Disepakati !! Pemerintah Hanya Akan Biayai Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum 31 Desember 2005

- 21.18

Disepakati !! Pemerintah Hanya Akan Biayai Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum 31 Desember 2005

 
Pilahberita.com - Assalamualaikum Wr Wb, Selamat Pagi bapak serta ibu guru yng kami hormati dimana saja berada. Salam Anget serta sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Di artikel ini kami hadir kembali seputar informasi sertifikasi guru Tahun ini. Sebanyk 555.467 guru akan mendapatkan fasilitas sertifikasi gratis dari pemerintah. Cuma saja, guru-guru yng dibiayai Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud) adalah guru dalam jabatan (guru yng diangkat sebelum 31 Desember 2005). Selain itu pula guru yng diangkat dalam kurun 31 Desember 2005-31 Desember Tahun ini. Sertifikasi guru yang telah di sebutkan akan di lakukan melalui Pendidikan serta Latihan Profesi Guru (PLPG) yng dibagi menjadi empat gelombang. Targetnya, pada 2019 semuanya diitargetkan telah tersertifikasi. Direktur Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, kebijakan yang telah di sebutkan diambil pada Senin (11/4) serta telah disepakati Rabu (13/4) yang dengannya forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta. “Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu Tahun ini, Tahun ini, 2018, dan 2019,” ujar pria yng akrab disapa Pranata itu, kemarin (13/4/2016), di Jakarta. Diperkirakan, per tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140 ribu guru yng mengikuti PLPG. Kewajiban bagi guru bagi atau bisa juga dikatakan untuk mempunyai sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Wacana Guru serta Dosen (UUGD). UU yang telah di sebutkan menyatakan guru merupakan pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Guru profesional minimum Perlu sarjana (S-1) ataupun diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, mempunyai sertifikat pendidik, sehat jasmani serta rohani, dan punya kemampuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.‎ bersumber dari : www.jpnn.com Demikian informasi serta berita terkait sertifikasi guru yng bisa kami bagikan , mudah-mudahan memberikan manfaat bagi atau bisa juga dikatakan untuk bapak serta ibu guru semuanya, andai berkenan mohon like fanspage facebook kami kukutip bagi atau bisa juga dikatakan untuk dapatkan informasi terbaru seputar sertifikasi guru langsung di beranda facebook bapak serta ibu. Jangan tidak ingat info ini dibagikan yang dengannya mengklik tombol bagikan dibawah postingan ya.. Terimakasih sudah berkunjung. GURUSertifikasi Guru
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/04/disepakati-pemerintah-hanya-akan-biayai.html

Seputar Disepakati !! Pemerintah Hanya Akan Biayai Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum 31 Desember 2005

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Disepakati !! Pemerintah Hanya Akan Biayai Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum 31 Desember 2005