MULAI 1 JANUARI Tahun ini, KEMENDIKBUD PERKETAT TUNJANGAN PROFESI GURU !! INI DIA ALASANNYA..

- 16.02

MULAI 1 JANUARI Tahun ini, KEMENDIKBUD PERKETAT TUNJANGAN PROFESI GURU !! INI DIA ALASANNYA..

 
Pilahberita.com – Assalamualaikum Wr Wb. Selamat Pagi bapak serta ibu sekalian yng berbahagia salam Anget serta sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Direktur Pembinaan Pendidik serta Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan profesi guru akan makin diperketat pada satu Januari Tahun ini. Pengertiannya, tunjangan profesi guru yng telah berjalan selama ini sedang dievaluasi serta dibenahi kembali lantaran tak sesuai yang dengannya yng diperuntukan. Mulai Tahun ini tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.
Pendapat dari Pranata, pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi lantaran selama ini tak tepat sasaran. Tidak sedikit guru yng tak memilki kompentensi mengajar yng mendapatkan tunjangan lebih tinggi daripada yng memilki kompentesi yang telah di sebutkan.
Malah ada yng lebih rendah lantaran bemberian tunjangan cuma dilihat dari lama mengajar. Maka, kedepannya akan kembali diperketat akan tetapi masih tetap mengunakan aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (Permen PAN ARB) nomor 16 tahun 2009 perihal fungsional jabatan guru.
Pranata menyebutkan, kompotensi guru akan dibenarkan. Lantaran tidak sedikit guru yng kinerjanya rendah. Maka, disaat uji kompetensi dasar (UKG) tidak sedikit yng dibawah standar nasional 48.00 %.
Didasari data, UKG di lakukan, masih ada sebagian guru yng tak bisa menjawab serta mengerjakan soal. Bisa disimpulkan ada guru yng dari 100 nomor soal jawab benarnya cuma tujuh malah ada yng satu nomor benar.
Mayorotas guru memperoleh skor dibawah enam, andai mengunakan skala satu sampai-sampai 10. Akan tetapi, walaupun UKG rendah tunjangan profesi guru tetap diterima, menjadikan tunjangan mesti butuh dibenahi. "Saya katakan guru kita bukan tidak pintar, tetapi mereka masih perlu di tingkatkan lagi pelatihannya dan kembali di perketat pemberian tunjangan profesi guru," ujar Pranata di Kemdikbud, Jakarta, beberapa waktu yng lalu.
Dia menambahkan, hal-hal yng butuh dibenahi merupakan, mulai dari sertifikasi, pengingkatan kompetensi, serta pemberian tunjangan profesi. Tiga hal yang telah di sebutkan butuh dikaji ulang agar penjerimanya sesuai yang dengannya yng diperuntukan.
Lantaran sejauh ini, guru yng bermasalah yang dengannya UKG merupakan guru yng mengajar tak tetap. Semisal guru non PNS yng tak lulus serjana lantaran mempunyai nilai rata-rata tidak lebih dari standar nasional yng ditetapkan.
Pembinaan yng dimaksud Pranata merupakan, guru yng secara UKG masih rendah akan diberi peluang bagi atau bisa juga dikatakan untuk menaikan kompetensi yang dengannya mengikuti pelatihan-pelatihan .
"Masa guru yang nilainya di bawah 7,5 mendapat tunjangan sama dengan yang diatas 7,5. Inti harus dibenahi," kata Pranata.
Sementara, bagi atau bisa juga dikatakan untuk guru daerah garis depan. Pranata menyebutkan akan diutus lagi pada akhir Desember. Lantaran program Guru Garis Depan (GGD) merupakan program unggulan Kemdikbud bagi atau bisa juga dikatakan untuk limah tahun kedepan.
Sejauh ini, Kemdikbud sudah mengutus 798 orang guru ke daerah 3T yng meliputi terluar, tertinggal, serta terdepan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjadi pendidik yng baik serta meneruskan regenerasi. Lantaran pada biasanya, yng menjadi GGD merupakan tenaga pendidik yng mempunyai kualitas, serta sudah lolos sejumlah seleksi.
Pranata menjelaskan,tujuan diadakan GGD bagi atau bisa juga dikatakan untuk, mengatasi kekurangan guru di daerah tertentu. GGD merupakan prekrut yng permanan. Orang-orang ditempatkan sesuai dengak kebutuhan daerah serta sistemnya menetap. Andai ada yng kembali ke daerah asal ataupun kembali ke kota. Konsekuensinya akan dipecat.
Karena seluruh GGD merupakan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yng adalah abdi negara yng siap ditempatkan dimana seja serta kapan seja.
"Mereka dipilih dari yang terbaik untuk membangun daerah 3T, dan akan menetap, bukan dikontrak," ujarnya. (Sumber : http://www.beritasatu.com)
Demikian informasi serta berita terkait tunjangan profesi guru yang bisa redaksi Pilah Informasi bagikan mudah-mudahan berguna. Andai berkenan mohon berikan komentar serta pendapatnya. Tetap setia bersama Pilahberita serta wassalam.. Tunjangan Profesi Guru
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2015/12/mulai-1-januari-2016-kemendikbud.html

Seputar MULAI 1 JANUARI Tahun ini, KEMENDIKBUD PERKETAT TUNJANGAN PROFESI GURU !! INI DIA ALASANNYA..

Advertisement
 

Cari Artikel Selain MULAI 1 JANUARI Tahun ini, KEMENDIKBUD PERKETAT TUNJANGAN PROFESI GURU !! INI DIA ALASANNYA..