Resmi !! Ini Dia Daftar 8 Kementrian/Lembaga yang PNSnya Akan Dialihkan BKN Dari PNS Kabupaten/Kota Ke PNS Provinsi/Pusat

- 11.33

Resmi !! Ini Dia Daftar 8 Kementrian/Lembaga yang PNSnya Akan Dialihkan BKN Dari PNS Kabupaten/Kota Ke PNS Provinsi/Pusat

 
Pilahberita.com - Selamat malam serta salam sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Bukanlah informasi baru mengenai Pengalihan PNS daerah ke PNS pusat di banyak sekali Kementerian serta Lembaga. Mengenai pengalihan yang telah di sebutkan BKN sudah merilis daftar 8 K/L yng PNS nya akan di lakukan pengalihan serta pada tahap awal ini masih dalam tahap persiapan.
Humas BKN, Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Yulina Setiawati memberikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/253/SJ Tanggal 16 Januari Tahun ini wacana Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sesudah ditetapkannya UU No. 23 Tahun ini yng mencakup penyerahan urusan pemerintahan konkuren (Urusan Pemerintahan yng dibagi antara Pemerintah Pusat serta Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota) yng meliputi: Langkah persiapan pengalihan PNS, Yulina meminta kepada setiap Kementerian/Lembaga (K/L) bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan inventarisasi data PNS/pejabat yng akan dialihkan paling lambat 31 Maret Tahun ini menjadikan serah terima pengalihan bisa di lakukan 1 Oktober Tahun ini mendatang. “Diharapkan seluruh instansi sudah menyampaikan daftar nominatif PNS yang akan dialihkan,” tegasnya dalam rapat persiapan serta pemaparan pengalihan PNS bersama 8 K/L personil pengalihan Rabu, (17/2) di Kantor Pusat BKN.
Pelaksanaan pengalihan PNS, Yulina pula meminta K/L memperhatikan susbtansi Aturan Kepala BKN wacana pengalihan PNS yng mencakup kriteria PNS/pejabat yng dialihkan, PNS yng dialihkan ditempatkan pada unit kerja yng melaksanakan tugas fungsi urusan yng diserahkan serta bagi atau bisa juga dikatakan untuk pejabat fungsional Perlu tetap menduduki jabatan fungsional sebelum dialihkan, serta pelaksanaan pengalihan ditetapkan 1 Oktober Tahun ini, pembebanan gaji dari PNS yng dialihkan pindah ke instansi baru mulai Januari Tahun ini, serta pembayaran gaji serta tunjangan PNS yng dialihkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk bulan Oktober s/d Desember Tahun ini tetap dibayarkan instansi lama, dan memenuhi prosedur pengalihan. Lebih lanjut, Yulina menuturkan Perka BKN sedang disiapkan menjdai landasan hukum pengalihan PNS. “Telah ada Perka BKN 48/2015 serta Perka BKN 1/2016 serta seterusnya akan diselesaikan bagi atau bisa juga dikatakan untuk seluruh 8 K/L personil pengalihan. Sumber:BKN.go.id Demikian informasi serta berita yng bisa kami bagikan mudah-mudahan berguna..
PNS
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2016/02/resmi-ini-dia-daftar-8_20.html

Seputar Resmi !! Ini Dia Daftar 8 Kementrian/Lembaga yang PNSnya Akan Dialihkan BKN Dari PNS Kabupaten/Kota Ke PNS Provinsi/Pusat

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Resmi !! Ini Dia Daftar 8 Kementrian/Lembaga yang PNSnya Akan Dialihkan BKN Dari PNS Kabupaten/Kota Ke PNS Provinsi/Pusat