dalam daftar calon peserta.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk peserta SG-PPG membayar sendiri biaya proses SG-PPG sebesar Rp. 15.000.000,- serta mekanisme pembayaran menunggu berita selanjutnya.
Bagi peserta PLPG serta SG-PPG dilarang memanipulasi data. Andaikan di lantas hari terbukti memanipulasi data, maka peserta yang telah di sebutkan akan didiskualifikasi selamanya tak diperbolehkan mengikuti sertifikasi guru.
BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK PESERTA PLPG Tahun ini
  1. Foto copy Ijazah S1 ataupun D-IV, dan Ijazah S2 serta ataupun S3 (bagi yng mempunyai) serta disyahkan oleh Perguruan Tinggi yng mengeluarkan.
  2. Foto copy SK menjdai guru, mulai SK pengangkatan pertama sampai-sampai SK yang terakhir yng disyahkan oleh atasan langsung/pejabat yng berwenang.
  3. Foto copy SK mengajar (dilengkapi yang dengannya jadwal mengajar) 2 tahun yang terakhir yng disyahkan oleh atasan langsung.
  4. Foto copy SK pangkat yang terakhir (bagi guru PNS) yng disyahkan oleh atasan langsung/pejabat terkait.
  5. Format A1 yng sudah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten. (format A1 akan dicetak sesudah proses validasi serta verifikasi selesai).
PROSES PELAKSANAAN PLPG :
  1. Mengikuti PLPG yng dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi serta diakhiri yang dengannya uji kompetensi.
  2. Mengikuti 2 kali ujian ulang bagi peserta yng belum lulus uji kompetensi PLPG. Apbila tak lulus ujian ulang, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten.
  3. Peserta PLPG yng tak memenuhi panggilan lantaran alasan yng bisa dipertanggungjawabkan diberi peluang bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengikuti PLPG pada panggilan selanjutnya pada tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan.
BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK PESERTA SG-PPG Tahun ini
  1. Foto copy Ijazah yang terakhir yng sudah dilegalisasi yang dengannya ketentuan sbb:
  2. Foto copy ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yng mengeluarkan ijazah yang telah di sebutkan.
  3. Foto copy ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yng mengeluarkan ijazah yang telah di sebutkan.
  4. Foto copy ijazah dari perguruan tinggi swasta yng telah tak beroperasi Perlu dilegalisasi oleh kopertis.
  5. Foto copy Ijazah dari luar negeri Perlu dilampiri surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi.
  6. Foto copy SK pengangkatan menjdai guru tetap sejak pertama menjadi guru hingga SK pangkat/golongan yang terakhir yng dilegalisasi atasan langsung (bagi PNS) ataupun SK 2 tahun yang terakhir yng dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi guru non PNS).
  7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyk 4 lembar (enam bulan yang terakhir, bukan polaroid) dibagian belakang ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, serta satminkal).
  8. Pakta integritas dari calon peserta bahwasanya berkas/dokumen yng diserahkan bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya (format terlampir).
PROSES PELAKSANAAN SG-PPG :
  1. Mengikuti seleksi masuk SG-PPG di LPTK yng sudah ditunjuk.
  2. Mengikuti setiap
tahapan SG-PPG di LPTK penyelenggara yakni : workshop 1, PPL 1, workshop 2, PPL 2. Sebelum mengikuti workshop 1 peserta Perlu melaksanakan penugasan problematika pembelajaran di sekolah masing-masing, setara 3 sks.
  • Mengikuti uji kompetensi : ujian tulis 1, ujian kinerja 1, ujian tulis 2, ujian kinerja 2 serta diakhiri seluruh tahapan peserta mengikuti ujian tertulis nasional secara ONLINE.
  • Mengikuti ujian ulang bagi peserta yng tak lulus pada setiap ujian. Peluang ujian ulang cuma 2 kali.

  • Semisal Format Pakta Integritas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun ini
    PAKTA INTEGRITAS
    Saya yng bertanda tangan di bawah ini : Nama : NIP / NIK : Tempat Tanggal Lahir : NUPTK : Unit Kerja : Alamat Unit Kerja : Yang dengannya ini saya menyatakan bahwasanya bukti fisik di dalam berkas/dokumen yng saya lampirkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk keperluan sertifikasi guru ini benar serta absah adanya, serta andai di lantas hari sebenarnya bukti fisik saya tak benar serta tak absah, saya bersedia mendapatkan sanksi serta dampak hukum sesuai aturan perundsang-undangan yng berlaku, salah satunya digugurkan menjdai peserta sertifikasi Tahun ini.
    ...................., .................. Tahun ini Calon Peserta Sertifikasi,
    ( .................................... ) NIP/NIK.............................
    Berita selengkapnya akan diperoleh melalui dinas pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing.
    DOWNLOAD PANDUAN SERTIFIKASI GURU Tahun ini (Klik Di Sini) (Sumber : http://ainamulyana.blogspot.co.id ) demikian informasi yng bisa kami sampaikan mudah-mudahan berguna, thanks lantaran tetap setia bersama pilahberita. GURUSertifikasi Guru
    Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/03/guru-wajib-baca-ini-dia-juknis-terbaru.html

    Seputar GURU WAJIB BACA !! INI DIA JUKNIS TERBARU SERTIFIKASI GURU Tahun ini

    Advertisement
     

    Cari Artikel Selain GURU WAJIB BACA !! INI DIA JUKNIS TERBARU SERTIFIKASI GURU Tahun ini