INI DIA KUOTA DAN KRITERIA TERBARU GURU PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL !!

- 20.15

INI DIA KUOTA DAN KRITERIA TERBARU GURU PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL !!

 
Like Fanspage Facebook kami bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh informasi serta berita terupdate secara otomatis di beranda facebook kamu. Terima Beri ^^ Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat sore bapak serta ibu sekalian. Salam Anget serta sejahtera bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Kondisi kesejahteraan antara guru honorer serta guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) cukup berbeda jauh. Hal ini terlihat dari gaji yng orang-orang terima setiap bulannya. Di lihat dari gaji, tingkat kesejahteraan para guru honorer Amat berbeda jauh bila dibandingkan yang dengannya guru PNS. Malah, jumlah penghasilannya lebih rendah bila dibandingkan yang dengannya buruh pabrikan. Hingga saat ini keberadaan guru honorer masih dinilai belum terang, pasalnya jangankan bagi atau bisa juga dikatakan untuk merubah status aja memperoleh gaji yng layakpun begitu dirasakan susah dikarena kriteria serta persyaratan yng Perlu dipenuhi guru begitu tidak sedikit. Program subsidi tunjangan fungsional (STF) merupakan program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) ataupun yng lebih akrab dikenal yang dengannya Guru Honorer yng diangkat oleh penyelenggara pendidikan ataupun satuan pendidikan yng diselenggarakan oleh masyarakat, serta melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai serta mengevaluasi peserta didik dan memenuhi persyaratan sesuai aturan perundang-undangan.
(Baca Pula : SISTEM PENGGAJIAN BARU PNS !! TUNJANGAN BISA MENCAPAI RP 50 JUTA PERBULAN ) Pada informasi yng sudah lalu kami sudah tidak banyak memberikan berita akan juknis dari kemdikbud menyangkut : Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, serta dikenakan pajak penghasilan didasari Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Ihwal Pajak Penghasilan sebagaimana sudah diubah yang terakhir yang dengannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Kriteria Guru Penerima Tunjangan STF Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yng diangkat oleh penyelenggara pendidikan ataupun satuan pendidikan yng diselenggarakan oleh masyarakat.
Kriteria guru penerima STF merupakan menjdai berikut:
a. Mempunyai nomor unik pendidik serta tenaga kependidikan (NUPTK) b. Diprioritaskan kepada guru yng mempunyai jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu serta diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru serta Dosen serta mengajar pada satuan pendidikan yng diselenggarakan oleh masyarakat serta dibuktikan yang dengannya Surat Keputusan Pengangkatan yng diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan; c. Diutamakan bagi guru yng mengajar mata pelajaran yng sesuai yang dengannya kualifikasi akademiknya serta dibuktikan dalam system data pokok pendidikan (Dapodik) ataupun melalui surat keterangan dari kepala sekolah serta sudah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota; d. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yng berkualifikasi S-1/D-IV ataupun Guru dalam jabatan yng sedang mendapatkan peluang peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV. e. Guru yng dimaksud pada angka 2 di atas yng sudah memperoleh tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh subsidi tunjangan fungsional. f. Guru dalam jabatan bukan PNS yng belum mempunyai sertifikat pendidik. (Baca Pula : KABAR GEMBIRA, AKHIR TAHUN INI DIMULAINYA SISTEM PENGGAJIAN BARU PNS !!)
Bagaimana Penetapan serta Pendistribusian Kuota?
a. Guru yng salah satunya menjdai nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional merupakan seluruh guru yng datanya valid dalam Dapodikdas. b. Pemerintah menentukan kuota nasional Tahun ini bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyk 59.916 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional didasari nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional. c. Penentuan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional didasari data guru yng telah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret Tahun ini sesuai yang dengannya kriteria serta skala prioritas yng ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini yang dengannya mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru yang dengannya kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan. d. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak bagi atau bisa juga dikatakan untuk membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional andaikan guru guru bersangkutan tak memenuhi syarat, secara online melalui App SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sesudah ditentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional. e. Sesudah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak ditentukannya nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional, Pemerintah akan menetapkan penerima subsidi tunjangan fungsional didasari urutan prioritas sesuai yang dengannya kuota yng diterima oleh masing-masing kabupaten/kota. (Sumber : www.infosekolah.net) Demikian informasi serta berita yng bisa Pilah Informasi sampaikan pada sore hari ini. Mudah-mudahan bisa memberikan manfaat bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh. Andai berkenan mohon berikan komentarnya. Atas perhatian serta kunjungannya kami ucapkan Terimakasih. GURUTunjangan Profesi Guru
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pilahberita.com/2015/08/ini-dia-kuota-dan-kriteria-terbaru-guru.html

Seputar INI DIA KUOTA DAN KRITERIA TERBARU GURU PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL !!

Advertisement
 

Cari Artikel Selain INI DIA KUOTA DAN KRITERIA TERBARU GURU PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL !!