ATURAN BARU: Miliki Lebih dari Satu Istri, Semua Dicatat dalam 1 KK

- 02.45

ATURAN BARU: Miliki Lebih dari Satu Istri, Semua Dicatat dalam 1 KK

 
Pilahberita.com - program kartu ciri penduduk elektronik (KTP-el) meminalisir terjadinya identitas ganda serta bisa mengantisipasi terjadinya perselingkuhan ataupun suami beristri lebih dari satu secara diam-diam. Pasalnya identitas seorang suami cuma tercatat di dalam satu kartu keluarga (KK). Sedangkan di istri selanjutnya, tak akan ada nama suami. Direktur Jenderal Kependudukan serta Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, KTP-el mampu menjadi alat pencegah terjadinya perselingkuhan, lebih-lebih suami yng melakukan poligami dalam status perkawinan. Karena, bagi suami yng mempunyai empat keluarga ataupun istri akan tercatat namanya di satu kartu keluarga. Sedangkan tiga istrinya yng lain tercatat menjdai keluarga, tanpa suami. Akan tetapi, statusnya tetap menikah. “Sekarang ini pencatatan kependudukan seperti itu, satu orang hanya tercatat dalam satu kartu keluarga dan hanya boleh memiliki satu identitas atau alamat,” ujar dia. Zudan menerangkan, suami menjdai kepala keluarga serta istri menjdai ibu keluarga. Di keluarga lain, ibu mampu menjdai kepala keluarga. “Kan boleh ibu jadi kepala keluarga. Hanya tak ada nama suami, status istri menikah. Kecuali status suami meninggal atau cerai maka ditulis meninggal dan cerai,” pungkasnya. sumber : sulsel.pojoksatu.id/ PNS
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/03/aturan-baru-miliki-lebih-dari-satu.html

Seputar ATURAN BARU: Miliki Lebih dari Satu Istri, Semua Dicatat dalam 1 KK

Advertisement
 

Cari Artikel Selain ATURAN BARU: Miliki Lebih dari Satu Istri, Semua Dicatat dalam 1 KK